Praperadilan Ditolak! Upaya Hasanuddin Lolos dari Tersangka Korupsi Hibah Jatim Kandas

Reporter : -
Praperadilan Ditolak! Upaya Hasanuddin Lolos dari Tersangka Korupsi Hibah Jatim Kandas
PRAPERADILAN DITOLAK: Hasanuddin, gugatan praperadilannya ditolak hakim PN Jaksel. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Upaya Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Hasanuddin lolos dari status tersangka korupsi dana hibah kandas. Ini setelah gugatan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasil putusan diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

“Dalam eksepsi: Mengabulkan eksepsi termohon tentang permohonan praperadilan tidak jelas/kabur (obscuur libel). Dalam pokok perkara: Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” tulis laman tersebut.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Hasanuddin teregister dengan Nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 1 Oktober 2025 dengan termohon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus korupsi dana hibah Jatim, Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya pada 5 Juli 2024.

Setelah hampir 15 bulan terkatung-katung menyandang status tersangka, akhirnya KPK menahan Hasanuddin bersama 3 tersangka lainnya, yakni Jodi Pradana Putra (swasta dari Kabupaten Blitar), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristawan/swasta dari Tulungagung), 2 Oktober 2025.

Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk A Royan (swasta dari Tulungagung) tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Suap Kusnadi Rp 11,5 M

Terkait peran Hasanuddin, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan dia merupakan korlap (koordinator lapangan) untuk tersangka penerima Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi.

Dalam rentang 2019-2022, Hasanuddin yang saat kasus ini terjadi belum menjadi anggota DPRD Jatim menyalurkan jatah hibah Kusnadi di enam daerah. Yakni Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Selama empat tahun di enam daerah tersebut, dia mengelola jatah hibah Kusnadi sebesar Rp 30 miliar dan memberikan fee lewat ijon ke Kusnadi sebesar Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total alokasi hibah yang dikelola.

Menurut Asep Guntur, Hasanuddin bukan satu-satunya korlap yang mengelola jatah hibah Kusnadi, tapi ada lima lainnya yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi.

Yakni Jodi Pradana Putra yang menyerahkan fee Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar. Lalu Sukar, Wawan Kristawan, dan A Royan menyetor fee Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola Rp 10 miliar.

“Jadi pada rentang 2019-2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya atau tunai yang berasal dari beberapa korlap mencapai total Rp 32,2 miliar,” katanya.

Jatah hibah Kusnadi sendiri, Rinci Asep Guntur, mencapai Rp 398,7 miliar. Rinciannya Rp 54,6 miliar (2019), Rp 84,4 miliar (2020), Rp 124,5 miliar (2021), dan Rp 135,2 miliar (2022).

Selain Hasanuddin, dua anggota DPRD Jatim lainnya juga berstatus tersangka tapi hingga kini belum ditahan KPK, yakni Achmad Iskandar dari Fraksi Partai Demokrat dan Moch Mahrus dari Fraksi Gerindra.

Sama dengan Hasanuddin. Saat ditetapkan sebagai tersangka, status Mahrus belum menjadi anggota DPRD Jatim. Setelah itu dia terpilih, maju dari Dapil III (Pasuruan-Probolinggo) dengan raihan 56.850 suara.

Sedangkan Iskandar merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 saat ditetapkan sebagai tersangka dan terpilih lagi periode 2024-2029 dari Dapil XIV (Madura) dengan raihan 152.615 suara.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.