Surabaya Terapkan Jam Malam, Anak di Bawah 18 Tahun Pukul 22.00 Wajib di Rumah!

Reporter : -
Surabaya Terapkan Jam Malam, Anak di Bawah 18 Tahun Pukul 22.00 Wajib di Rumah!
JAM MALAM: Wali Kota Eri Cahyadi, lindungi anak Surabaya lewat jam malam. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang pembatasan jam malam bagi anak di Surabaya.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Dalam konteks surat edaran tersebut, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Eri mengatakan, sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) Unicef, Surabaya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Pembatasan jam malam, kata Eri, bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal,” tandasnya, Sabtu (21/6/2025).

Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan, yakni anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Selanjutnya, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/penanggung jawab.

“Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” jelasnya.

Selama jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, misalnya komunitas punk, gangster, balap liar, napza, dan lainnya.

“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” imbuhnya.

Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam, akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama. Selanjutnya, akan ada pembinaan oleh petugas terkait yang melibatkan orang tua/penanggung jawab.

Sanksi lain yang dapat diberikan termasuk kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan koordinasi dengan Polrestabes dan instansi terkait.

“Orang tua/penanggung jawab yang anaknya melanggar juga akan dikenai sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua, serta akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat, dan Unsur Kelurahan/Kecamatan,” tegasnya.

Karena itu, Pemkot Surabaya menyerukan pembinaan dan pengawasan bersama dalam penerapan jam malam ini melalui beberapa upaya. Antara lain, menghidupkan kembali program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)/Jogo Tonggo Suroboyo di masing-masing wilayah, dengan fokus pada perlindungan anak.

Orang tua juga diharapkan memberikan edukasi kepada anak terkait pencegahan dan konsekuensi hukum dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.