Astranawa Bakal Dieksekusi, Cak Anam: Mau Dirampok PKB!
SURABAYA, Barometerjatim.com - Lahan serta gedung Graha Astranawa bakal dieksekusi, dan segera pindah kepemilikan dari mantan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim, Choirul Anam (Cak Anam) ke Parpol yang dirintis dan dibesarkannya itu.
Eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No 20/EKS/2019/PN.Sby setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah), menyusul kekalahan Cak Anam di tingkat kasasi -- sebelumnya juga kalah di tingkat banding dan tingkat pertama.
"Hari ini saya diundang polisi, Astranawa ini mau dieksekusi, dirampok di siang bolong oleh PKB," geram Cak Anam usai tim kuasa hukumnya memenuhi undangan Polrestabes Surabaya untuk sosialisasi pra eksekusi, Senin (28/10/2019).
Polrestabes, lewat Sat Binmas, mengundang PKB (pemohon eksekusi) dan Cak Anam (termohon eksekusi) serta sejumlah pihak lainnya untuk menjaga kondusifitas Surabaya, menyusul penetapan eksekusi dari PN.
"Intinya, kami ingin Kota Surabaya tetap kondusif," kata Wakasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kompol Slamet Sugiharto.
Hadir dalam sosialisasi pra eksekusi tersebut, selain kuasa hukum PKB dan kuasa hukum Cak Anam, yakni Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kubag Hukum Polresta Surabaya, Kapolsek Gayungan, Danramil Gayungan, perwakilan camat Gayungan, serta lurah Menanggal.
Cak Anam menambahkan, terkait kepemilikan Astranawa ini, dirinya merasa terus terusan 'diganggu' PKB bahkan sejak 2006, atau setahun setelah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi ketua umum DPP PKB.
"(Saya) digugat, didemo, macam-macam, difitnah, bahwa itu (Astranawa) milik PKB. Itu pokoknya (sumber masalahnya) di Muhaimin. Terakhir saya diadu sama Gus Dur, dan hari ini PKB mau merampok Astranawa," katanya.
Padahal, lanjut Cak Anam, tanah hasil hibah yang ditempati bersama penghuni lainnya di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya itu didapatnya sejak 1997.
"Ini kepemilikan sah! Saya itu dapat hibah 16 Juni 1997, setahun sebelum PKB lahir, yang dilampiri dengan empat STHM (Surat Tanda Hak Milik) Atas Tanah," tandas mantan ketua umum DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) tersebut.
Tapi uniknya, kata Cak Anam, putusan mulai tingkat pertama hingga kasasi, memenangkan PKB yang hanya bermodal Surat Persetujuan (SP) No 024/VIII/YKP/SP/2000 dari Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto Sumoprawiro (Cak Narto).
"Ini satu-satunya bukti kepemilikan PKB, surat persetujuan wali kota Surabaya nomor 024. Tapi di sini ditunjukkan tanah ini terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut. Ini (Astranwa) di Kecamatan Gayungan," katanya sambil menunjukkan SP dari Cak Narto.
Surabaya, kata Cak Anam dibagi dalam lima wilayah administrasi. Yakni pusat, selatan, utara, timur, dan barat. Rungkut masuk wilayah Surabaya timur, sedangkan Gayungan di wilayah selatan.
"Wilayahnya beda. Lho kalau mau dieksekusi dengan dasar ini (SP No 024/VIII/YKP/SP/2000) ya di Rungkut sana. Kalau yang di sini betul-betul milik saya, ini kepemilikan sah," tegasrnya.
Terkait hasil sosialisasi pra eksekusi, Cak Anam yang tak hadir karena alasan sakit dan mengutus kuasa hukumnya, memberi apresiasi yang tinggi buat pihak Polrestabes Surabaya.
"Saya appreciated kepada Kapolrestabes, karena polisi ternyata tetap berperan sebagai pengayom rakyat setelah dijelaskan oleh kawan-kawan hasilnya seperti itu," katanya.
"Jadi saya menghargai setinggi-tingginya terhadap polisi, karena mengayomi masyarakat demi kondusifitas Surabaya," imbuh tokoh yang banyak menulis buku tentang Nahdlatul Ulama (NU) itu.
Cak Anam Diminta Patuh
Lantas, apa hasil sosialisasi pra eksekusi? Ada lima poin, di antaranya pemohon menginginkan agar pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan penetapan PN Surabaya No 20/EKS/2019/PN.Sby. Sebaliknya, termohon menghendaki agar PN Surabaya menjalankan eksekusi sebagaimana perintah hakim.
Khususnya terlebih dahulu menghukum YKP Kota Surabaya, dengan menyerahkan objek sengketa dan menerbitkan buku angsuran atas nama PKB.
Selain itu, menjadi berkewajiban kepada pihak YKP untuk menyerahkan bukti kepemilikan berupa empat STHM Atas Tanah yang merupakan objek perjanjian kepada Cak Anam.
Sementara Kuasa Hukum PKB, Otman Ralibi saat dikonfirmasi menuturkan, pertemuan di Polrestabes tersebut tak lebih dari sosialisasi pra eksekusi.
"Saya kira sebagai warga negara yang baik, dengan putusan pengadilan itu ya Cak Anam mematuhi, kan gitu. Karena ini proses hukum yang fair, terbuka dan putusan ada di pihak PKB, mengabulkan gugatannya, apa lagi?" tandasnya.
Soal tanda tangan di lembaran resume sosialisasi pra eksekusi, Otman menyebut itu bukan kesepakatan. "Itu hanya sosialisasi, mediasi, masing-masing memberikan pendapat, selesai, tanda tangan. Itu hanya sosialisasi mau melaksanakan eksekusi," tandasnya.{*}
» Baca Berita Terkait PKB, Cak Anam