Gugatan Dikabulkan MK, Khofifah-Emil Dardak Batal Turun Takhta 31 Desember 2023

Reporter : -
Gugatan Dikabulkan MK, Khofifah-Emil Dardak Batal Turun Takhta 31 Desember 2023
UTUH 5 TAHUN: Khofifah-Emil, batal akhiri jabatan pada 31 Desember 2023. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

JAKARTA | Barometer Jatim – Situasi berubah. Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak batal turun takhta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 31 Desember 2023 alias tetap menuntaskan masa jabatannya selama lima tahun hingga 13 Februari 2024.

Hal itu setelah permohonan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang disiarkan secara live di Youtube MK, Kamis (21/12/2023).

Uji materi dimohonkan tujuh pemohon, yakni Gubernur Maluku, Murad Ismail (pemohon I); Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak (pemohon II); Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (pemohon III); Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim (pemohon IV); Wali Kota Gorotalo, Marten A Taha (pemohon V); Wali Kota Padang, Hendri Septa (pemohon VI); dan Wali Kota Tarakan, Khairul (pemohon VII).

| Baca juga:

Dalam amar putusannya, Majalis Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo dalam pokok permohonan, pertama, mengabulan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Kedua, menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara RI Nomir 5898) yang semula menyatakan:

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2018 yang pelantikamnya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselanggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”

| Baca juga:

Sehingga, kata Suhartoyo, norma Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota selengkapnya menjadi menyatakan:

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselanggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."

Diwarnai Dissenting Opinion

PUTUSAN: Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan gugatan masa jabatan kepala daerah. | Foto: IST

Dampak dari putusan MK tersebut, membuat 48 pimpinan daerah bisa menjabat utuh hingga lima tahun. Termasuk Khofifah-Emil yang batal terpotong 43 hari. Keduanya memang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim sebagai pemenang Pilgub Jatim 2018 pada 24 Juli 2018, namun baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pada 13 Februari 2019.

Sebelumnya, para pemohon menguji materi pasal 201 ayat (5) yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2018. Bagi yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan karena masa jabatan utuh selama lima tahun atau hingga 2023.

Namun bagi kepala daerah yang dilantik pada 2019, masa jabatan menjadi terpotong dengan variasi karena harus berakhir pada 2023. Dari 171 kepala daerah, terdapat 48 yang pelantikannya dilakukan pada 2019. Rinciannya 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati.

Terhadap putusan MK ini, terdapat berbeda pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yakni terkait kedudukan hukum para pemohon (legal standing).

| Baca juga:

Menurutnya, mahkamah selama ini berpandangan bahwa permohonan perselisihan hasil Pilkada secara formil harus diajukan oleh pasangan kepala daerah. Hal itu sebagaimaa ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, hurub b, dan huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusai (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada.

“Sebagai konsekuansi dalam pemilihan kepala daerah, ketika ingin mengajukan perpanjangan masa jabatan, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, harus diikutsertakan dengan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota,” katanya.

Hal ini juga ditegaskan dalam PMK Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang memberikan kedudukan hukum kepada pemohon yang merupakan pasangan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Karena itu, dari seluruh uraian yang disampaikan, Daniel berpendapat bahwa pemohon I, pemohon II, pemohon IV, dan pemohon VII tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dan seharusnya dalam amar putusan mahkamah menyatakan permohonan pemohon I, pemohon II, pemohon IV, dan pemohon VII tidak dapat diterima. Sedangkan pemohon III, pemohon IV, dan pemohon VI memiliki kedudukan hukum,” ucapnya.{*}

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.