Dituntut 4 Tahun Penjara, Dokter Gadungan di PT PHC Merengek Minta Keringanan!

SURABAYA, Barometer Jatim – Terdakwa Susanto kaget bukan kepalang. Dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) itu tak menyangka bakal dituntut 4 tahun penjara dalam sidang perkara penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023).
Dia pun merengek, minta keriganan dengan menyebut kejahatan yang dilakukannya demia membiayai kebutuhan keluarga. “Mohon keringanan, saya terpaksa Yang Mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugiek Ramantyo menuntut Susanto pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai bersalah telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT PHC selama dua tahun lebih.
Menurut JPU, Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).
| Baca juga:
- Ketua Pansel dan Khofifah Digugat, Sekdaprov Jatim Sebut kalau Penggugat Menang Penetapan Dirut PT PJU Bisa Dibatalkan!
- Jejak Suap DPRD Jatim: Basuki Dihukum 7 Tahun, Kabil 6,5 Tahun, Hakim Akan Penuhi Tuntutan Vonis Sahat 12 Tahun?
- MAKI Yakin Perkara Korupsi Hibah Pokir Akan Melebar ke Pemprov Jatim: Kepala Bappeda Jadi Pintu Masuk!
Sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa di antaranya pernah melakukan kejahatan serupa di masa lalu dan telah meresahkan masyarakat.
“Hal yang memberatkan adalah, pertama, terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama. Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” terang JPU.
“Ketiga, terdakwa meresahkan masyarakat. Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” tambahnya.
Milik Dokter Bandung
Sebelumnya, Susanto didakwa melakukan penipuan karena mengaku-ngaku sebagai dokter dan bekerja di PT PHC selama dua tahun lebih, padahal hanya lulusan SMA.
Susanto disebut mencuri data, identitas, dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Hal itu bermula saat PT PHC membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid, 30 April 2020.
Susanto yang mengetahui lowongan itu, kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu. Dia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, dr Anggi Yurikno melalui sebuah situs.
| Baca juga:
- 6 Jam Rumah Dinasnya Digeledah, Bupati Lamongan Bersuara: KPK Cari Dokumen Proyek Gedung Pemkab!
- Cari Dokumen Proyek Rp 151 M! Tak Berhenti di Rumdis Bupati, KPK Lanjut Geledah Gedung 7 Lantai Pemkab Lamongan
- 6 Jam KPK Acak-acak Rumah Dinas Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi Jadi Bidikan?
Berkas dr Anggil yang dicurinya itu antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan sertifikat Hiperkes. Dia juga mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.
Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring, karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Singkat cerita, Susanto diterima PT PHC. Dia kemudian ditugaskan sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC sejak 15 Juni 2020.
Selama bekerja sebagai dokter gadungan itulah, Susanto medapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
3 Tahun Baru Terbongkar
Aksi Susanto baru terbongkar pada 12 Juni 2023, saat PT PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto. Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas-berkas tersebut.
Karena kejanggalan itu, manajemen PT PHC lalu menghubungi dr Anggi Yurikno untuk klarifikasi. Namun yang bersangkutan selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung dan tidak pernah sekalipun tahu, apalagi melamar pekerjaan di Surabaya.
Sementara itu melalui keterangan tertulisnya, PT PHC mengklarifikasi bahwa terdakwa Susanto pernah tidak bertugas atau praktik melayani pasien umum.
| Baca juga:
- Stadion GBT 100 Persen Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Tapi Eri Cahyadi Masih Kurang Sreg! Lha Kenapa?
- PDIP Surabaya Terjunkan 16 Ribu Saksi TPS, Adi Sutarwijono: Kita Latih untuk Amankan Suara Ganjar dan Hattrick PDIP!
- Ditinggal Cak Imin Dampingi Anies, Suara Pemilih PKB dan Warga NU Jatim Malah Mengalir ke Prabowo!
“Terdakwa berinisial S yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian, merupakan Pekerja Waktu Tertentu yang ditempatkan di Klinik OHIH pada salah satu Perusahaan area Jawa Tengah yang bertugas lebih banyak pada aspek preventif dan promotif, serta tidak pernah sekalipun ditempatkan da melayani pasien di RS PHC Surabaya,” kata RS PHC.
Dalam prosesnya, manajemen PT PHC telah bekerja sama dengan perusahaan tersebut guna melakukan tindak lanjut dengan melakukan penggantian dokter perusahaan, serta melakukan evaluasi pemeriksaan kesehatan dasar yang diberikan kepada para pekerja.{*}
| Baca berita Kriminal. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur