Dana Hibah Rp 7,8 T Bocor, Ridwan Hisjam: Tanggung Jawab Besar Ada di Pemprov, Bukan DPRD Jatim!
DUGAAN dana hibah Pemprov Jatim Rp 7,8 triliun mulai tahun anggaran 2020 bocor -- menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak -- membuat banyak pihak mengelus dada, termasuk Anggota DPR RI, Ridwan Hisjam.
Legislator yang berangkat dari Dapil Jatim V (Malang Raya) itu berpandangan, seharusnya OTT tersebut tidak perlu terjadi karena ada pengalaman huru-hara megakorupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang memenjarakan banyak orang -- bahkan hingga kini kasusnya belum sepenuhnya tuntas.
Tapi mengapa terjadi lagi kasus serupa terkait dana hibah? Berikut wawancara dengan politikus kawakan Partai Golkar yang akrab disapa Tatok tersebut di kediamannya, kawasan Jamursari, Surabaya, pekan ini.
Apa yang anda lihat dari OTT KPK terhadap Sahat Simanjuntak?
Jadi OTT ini memang seharusnya tidak perlu terjadi di Jatim. Kenapa saya bilang tidak perlu terjadi? Karena kita punya pengalaman pahit (kasus P2SEM) di DPRD Jatim pada saat periode krisis 2008.
Saat itu pemerintah pusat meminta kepada seluruh pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan program, ya semacam bantuan-bantuan, agar kita bisa lepas dari krisis akibat bantuan langsung itu, BLT itu. Bentuknya macam-macam setiap daerah.
Pengalaman yang terjadi pahit buat DPRD Jatim itu mestinya tidak perlu terulang kembali, karena kebetulan kan saat itu saya pimpinan DPRD Jatim dan dari empat orang itu yang masih hidup saya. Saksi fakta saya.
(Ridwan Hisjam menjadi pimpinan DPRD Jatim periode 2004-2009 dari Partai Golkar, tiga lainnya yakni Fathorrasjid (PKB), Suhartono Wijaya (Partai Demokrat) dan YA Widodo (PDI Perjuangan).
Tapi kenapa terjadi juga?
Saya melihat bahwa ini ada ketidakterbukaan, baik itu di DPRD Jatim maupun eksekutif. Karena kalau melihat fungsi DPRD itu tidak bersentuhan dengan uang. Ndak ada DPRD bersentuhan dengan uang itu, ndak ada. Uangnya DPRD itu dipegang oleh Sekwan yang sudah dianggarkan, fungsi uang itu ada di eksekutif.
Karena DPRD itu kan bikin undang-undang, legislasi, kan enggak ada uangnya itu. Kedua, dia bikin APBD. Nah inilah terkena di sini yang sekarang namanya Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) atau Pokir (pokok-pokok pikiran). Jasmas ini tidak ada sentuhan uang, setiap anggota dewan di dalam UU MD3 itu bertanggung jawab, memperjuangkan aspirasi Dapilnya.
Mau ngomong apa saja boleh. Di daerah saya butuh kambing, harus diomongkan. Butuh pupuk, ndak apa-apa disampaikan. Bahwa nanti terlaksana apa tidak itu urusan nanti, tapi dia bikin. Mungkin aspirasinya ada sekitar 100, kemudian dibawa pada saat pembahasan APBD dan didok bulan November, itulah masuk di situ. Bisa 100 usulan mungkin 50 yang masuk.
- Baca juga:
MAKI Tunggu Hasil Penggeledahan KPK di Ruang Kerja Khofifah: Ini soal Kehormatan Masyarakat Jatim!
Nah eksekutif juga ada proses yang namanya Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Dari desa dia kumpulkan RT-RW, didengarkan dicatat. Habis itu kumpulkan di kecamatan dicatat lagi, kumpulkan di kabupaten/kota dicatat lagi sampai ke provinsi.
(Di level nasional, presiden membikin untuk seluruh Indonesia dan biasanya kumpul di Hotel Bidakara Jakarta. Nanti oleh Bappenas dijadikan perencanaan, kemudian dibahas anggota DPR RI setiap komisi sesuai dengan bidang masing-masing).
Nah pada saat dimasukkan inilah, dibahas DPRD dan eksekutif, itu harusnya terbuka. Di zaman saya masih tertutup, karena masih awal kan waktu itu, kita belum punya pengalaman.
Jadi pada waktu diputuskan harusnya tidak seperti pada zaman saya. Harusnya diumukan di desa, di kecamatan, bahwa lembaga ini atau pondok pesantren ini, masjid ini, Ormas ini atau apalah namanya diumumkan (menerima hibah). Bisa di kantor desa, di kantor kecamatan, dan media harus memberitakan.
Bukan DPRD Jatim yang melakukan sosialisasi?
Bukan, kalau itu ndak usah DPR, harus eksekutif. Karena ini, begitu sudah diputuskan, didok, itu ndak ada urusan dengan DPRD, itu di eksekutif pelakunya. DPRD hanya jadi fungsi yang ketiga, yaitu fungsi pengawasan terhadap apa yang sudah diputuskan tadi.
Tanggung jawab besar itu ada di eksekutif. Kalau terjadi sesuatu ya eksekutif, bukan DPRD. Lha iya bener, eksekutif, bukan DPRD, karena itu tanggung jawabnya pelaksana keuangan.
Masak di DPRD ada Kepala Dinas Keuangan. Kan adanya di eksekutif. Uang di sana juga, yang di DPRD cuma dipegang Sekwan untuk operasional, untuk terbang ke mana-ke mana, cuma itu aja. Itu sudah ada aturannya semua. Nah yang lain itu ada di eksekutif.
Jadi kejadian ini yang memang eksekutif yang saya kritik. Kenapa? Karena dia tidak melakukan yang namanya sosialisasi terhadap Jasmas tadi. Ada 10 ribu ya 10 ribu disosialisasikan di setiap kabupaten/kota, ada 38 kan kita. Ya itu harus diumumkan semuanya.
Kok banyak, sampai 38 kabupaten/kota?
Ya harus banyak, diumumkan, itu tugasnya dan harus disiapkan anggarannya untuk sosialisasi itu. Yaitu sosialisasi yang namanya program. Sama dengan di DPR RI atau MPR ada sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Ini eksekutif tidak melaksanakan yang namanya sosialisasi tadi. Kalau terjadi sosialisasi, maka tidak ada pihak ketiga. Kan ini ada pihak ketiga yang mengambil keuntungan di antara pihak I DPRD dan pihak II eksekutif. Pihak ketiga inilah yang melakukan patgulipat akhirnya terjadilah proses (OTT) Sahat itu.
Jadi OTT KPK terhadap Sahat itu imbas dari fungsi tranparansi dan sosialisasi yang tidak dijalankan Pemprov?
Ya, kalau itu jalan, maka yang namanya lembaga ya tahu oh ini memang hak saya, bukan perannya makcomblang tadi. Oh yang merekomendasi si A (anggota DPRD Jatim), ya memang karena dia Dapil di situ. Kalau dia pimpinan bisa seluruh Jatim. Tapi kalau kita bicara ya memang tugasnya.
Makanya saya sangat prihatin, karena dengan kejadian tahun 2008, P2SEM itu. Jadi seharusnaya eksekutif harus bertanggung jawab.
Tanggung jawab eksekutif di urusan apanya?
Tadi, transparansi, sosialisasi program. Bukan bertanggung jawab kejadiannya, bahwa proses ini seharusnya tidak boleh terjadi di DPRD Jatim yang pernah mengalami huru-hara P2SEM.
Dengan pengalaman pahit itu kan harus hati-hati. Karena begitu didok November, itu sudah hanya eksekutif, jadi uang sekian ratus miliar rupiah itu eksekutif, DPRD tidak boleh pegang uang satu rupiah pun.
Kok tiba-tiba ada uang miliaran rupiah di meja Sahat?
Ada yang eror di situ, karena eksekutif tidak melakukan sosialiasi terhadap anggaran. Seharusnya itu diumumkan dan tidak banyak kalau tiap kabupaten. Memang kalau ditotal se-Jatim ya banyak, puluhan ribu (penerima hibah).
Eksekutif dalam hal ini maksudnya gubernur?
Otomatis. Jadi gini, di kita (DPR RI) itu ada namanya sosialisasi yaitu anggaran empat pilar. Satu tahun bisa lima kali, jadi dua bulan sekali kita turun dengan anggaran.
Nah seharusnya ada anggaran juga tentang Jasmas tadi itu untuk sosialisasi ke masyarakat, turun ke desa. Wasbang (Wawasan Kebangsaan) itu kan sudah ada, mestinya bisa dipakai. Bisa dimasukkan sosialisasi tentang Jasmas tadi dan dibantu pers. Jadi tidak ada lagi anggaran disembunyikan.
Dengan anggaran disembunyikan itulah dipakai pihak ketiga. Pihak ketiga itu bisa juga diciptakan anggota dewan. Jadi jangan dianggap pihak ketiga tiba-tiba orang datang main gitu, ndak bisa. Tapi kalau umpama sudah terbuka, mau diciptakan juga yang mau ngasih kan enggak mau dia.{*}
» Baca berita terkait Suap Hibah DPRD Jatim