Dugaan Korupsi Hibah SMK di Jatim Rp 65 Miliar, Kapan Kejati Tetapkan Tersangka?

Reporter : -
Dugaan Korupsi Hibah SMK di Jatim Rp 65 Miliar, Kapan Kejati Tetapkan Tersangka?
CARI BUKTI: Kejati Jatim saat geledah kantor Dinas Pendidikan Jatim cari bukti kasus korupsi hibah SMK. | Foto: IST/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Apa kabar dugaan korupsi hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta senilai Rp 65 miliar di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim?

Sejak melakukan penggeledahan di kantor Dindik Jatim pada 17 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka.

Saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/6/2025), Asisten Pidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menyampaikan sekarang ini masih tahap pengumpulan bukti dengan melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan kegiatan.

“Kami menemukan beberapa bukti, bahwa pemberian bantuan hibah ke sekolah-sekolah itu tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Seperti misalnya sekolah itu jurusan komputer yang dikasih alat sepeda motor dan lain-lain,” katanya.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terkait dengan para kepala sekolah yang menerima bantuan. Faktanya seperti itu, sekolah kejuruan semisal TIK (Teknik Informatika dan Komputer) yang diterima contohnya adalah sepeda motor,” sambung Saiful.

Mengapa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka? “Masih dalam proses penyidikan, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Hampir 30 kepala sekolah sudah dipanggil, sudah diperiksa,” kata Saiful.

Tidak hanya para kepala sekolah, lanjutnya, Kejati juga sudah memeriksa sejumlah orang dari Dindik Jatim. “Sudah kita periksa sebagian, nanti akan berkembang,” tandasnya.

Geledah Kantor Dindik

Sebelumnya, Kejati Jatim saat masih dikepalai Mia Amiati sebelum digantikan Kuntadi, menggeledah sejumlah tempat termasuk kantor Dindik Jatim terkait dugaan penyelewengan belanja hibah untuk SMK swasta sebesar Rp 65 miliar tahun anggaran 2017.

Dalam penggeledahan di Dindik Jatim, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop terkait dengan dugaan korupsi.

"Kami melakukan penggeledahan di lima lokasi, termasuk Dindik Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark-up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta," terang Mia saat itu.

Selain melakukan penggeledahan, lanjutnya, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak. Yakni 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota. Lalu Kepala Dindik Jatim, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, dan Kabid SMK Dindik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berikutnya pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim, penyedia barang/jasa (rekanan/kontraktor), serta vendor/distributor.

"Untuk PPK, kami telah memeriksa Hudiyono. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Saiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya," ujarnya.

Perlu diketahui, Saiful Rachman mendekam di balik jeruji setelah divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta pada Selasa, 19 Desember 2023.

Saiful dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim pada 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.

Dibagi Dua Paket

Terkait kronologi kasus, Mia menerangkan pada 2017 di Dindik Jatim terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah yang bersumber dari APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar.

Untuk pelaksanaan anggaran paket pekerjaan hibah tersebut, Gubernur Jatim menerbitkan SK Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang penerima hibah berupa barang, jenis barang, dan nilai barang yang akan di hibahkan kepada penerima.

Dalam pelaksanaannya, pejabat Dindik Jatim membagi dana hibah tersebut menjadi dua paket pekerjaan/pengadaan untuk 25 SMK Swasta yang terdapat di 11 kabupaten/kota di Jatim.

Paket I meliputi 12 SMK swasta dan paket II meliputi 13 SMK swasta dengan cara tender/lelang dan ditetapkan pemenang lelang dari dua paket pekerjaan tersebut.

Paket I dimenangkan PT Desina Dewa Rizky (DDR) dengan kontrak Nomor 027.08/6311/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Direktur PT DDR, Djono Tehyar. Nilai kontrak Rp 30,5 miliar (30.504.782.066).

Lalu paket II dimenangkan PT Delta Sarane Medika (DSM) dengan kontrak nomor 027.08/6312/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Direktur PT DSM, Subagio (almarhum). Nilai kontrak Rp 33 miliar (33.062.961.725).

Namun barang yang diterima 25 SMK swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan (jurusan) di sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017, serta ditemukan adanya kemahalan harga.

“Terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan, ditemukan perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan,” kata Mia.

Dia mencontohkan, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp 2 juta dilaporkan dalam anggaran Rp 2,6 miliar.

"Selisih harga yang tidak wajar ini, menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.

Terkait kerugian keuangan negara, tandas Mia, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Jatim telah meminta bantuan penghitungan kepada BPKP Jatim.

Di sisi lain, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta agar dirinya tidak diikut-ikutkan karena saat kasus terjadi dirinya belum menjabat.

Rek itu lho, itu tahun 2017 rek. Ojo dielok-elokno ta aku rek (jangan diikut-ikutkan saya) ya, ya Pak Emil ya," kata Khofifah sambil melirik Wagub Emil Elestianto Dardak yang mendampinginya usai memimpin Apel ASN di kantor Gubernur Jatim, Kamis, 20 Maret 2025.

"Sudah. Saya sudah komunikasi dengan kawan-kawan, tapi ya sudahlah, kan sampeyan (wartawan) tahun 2017 kami belum di sini (Pemprov Jatim)," tandasnya.

Selebihnya, Khofifah mengajak semuanya untuk tetap hati-hati dan waspada agar tidak terseret kasus korupsi.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai juga menegaskan dirinya tidak tahu menahu. Terlebih kejadiannya pada 2017 dan dia baru menjabat sebagai Kepala Dindik Jatim pada 20 Juni 2023.

“Saya kurang paham karena hal yang diminta kejaksaan tahun 2017, sudah lama sekali,” katanya.{*}

  • Pemenang Lelang Paket Pekerjaan
    - Paket 1: PT Desina Dewa Rizky nilai kontrak Rp 30.504.782.066.
    - Paket 2: PT Delta Sarana Medika nilai kontrak Rp 33.062.961.725.
  • Aturan yang Diduga Dilanggar
    - Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
    - Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
  • Sejumlah Pihak yang Diperiksa
    - 30 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah
    - Kepala Dinas Pendidikan Jatim
    - Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim
    - Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jatim/PPK
    - Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa
    - Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
    - Penyedia barang/jasa (rekanan)
    - Vendor

| Baca berita Kejati Jatim. Baca tulisan terukur Muhammad Nararya | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.