Tak Ada Ampun Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Mati 2 Pengedar Sabu 43,4 Kg

-
Tak Ada Ampun Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Mati 2 Pengedar Sabu 43,4 Kg
VONIS MATI: Sidang putusan pengedar sabu 43,4 kilogram di PN Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH SURABAYA, Barometerjatim.com Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana tak bisa menutupi kesedihannya. Dua orang terdakwa pengedar 43,4 kilogram sabu itu divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022). Mengadili, menyatahkan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati, kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting dalam putusannya. Hal yang memberatkan kedua terdakwa, kata Martin dalam pertimbangan majelis hakim, yakni barang bukti merupakan kristal metamfetamin atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan satu. Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum. Perbuatan terdakwa, dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika yang dibawa terdakwa sangat banyak. Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa nihil. Terkait putusan tersebut, Martin yang mantan humas PN Surabaya ini memberi kesempatan kepada penasihat hukum  terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim. Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Atas putusan itu kami akan mengajukan banding. Hal itu kami lakukan karena mengacu pada UU HAM, kata Adi Chrisianto, kuasa hukum kedua terdakwa. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari). Tuntutan hukuman mati dilayangkan, lantaran kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diketahui, penangkapan keduanya bermula saat melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021, dati dari Bandung hingga Bandar Lampung. Mereka melakukan perjalanan atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang), Namun saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung, Selasa (11/1/2022), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh China warna hijau berisi sabu seberat 20.673 gram, serta 22 bungkus teh China warna hijau berisi sabu 22.738 gram sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 kilogram. » Baca berita terkait Narkoba. Baca juga tulisan terukur lainnya Abdillah HR.  
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.