Hakim MK Pertanyakan Wagub Emil Gugat Masa Jabatan Tanpa Gubernur, Khofifah Ogah Komentar!

Reporter : -
Hakim MK Pertanyakan Wagub Emil Gugat Masa Jabatan Tanpa Gubernur, Khofifah Ogah Komentar!
OGAH KOMENTAR: Khofifah, ogah komentari Wagub Emil yang gugat masa jabatan ke MK. | Foto: Barometerjatim.com/ANWAR

BOJONEGORO | Barometer Jatim – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh mempertanyakan pemohon uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang tidak dilakukan satu paket kepala daerah dan wakil kepala daerah padahal menyangkut legal standing.

“Terkait legal standing. Nanti dicermati, karena baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, umumnya satu SK. Jadi kalau Pak Bima Arya, Wali Kota Bogor dan wakil ini sebagai pemohon 3 dan 4, dalam pandangan saya ini semestinya dijadikan satu pemohon karena satu SK,” terang Daniel.

“Sama degan ketika MK memberikan legal standing kepada permohoan 62 yang tadi sudah diangkat. Nah ini kemudian nanti dipertimbangkan, misalnya Wakil Gubernur Jawa Timur itu kan satu paket dengan gubernur. Karena tidak mungkin nanti MK hanya memutuskan memperpanjang wakil tanpa gubernur,” sambungnya.

Hal itu disampaikannya dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan permohonan yang terdaftar dengan perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut, Rabu (15/11/2023). Namun MK masih memberikan waktu untuk perbaikan permohonan paling lama Selasa, 28 November 2023 pukul 09.00 WIB.

| Baca juga:

Mengapa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tak ikut menggugat? Ditanya wartawan usai menghadiri acara Sapa Pilar Kesejahteraan Sosial Wilayah Bakorwil Bojonegoro di Gelanggang Olahraga (GOR) Utama Kabupaten Bojonegoro, Senin (20/11/2023), gubernur yang juga Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu ogah memberikan komentar.

Semula, Khofifah dimintai tanggapan soal namanya yang semakin kuat disebut-sebut bakal menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jatim. Bahkan kabarnya sudah fix, namun baru akan diumumkan setelah mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur Jatim.

"Pertanyaane opo iki, pertanyaane opo iki, he.. he.." katanya. "Sudah fix ya Bu?" kejar wartawan lagi. "Wis po'o rek, Wis po'o rek," elaknya. Giliran ditanya soal gugatan Emil terkait masa jabatan ke MK, Khofifah malah buru-buru meninggalkan kerumunan wartawan yang terus mencecarnya.

Terpotong 43 Hari  

Seperti diberitakan, Emil bersama 6 kepala daerah/wakil kepala daerah lainnya yang tak mau masa jabatannya terpotong mengajukan permohonan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-6 kepala daerah/wakil kepala daerah lainnya yakni Gubernur Maluku, Murad Ismail; Wali Kota Bogor, Bima Arya; Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim; Wali Kota Gorontalo, Marten Taha; Wali Kota Padang, Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.

| Baca juga:

Khusus Emil, seharusnya baru mengakhiri masa jabatannya bersama Gubernur Khofifah pada 13 Februari 2024. Namun karena terbentur Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, maka harus lengser lebih cepat pada 31 Desember 2023 atau terpangkas 43 hari.

Adapun bunyi Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.{*}

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Hamim Anwar | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.