Sahat Melawan! Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 Miliar
SIDOARJO | Barometer Jatim – Sahat Tua Simandjuntak melawan. Divonis pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim itu mengajukan banding.
“Kami sudah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dengan pernyataan banding dari Sahat Tua Simandjuntak,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arif Suhermanto usai sidang perkara gratifikasi Rp 44,2 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (12/10/2023).
“Jadi sudah ada relaas pemberitahuan dari panitera tentang adanya banding dari pihak Sahat. Sedangkan Rusdi tidak ada menyatakan banding, sehingga oleh karenanya Rusdi dinyatakan sudah inkrah dan putusannya bisa dieksekusi,” sambungnya.
Apakah yang dibanding Sahat seluruh putusan majelis hakim, mengingat ada pidana penjara dan membayar uang pengganti?
“Kita lihat dulu dalam memori bandingnya. Sampai hari ini kita belum menerima memori banding dari mereka, nanti kalau terima kami akan membuat kontra memori banding. Kita nunggu memori bandingnya, karena kami akan melayani, menanggapi apa yang disampaikan dalam memori banding terdakwa,” jelas Arif.
| Baca juga:
- Kasus Korupsi Hibah Pokir Selesai di Sahat atau Masih Berkembang? Anggota DPRD Jatim: KPK Jangan Bikin Jantungan!
- Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M, Ke Mana Duit Haram Sahat Hasil Korupsi Hibah Jatim Mengalir?
- JPU KPK Terima Sahat Divonis 9 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 39,5 M: Putusan Hakim Penuhi Rasa Keadilan!
“Kan sudah jelas, kalau kami dari awal setelah putusan adalah menerima putusan itu. Dalam konteks banding, tentu kita akan menanggapi apa yang disampaikan bandingnya pihak Sahat,” sambungnya.
Soal waktu, terang Arif, di dalam undang-undang terkait KUHAP tidak ada batasan, tergantung dari pihak panitera untuk mengirimkan ke Pangadilan Tinggi. Tapi biasanya menuggu memori banding yang disampaikan terdakwa. Jaksa pun diberi kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk kontra memori banding.
Berapa lama waktu memori bading? “Tidak mesti, tergantung kepaniteraan PN Surabaya, apakah dikasih waktu berapa lama. Tentu enggak bisa seenaknya lama-lama, berbulan-bulan enggak bisa, karena Pengadilan Tipikor tentu ada batas waktunya yang harus segera diputus di Pengadilan Tinggi dalam proses bandingnya,” papar Arif.
Sedangkan salah seorang Penasihat Hukum (PH) Sahat, Hatta Adam enggan memberikan komentar saat ditanya soal banding kliennya. “Lihat SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) mawon (saja),” katanya dalam pesan singkat via whatapp.
Lebih Ringan 3 Tahun
PUTUSAN: Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha saat menjatuhkan putusan untuk Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Seperti diberitakan Barometer Jatim, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023), Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar terhadap Sahat.
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwan pertama.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” katanya.
| Baca juga:
- Sahat Divonis 9 Tahun, Mathur Husyairi Prihatin: Dulu Saya Ngefans karena Vokal Kritisi Kebijakan Pemprov Jatim!
- Jadi Perantara Suap Dana Hibah Jatim Rp 2,750 M untuk Sahat, Rusdi Divonis 4 Tahun Penjara!
- Terbukti Aliran Korupsi! Uang Rp 1,4 M Milik Afif dan Deposito Miliaran Rupiah Istri Sahat Dirampas untuk Negara
Vonis 9 tahun ini lebih ringan 3 tahun namun masih 3/4 dari tuntutan JPU KPK yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan.
Tiga, lanjut majelis hakim, menghukum Sahat untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.
Jumlah uang pengganti ini sama dengan tuntutan JPU KPK. Bedanya, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 tahun.
Empat, menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. Sedangkan dalam tuntutan JPU KPK, mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
“Lima, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Enam, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya. Ketujuh, mengembalikan barang bukti dan beberapa di antaranya dirampas untuk negara.
| Baca juga:
- Jaksa Warning Kepala BPSDM dan Kasubag UPT-TIKP Dindik Jatim soal Main Cabut BAP: Ada Konsekuensi Hukumnya!
- Kepala BPSDM dan Kasubag UPT-TIKP Dindik Jatim Cabut BAP yang Sudutkan Saiful Rachman, Ada Tekanan?
- Terdakwa Kelelahan, Kesaksian Kadisbudpar Hudiyono dalam Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim Ditunda!
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keadaan yang memberatkan Sahat yakni sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam tingkat provinsi. Selain itu, belum mengembalikan uang yang dinikmatinya.
Lalu keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, menghormati persidangan, dan belum pernah dipidana.
Sedangkan Rusdi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Staf Sahat itu disebut berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi -- keduanya lebih dulu divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara -- untuk Sahat.
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta yang dikirim transfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada tanggal 14 Desember saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur