Emil Dardak Gugat Masa Jabatan ke MK Tanpa Khofifah, Hakim Ingatkan soal Legal Standing: Wagub dan Gubernur 1 SK!

Reporter : -
Emil Dardak Gugat Masa Jabatan ke MK Tanpa Khofifah, Hakim Ingatkan soal Legal Standing: Wagub dan Gubernur 1 SK!
HARUSNYA SATU PAKET: Emil Dardak dan Khofifah saat hadiri paripurna DPRD Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

JAKARTA | Barometer Jatim – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak bersama 6 kepala daerah/wakil kepala daerah lainnya yang tak mau masa jabatannya terpotong mengajukan permohonan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-6 kepala daerah/wakil kepala daerah lainnya yakni Gubernur Maluku, Murad Ismail; Wali Kota Bogor, Bima Arya; Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim; Wali Kota Gorontalo, Marten Taha; Wali Kota Padang, Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka menggandeng Visi Law Office sebagai kuasa hukum.

Adapun bunyi Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Mengapa hanya Emil yang mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK? Kok tidak satu paket dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawasa?

| Baca juga:

Ketiadaan Khofifah dipertanyakan, karena Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang panel pemeriksaan pendahuluan permohonan yang terdaftar dengan perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 tersebut, Rabu (15/11/2023), mencermati kedudukan hukum para pejabat yang mengajukan permohonan.

“Terkait legal standing. Nanti dicermati, karena baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, umumnya satu SK. Jadi kalau Pak Bima Arya, Wali Kota Bogor dan wakil ini sebagai pemohon 3 dan 4, dalam pandangan saya ini semestinya dijadikan satu pemohon karena satu SK,” terang Daniel.

“Sama degan ketika MK memberikan legal standing kepada permohoan 62 yang tadi sudah diangkat. Nah ini kemudian nanti dipertimbangkan, misalnya Wakil Gubernur Jawa Timur itu kan satu paket dengan gubernur. Karena tidak mungkin nanti MK hanya memutuskan memperpanjang wakil tanpa gubernur,” sambungnya.

Dua Varian SK

LEGAL STANDING: Daniel Yusmic P Foekh, ingatkan Wagub dan gubernur satu paket, satu SK. | Foto: MK

Terkecuali, tandas Daniel, pemohon nomor 6 yakni Wali Kota Padang, Hendri Septa. “Kalau itu saya kira tidak masalah, karena beliau dari wakil kemudian menjadi wali kota,” tegasnya.

“Wakil yang diganti pasti tidak dipilih langsung oleh rakyat. Itu catatan terkait denga legal standing. Tapi selebihnya itu kayak Gubernur Maluku dan yang lainnya harus satu kesatuan karena SK-nya satu. Ini terkait dengan legal standing,” imbuhnya.

Daniel juga menanyakan soal berkas SK pengangkatan pemohon sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah agar terlihat jelas apakah hanya tertulis tanggal pengangkatan atau disertai tanggal pemberhentian.

| Baca juga:

Kuasa Hukum Pemohon, Donal Fariz menerangkan ada dua varian SK. “Ada varian yang menyebutkan hanya masa jabatan selama 5 tahun. Ada varian SK yang menyebutkan selama 5 tahun terhitung April 2019 sampai dengan April 2024,” katanya.

Menurut Daniel, hal itu penting supaya bisa dilihat betul, karena argumentasi yang dibangun dalam permohonan seakan-akan para pemohon tidak tahu. “Karena itu pertanyaan saya adalah, apakah ada SK tanggal pengangkatan dan tanggal pemberhentian atau tidak,” tandasnya.

Sebagai catatan, Khofifah dan Emil memenangi Pilgub Jatim 2018 dan dilantik pada 13 Fabruari 2019. Jika masa jabatan selama lima tahun, seharusnya berakhir pada 13 Februari 2024. Namun karena terbentur UU Pilkada, maka masa jabatannya terpotong 43 hari dan akan berakhir pada 31 Desember 2023. {*}

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.