9 Gugatan Sengketa Pilkada Termasuk Pilwali Probolinggo Dicabut, MK Kabulkan!

Reporter : -
9 Gugatan Sengketa Pilkada Termasuk Pilwali Probolinggo Dicabut, MK Kabulkan!
PENARIKAN GUGATAN: Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa Pilkada di MK. | Foto: IST

JAKARTA | Barometer Jatim – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sembilan permohonan penarikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dalam persidangan pembacaan putusan dismissal sesi I di Gedung MK Jakarta, Selasa (4/2/2024).

Kesembilan gugatan yang dicabut tersebut, yakni perkara Nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilgub Pangandaran dengan pemohon Cabup-Cawabup Ujang Endin Indrawan--Dadang Solihat.

Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pilbup Klaten) pemohon Widiyarso Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan, Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pilwali Sawahlunto) pemohon Deri Asta dan Desni Seswinari, Nomor 186/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pilbup Kapuas) pemohon Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie.

Lalu Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pilwali Semarang) pemohon Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparudin tanpa kuasa hukum, Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pilwali Probolinggo) pemohon PPI yang diwakili Saparudin tanpa kuasa hukum.

Berikutnya Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Pilgub Sulawesi Utara) pemohon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw, Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Pilgub Jawa Tengah) pemohon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendy, serta Nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pilbup Kepulauan Yapen) pemohon Welliam Manderi-Yohanis Raubaba.

“Mentapkan, satu, melakukan penarikan kembali permohonan pemohon perkara Nomor 10-271. Dua, menyatakan permohonan dalam perkara- perkara tersebut di atas ditarik kembali,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

“Tiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Empat, memerintahkan penitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada masing-masing pemohon,” sambungnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmik P. Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Riswan Mansyur, dan Arsul Sani.{*}

| Baca berita Pilgub Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.