SIDOARJO, Barometer Jatim – Tak ada ampun buat Sahat Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Meski dalam pledoi dan dupliknya berulang kali memohon keringanan hukuman, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha tetap menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Arif Suhermanto
Jaksa KPK Minta Uang Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara! Bagaimana dengan Anggota DPRD Jatim yang Memberi?
SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini uang Rp 1,4 miliar yang disita penyidik saat penggeledahan di rumah Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki hasil pemberian anggota DPRD Jatim terkait hibah sehingga meminta majelis hakim agar memutuskan dirampas untuk negara.
Diyakini Pemberian Anggota DPRD Jatim Terkait Hibah, JPU KPK Minta Uang Zaenal Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kepada majelis hakim agar memutuskan uang Rp 1,4 miliar yang disita penyidik saat penggeledahan di rumah Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki dirampas untuk negara.
MAKI Yakin Perkara Korupsi Hibah Pokir Akan Melebar ke Pemprov Jatim: Kepala Bappeda Jadi Pintu Masuk!
SURABAYA, Barometer Jatim – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jatim, Heru Satriyo melihat perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tidak akan berhenti di terdakwa Sahat Tua Simandjuntak, tapi meluas di kalangan legislatif bahkan melebar ke Pemprov Jatim.
Tanggapi Tuntutan Jaksa KPK: Sahat Tetap Bersikeras Hanya Terima Suap Hibah Pokir Rp 2,750 M, Bukan Rp 39,5 M!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak tetap bersikeras hanya menerima uang suap Rp 2,750 miliar, bukan Rp 39,5 miliar seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Tuntut Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M Dikembalikan, Jaksa KPK: Perbuatan Sahat Kejahatan Luar Biasa!
SURABAYA, Barometer Jatim – Selain menuntut terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 12 tahun, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan.
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M, Sahat Tertunduk dan Berkaca-kaca!
SURABAYA, Barometer Jatim – Setelah melalui 17 kali persidangan sejak 23 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto menuntut terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ngotot Hanya Terima Suap Rp 2,750 M Bukan Rp 39,5 M, Hari Ini Sahat Bakal Dituntut JPU KPK Berapa Tahun Penjara?
Sahat Tua Simandjuntak bersikeras hanya menerima suap Rp 2,750 miliar. Bisakah JPU KPK membuktikan politikus Partai Golkar itu menerima fee ijon Rp 39,5 miliar sesuai dakwaan?
JPU KPK Ancam Buka Seluruh Bukti, Sahat Ketakutan: Jangan Gitu Pak Jaksa, Saya Memang Punya Persoalan Pribadi, Saya Mohon!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tampaknya geregetan juga dengan keterangan terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua Simandjuntak yang terus-terusan membantah tak memiliki hubungan dengan almarhum Muhammad Chozin.
Dicurigai Tutupi Hubungan Sahat dengan Pembawa Ijon Fee, Staf Sekretariat DPRD Jatim Gelagapan Dikejar 4 Jaksa KPK!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Staf Sekretariat DPRD Jatim, Gigih Hudoyo untuk kali kedua dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak dan stafnya, Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (29/8/2023).