Kusnadi Bongkar-bongkaran: Ada Surat Khofifah ke Banggar Geser Alokasi Hibah!

Reporter : -
Kusnadi Bongkar-bongkaran: Ada Surat Khofifah ke Banggar Geser Alokasi Hibah!
BERNYANYI: Harmawan H Adam (kanan) dampingi Kusnadi usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Tak hanya menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi hibah Pemprov Jatim, eks Ketua DPRD Jatim (periode 2019-2024) Kusnadi juga bongkar-bongkaran dengan menyerahkan salah satu bukti ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam dari Adam & Associates mengungkap, bukti tersebut berupa surat jawaban dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim.

“Jadi kami mengajukan salah satu bukti yang menyebutkan, bahwa gubernur bukan sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tapi memberikan surat tanggapan atas surat dari Banggar, yang jawabannya berisi pengalihan belanja hibah,” bebernya, Sabtu (21/6/2026).

“Menjawab surat dari Banggar. Itu ada surat dari Banggar yang menanyakan terkait.. lho itu gimana alokasinya kok bergeser, akhirnya gubernur menjawab surat itu,” tandasnya.

Lantas, apa jawaban gubernur? “Ya ndak tahu, gubernur kan belum diperiksa. Kalau isinya itu pengalihan belanja hibah,” kata Adam yang mendampingi Kusnadi selama pemeriksaan.

“Jadi ada suatu alokasi hibah yang sudah dibahas di TAPD, misal untuk hibah A gitu ya terus habis itu diubah sama gubernur menjadi hibah B. Untuk detailnya kami tidak bisa menyebutkan, biar nanti penyidik KPK yang menyebutkan. Tapi yang jelas pandangan umumnya seperti itu,” sambungnya.

Alokasi Tidak Ada

Mengapa surat tersebut dipandang sebagai salah satu bukti yang penting? “Karena pada akhirnya ternyata alokasi itu tidak ada,” tegas Adam.

Namun ditanya apakah pengalihan belanja itu termasuk alokasi hibah dengan aspirator 'tak termonitor' yang mencapai Rp 2,4 triliun, Adam tidak mau mendahului penyidik KPK.

“Kalau itu ndak tahu. Itu belum ditanyakan penyidik, jadi kami belum berani menjawab,” elaknya.

Adam menandaskan, pihaknya mengajukan surat tersebut sebagai bukti karena dianggap menunjukkan ada potensi penyelewengan dana hibah yang dilakukan pihak Pemprov Jatim

"Saya bilang potensi lho ya, bukan berarti itu pasti ada penyelewengan tapi potensi ada penyelewengan," katanya. Dia juga memandang ada potensi tersangka baru dari pihak Pemprov Jatim. 

Saat ditelusuri ke eks anggota DPRD Jatim yang juga anggota Banggar, Mathur Husyairi belum bisa memberikan informasi soal surat jawaban dari Khofifah ke Banggar, karena harus melihat file datanya terlebih dahulu. “Nanti saya lacak di file saya,” ucapnya.

Terkait dugaan adanya hibah susupan Rp 2,4 triliun, hal itu terungkap dalam persidangan Sahat Tua Simanjuntak -- akhirnya divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar -- di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 30 Mei 2023, yang menghadirkan 4 orang saksi.

Keempat saksi yakni Kabid Randalev Bappeda Jatim, Ikmal Putra; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni; Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin; dan Kabiro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat.

Dari tabel data berjudul "Alokasi Belanja Hibah Uang pada APBD/P Anggota DPRD di Pemprov Jatim 2020-2023 per Aspirator" yang dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) -- OPD yang dikepalai Mohammad Yasin, tercatat jumlah aspirator sebanyak 131 padahal anggota DPRD Jatim 120 orang. Artinya ada 11 'aspirator siluman'.

Lebih mencengangkan lagi, terdapat alokasi belanja hibah hingga Rp 2,4 triliun (2.471.764.510.200) dengan nama aspirator 'tak termonitor'. Yakni untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.720.170.367.500 dan 2021 sebesar Rp 751.594.142.700.

HIBAH SELUNDUPAN: Ada hibah selundupan hingga Rp 2,4 triliun dalam alokasi hibah pokir. | Foto: Barometerjatim.com/DOKHIBAH SELUNDUPAN: Ada hibah selundupan hingga Rp 2,4 triliun dalam alokasi hibah pokir. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

Di sisi lain, KPK sudah memanggil Khofifah untuk diperiksa, Jumat (20/6/2025). Namun perempuan yang juga Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU itu mangkir.

Khofifah beralasan sedang mengambil cuti untuk menghadiri wisuda anaknya, Jalaluddin Mannagalli di Universitas Peking, China.

“Benar (sedang di China), menghadiri wisuda putranya, Jalal,” terang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.

Dalam kasus hibah ini, kantor Khofifah saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 di Jalan Pahlawan Nomor 1, Surabaya, sempat digeledah KPK pada 21 Desember 2022.

KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.

Meski ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat divonis 9 tahun serta membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Sembilan bulan pasca Sahat dkk divonis, Kusnadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya termasuk dua pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Anwar Sadad (wakil ketua) dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).{*}

| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.