6 Jam KPK Acak-acak Rumah Dinas Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi Jadi Bidikan?

Reporter : -
6 Jam KPK Acak-acak Rumah Dinas Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi Jadi Bidikan?
DISASAR KPK: Kompleks Pendopo Lokatantra Lamongan, Rumdis Bupati diacak-acak KPK. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM

LAMONGAN, Barometer Jatim – Usai menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, rombongan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergeser ke Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Rabu (13/9/2023).

Sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan mobil yang mengangkut petugas KPK dengan pengawalan petugas kepolisan tiba di Rumdis Bupati yang berada di kompleks Pendopo Lokatantra Lamongan.

Para wartawan yang meliput keberadaan petugas KPK di Rumdis Bupati tidak diizinkan masuk oleh petugas Satpol PP yang berjaga. "Maaf Mas, minta tolong ke luar ya, ada perintah dari ajudan tidak boleh masuk," kata salah seorang petugas Satpol PP.

| Baca juga:

Sejumlah wartawan akhirnya menunggu di luar pintu gerbang timur Pendopo Lokatantra, sehingga tidak bisa mengambil gambar petugas KPK di dalam Rumdis Bupati.

6 jam kemudian, hingga pukul 21.30 WIB, empat mobil yang membawa rombongan petugas KPK keluar dari kompleks Pendopo Lokatantra Lamongan.

Para wartawan yang menunggu di depan gerbang timur Pendopo Lokatantra Lamongan mencoba merangsek masuk, namun tidak mendapatkan keterangan apa pun dari petugas maupun pejabat setempat.

Dugaan Korupsi Proyek Rp 151 M

Sebelum mengacak-acak Rumdis Bupati, KPK terlebih dahulu menggeledah Kantor Dinas PRKP dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan. Informasi yang berkembang, penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan gedung 7 lantai Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Sebanyak 9 petugas dari lembaga antirasuah dengan pengawalan 2 personel kepolisian bersenjata lengkap melakukan penggeledahan hampir 3 jam. Mereka terlihat masuk sekitar pukul 12.00 WIB dan ke luar ruangan pukul 14.30 WIB.

| Baca juga:

Mereka keluar secara bergantian dengan membawa sejumlah barang, di antaranya 2 koper hitam dan biru muda, tas wanita, bungkus plastik merah, 2 ransel, dan sebuah kardus.

Mengendarai 4 mobil, yakni Inova Reborn nomor polisi N 1053 ABG, L 1548 BAS, W 1265 ZY, dan W 481 ALV, petugas KPK membawa barang-barang tersebut dan pergi meninggalkan kantor Dinas PRKP dan Cipta Karya Lamongan.

Security Kantor Dinas PRKP dan Cipta Karya Lamongan, Kirna membenarkan terkait petugas dari KPK yang menggeledah dan membawa sejumlah barang tersebut.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Hamim Anwar | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.