Ketua Pansel dan Khofifah Digugat, Sekdaprov Jatim Sebut kalau Penggugat Menang Penetapan Dirut PT PJU Bisa Dibatalkan!

Reporter : -
Ketua Pansel dan Khofifah Digugat, Sekdaprov Jatim Sebut kalau Penggugat Menang Penetapan Dirut PT PJU Bisa Dibatalkan!
TAK SALAH: Adhy Karyono, gugatan tidak membatalkan proses yang berlangsung di PT PJU. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – PT Petrogas Jatim Utama (PJU) -- salah satu BUMD milik Pemprov Jatim -- seolah tak pernah sepi dari kegaduhan. Terbaru, terpilihnya Dwi Budi Sulistyana sebagai Direktur Utama (Dirut) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan kini dalam proses mediasi. Meski demikian, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tetap menetapkan yang bersangkutan sebagai Dirut perseroan. 

Terkait RUPSLB PT PJU di tengah gugatan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono menuturkan gugatan tidak membatalkan proses yang berlangsung, selama belum ada keputusan pengadilan dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jadi tidak salah. Saya sudah konsultasi dengan Biro Hukum, dengan pusat hukum di Unair, bahwa.. Sama dengan Bank Jatim kemarin digugat. Kalau gitu kita akan terganggu semua, digugat aja sama didemo berhenti gitu kan, enggak juga,” katanya saat diwawacarai Barometer Jatim usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, Senin (31/7/2023).

“Proses hukum berjalan, ini tetap sesuai dengan keputusan berjalan hasil Pansel (Panitia Seleksi). Tetapi ketika terbukti memang gugatan itu menang di pengadilan dan inkrah ya kita lakukan, ikuti pengadilan,” tandasnya.

| Baca juga:

Artinya kalau penggugat menang, maka penetapan Dwi Budi Sulistyana sebagai Dirut PT PJU bisa dibatalkan? “Ya dibatalkan, di-recall lagi, gitu aja,” tegas Sekdaprov yang mantan pejabat di Kementerian Sosial (Mensos) tersebut.

Sebelumya, warga Jatim yang tinggal di Gresik, Moch Firman Adi Prasetyo lewat kuasa hukumnya, Alex Faisol Fanani & Partners menggugat Prof Dr Ir KH Mohammad Nuh DEA (tergugat) selaku Ketua Pansel Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD Jatim non Perbankan dalam perkara Nomor 610/Pdt.G/2023/PN Sby. Selain itu, turut tergugat yakni Gubernur Jatim, Khofifah Indar  Parawansa (turut tergugat I) dan Direktur Utama PT PJU (turut tergugat II).

Gugatan berawal ketika Pansel pada 16 November 2022 menerbitkan pengumuman proses seleksi yang di dalamnya mengatur syarat umum. Salah satunya menyebut, memahami manajemen perusahaan dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perusahaan.

| Baca juga:

Selain itu, ada syarat khusus untuk pelamar komisaris dan direksi BUMD nonperbankan, yakni PT PJU diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang energi (perminyakan, gas, pertambangan) atau kepelabuhan.

Dalam proses seleksi administrasi, diumumkan pada 25 Maret 2023 terpilih 12 orang. Selanjutnya mereka mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan di dalamnya terdapat nama Dwi Budi Sulistyana.

Setelahnya, 10 April 2023, Pansel menerbitkan pengumuman hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan serta meloloskan Dwi Budi Sulistyana sebagai calon Dirut PT PJU.

Tak Penuhi Kualifikasi

GUGAT: Seorang warga Jatim menggugat Ketua Pansel dan gubernur terkait pemilihan Dirut PT PJU. | Foto: IST

Namun lolosnya Dwi Budi Sulistyana ini dipandang Firman tidak tepat. “Saya rasa lolosnya satu calon itu, mestinya tidak bisa memenuhi kualifikasinya, kompetensinya itu kurang lah. Tapi kenapa diloloskan, sehingga saya melalui kuasa hukum melayangkan gugatan kepada Pansel dan gubernur,” katanya saat dihubungi Barometer Jatim.

“Jadi saya menggugat terkait dengan keputusan Pansel, terkait dengan lolosnya Pak Dwi Budi Sulistyana. Kalau soal pengalaman kerjaya, saya kira wartawan tahu lah,” sambungnya.

Apa yang tidak kompeten dari Dwi Budi Sulistyana? “Sekarang gini, Petrogas itu kan perusahan migas, nah terus kompetensinya Pak Dwi Budi itu di apa? Latar belakangtnya itu apa? Kecuali dia sebelumnya bergelut di bidang migas, saya sebagai warga Jatim secara moral ya tidak mungkin keberatan lah,” ujarnya.

“Masalahnya begini. Petrogas ini kan ibarat itu suatu perusahaan yang cukup produktif lah kalau dibilang itu. Dividenya ini kan juga menyumbangkan di Pemprov Jatim cukup besar gitu,” imbuhnya.

| Baca juga:

Kalau perusahan produktif dan bagus, lanjut Firman, tapi calon pemimpinnya orang yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya akan berdampak ke depannya yang patut dipertanyakan.

Jadi apa yang dilihat dari background Dwi Budi Sulityana sehingga dinilai tak memiliki kompetensi di bidang migas?

“Dia itu background-nya kan sipil ya. Dia bilang katanya pernah di Exxon Mobil, Cuma kan di Exxon Mobil itu jajarannya di teknis dengan migasnya apa konstruksi sipilnya, kan gitu,” katanya.

“Semua perusahaan itu kan ada memang ya ahli di bidang sipilnya. Cuma kan ndak semua orang ahli sipil itu tahu dapur terkait dengan migas,” tandas Firman.

Perbuatan Melanggar Hukum

RUPSLB: PT PJU gelar RUPSLB tetapkan Dwi Budi Sulistyana sebagai Dirut perseroan. | Foto: PT PJU

Sementara itu Alex Faisol Fanani & Partners dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya tanggal 19 Juni 2023 perihal surat gugatan perbuatan melawan hukum menyebut, Dwi Budi Sulistyana tidak memiliki dasar pengetahuan dan pengalaman memadai di bidang usaha perusahaan dalam hal ini PT PJU.

Hal itu sebagaimana disyaratkan secara khusus dalam pengumuman yang dibuat tergugat yakni diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang energi (perminyakan, gas, pertambangan) atau kepelabuhan.

Dalam track record-nya, Dwi Budi Sulistyana disebut banyak bergerak di bidang property dan civil engineering, salah satunya dengan menjabat sebagai Direktur Utama PT Jakarta Konsultindo yang bergerak di bidang civil engineering 

| Baca juga:

Karena itu, Dwi Budi Sulistyana berpotensi merugikan kinerja perusahaan karena tidak memiliki pengalaman maupun pengetahuan kerja terutama di bidang energi (perminyakan, gas, pertambangan) atau kepelabuhan.

Tergugat yang menjalankan proses seleksi dengan tidak memerhatikan dan menjalankan atau melanggar ketentuan  peraturan perundang-undangan, terkait syarat-syarat calon pelamar yang sudah ditetapkan.

Yakni di dalam Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD juncto  pasal 57 PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, merupakan perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian sebagaimana diataur pada pasal 1365 KUHPerdata.

| Baca juga:

Di sisi lain, di tengah gugatan yang dilayangkan Firman, PT PJU tetap melaksanakan RUPSLB dan menetapkan Dwi Budi Sulistyana sebagai Dirut perseroan serta memilih kembali Husnul Khuluq sebagai Komisaris Utama (Komut).

RUPSLB digelar pada Jumat (28/7/2023) pagi di Kantor PT PJU, dihadiri pemegang saham yakni Pemprov Jatim (99,06%) yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Jatim, Mohammad Gunawan Saleh. Didampingi Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Budi Raharjo dan turut hadir Dirut PT Air Bersih Jatim, Joko Triono selaku pemegang saham 0,04%.

Sebelumnya pada 27 Juni 2023, sudah ditetapkan Direktur Operasional dan Komersial, Buyung Afrianto dan Komisaris Achmad Fauzi juga melalui RUPSLB. Dengan demikian, PT PJU telah memiliki direktur utama, direktur, komisaris utama dan komisaris.{*}

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.