Banggar DPRD Jatim Tegaskan Pokir Tak Harus di Dalam Dapil, Ini Alasannya!

Reporter : -
Banggar DPRD Jatim Tegaskan Pokir Tak Harus di Dalam Dapil, Ini Alasannya!
BANGGAR: Miseri Efendi sampaikan saran dan pendapat Banggar terhadap Pokir DPRD Jatim. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim menegaskan, program dan kegiatan sebagai Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim tidak harus dilaksanakan di dalam Daerah Pemilihan (Dapil).

"Karena masyarakat Jatim memiliki hak yang sama, untuk mendapatkan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD Jatim," kata Juru Bicara (jubir) Banggar DPRD Jatim, Miseri Efendi saat menyampaikan saran dan pendapat Banggar terhadap Pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (23/6/2025).

Penegasan tersebut, merupakan salah satu poin pandangan dan pertimbangan Banggar sebagai saran dan pendapat DPRD Jatim bagi Pemprov Jatim dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Sesuai Pasal 54 huruf a Peraturan pemerintah (PP) Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menyatakan, Banggar mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada gubernur dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Pergub tentang RKPD ditetapkan.

Sedangkan poin lainnya, Miseri menyebut Pokir dimaksudkan untuk mengoptimalkan capaian target pembangunan daerah yang akan dilaksanakan Pemprov Jatim selama tahun anggaran 2026.

“Terutama penurunan ketimpangan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya bagi UMKM, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pokir, tandasnya, tidak hanya bersumber dari reses, tapi dapat pula dari kunjungan kerja, hasil hearing dengan masyarakat, pengaduan masyarakat, maupun hasil penjaringan aspirasi lainnya.

“Pokir yang telah dilakukan penelaahan oleh Pemprov Jatim, menjadi dasar dalam penyusunan rancangan awal RKPD tahun 2026. Karena itu, Pokir harus menjadi pedoman bagi pemprov dalam mempersiapkan APBD 2026,” katanya.

Pelaksanaan Pokir, tandasnya, harus menjadi perhatian bersama, baik DPRD Jatim maupun Pemprov, agar pelaksanaan program dan kegiatan tersebut mampu berkontribusi nyata terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan target pembangunan daerah.

Sedangkan dalam rangka memperbaiki tata kelola pertanggungjawaban pelaksanaan Pokir, Pemprov Jatim disarankan melakukan fasilitasi dan pendampingan secara berkesinambungan terhadap lembaga atau kelompok masyarakat (Pokmas) yang menjadi pelaksana kegiatan.{*}

| Baca berita Pokir. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.