Dicurigai Tutupi Hubungan Sahat dengan Pembawa Ijon Fee, Staf Sekretariat DPRD Jatim Gelagapan Dikejar 4 Jaksa KPK!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Staf Sekretariat DPRD Jatim, Gigih Hudoyo untuk kali kedua dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak dan stafnya, Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (29/8/2023).
Gigih menjadi satu-satunya saksi yang dihadirkan sampai dua kali. Sebelumnya, staf Sahat itu dihadirkan sebagai saksi pada sidang ke-8, Selasa, 4 Juli 2023, bersama mantan Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim, Wahid Wahyudi; Staf Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Erma Novia Candra Gunawan; Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim, Agus Wicaksono; dan ajudan Sahat, Veri Agung Apriliyanto.
Kali ini, Gigih dibuat gelagapan oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, Rio Vernika Putra, Ihsan, dan Handoko Alfiantoro, lantaran dicurigai menutupi hubungan Sahat dengan almarhum Muhammad Chozin yang disebut Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng -- keduanya sudah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara ini -- sebagai pengantar ijon fee Sahat. Setelah meninggal dunia pada Februari 2022 akibat Covid-19, peran Chozin kemudian diteruskan Rusdi.
Hingga 17 kali persidangan, Sahat memang membantah keras mengenal Chozin. Apalagi sampai menerima ijon fee hingga puluhan miliar rupiah yang dibawa mantan pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim itu dari Hamid maupun Eeng.
| Baca juga:
- Sahat Terisak-isak Mohon Ampunan untuk Stafnya, Jaksa KPK: Hukum Menguji Kebenaran Materiil, Bukan Tangisan!
- Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB Bantah Beri THR Rp 30 Juta, JPU KPK: Itu Hak Saksi, Kita Ikuti Alat Bukti!
- JPU KPK Kejar Campur Tangan Heru Tjahjono! Pensiun kok Bisa Ikut Temui Orang BPK di Yogya Bahas Temuan Hibah Pokir
Namun dalam handphone (HP) Gigih yang disita penyidik KPK, ditemukan chatting Whatsapp (chat WA) pada 26 Februari 2022 ada perintah Sahat ke Gigih agar mengirim bunga ucapan duka atas meninggalnya Chozin.
Dalam chat WA, Sahat merespons kaget dengan kata “Waduh” saat dilapori Gigih bahwa Chozin meninggal dunia akibat Covid-19. Bagi JPU KPK, respons tersebut menunjukkan Sahat memiliki hubungan dengan almarhum.
“Kenapa kok waduh?” tanya JPU KPK, Arif Suhermanto. “Enggak tahu Pak,” jawab Gigih. “Pura-pura enggak tahu aja,” timpal Arif sembari melanjutkan pertanyaan apakah Gigih menyimpan kontak Chozin yang dijawab tidak.
Tapi JPU KPK lagi-lagi punya bukti kalau nomor Chozin tersimpan di HP Gigih dengan nama kontak Pak Qosim. “Bagaimana?” tanya Arif lagi. Sekian waktu terdiam, Gigih lalu menjawab, “Saya lupa kapan nyimpannya itu.“
Arif lantas menanyakan kembali soal respons waduh Sahat, namun Gigih terus berkelit tidak tahu apa-apa karena menurutnya setelah itu tidak ada chat WA lanjutan.
| Baca juga:
- Kepala Bappeda Jatim Yasin Ingkari BAP: Bantah Bersama Heru Tjahjono Temui Orang BPK Bahas Hibah Pokir!
- Sidang Korupsi Hibah Jatim: Afif Bilang Dikasih THR Rp 30 Juta, Anik Maslachah Membantah! Siapa Berbohong?
- Sidang Korupsi Hibah Jatim, Anggota Banggar: Sekda Sudah Jadi Saksi, JPU KPK juga Patut Periksa Khofifah dong!
Melihat saksi tak blakblakan, Arif terus mengejar dengan kembali menunjukkan bukti ada chat WA lanjutan. “Ini setelah Pak Sahat ngomong waduh, saudara jawab (Mohon maaf, apakah berkenan kirim bunga duka? yang dijawab Sahat: Iyaa mas, kirim bunga duka)” katanya.
“Itu saya tanya bapak (Sahat) apa berkenan kirim bunga, iya betul itu,” elak Gigih. “Sekarang mengatakan ada, tadi mengatakan kontak Chozin tidak ada, ternyata ada,” kata Arif yang dijawab Gigih, “Saya lupa.”
Saat ditanya dari mana tahu alamat rumah duka, Gigih menyatakan dari Eeng. Namun dia tak ingat diberi tahu lewat telepon atau chat WA. Arif kemudian mengingatkan, bahwa Eeng dalam kesaksian sebelumnya bahkan baru tahu ada karangan bunga duka yang dikirim Sahat saat mencari alamat rumah istri Chozin di Perumahan Wisma Tropodo, Sidoarjo.
“Bagaimana saudara bisa mengatakan dari Pak Eeng, yang benar yang mana?” cecar Arif. Tapi Gigih bersikeras dari Eeng, pun soal nama lengkap Chozin. Bagi Arif hal itu terasa aneh, karena Eeng tahu nama lengkap almarhum beserta gelar akademiknya: Bapak Ir Moh. Chozin, ST.
Data Chat WA Bicara
PERINTAH KIRIM BUNGA: Chat WA Gigih Hudoyo dan Sahat, perintah kirim bunga duka meninggalnya Chozin. | Sumber Data: Fakta Sidang
Jaksa Rio Vernika Putra melanjutkan dengan menanyakan berapa kali dan kapan dihubungi Eeng. “Sekali, siang hari,” jawab Gigih.
Jawaban saksi langsung disergah Jaksa Handoko Alfiantoro, karena dalam bukti chat WA tercatat Gigih menyampaikan kabar Chozin meninggal pada 26 Februari 2022 pukul 08.35 WIB alias pagi hari.
“Terus siang harinya Eeng menginfokan ke saudara di hari apa?” tanya Handoko. “Ya artinya, seingat saya siang dan malam gitu maksudnya atau pagi saya tidak ingat,” jawab Gigih terbata-bata.
“Saudara tidak bisa membedakan pagi, siang, sore?” cecarnya. “Artinya jamnya tidak ingat, mohon izin,” kata Gigih kian gelagapan dan langsung disambar Handoko, “Saudara ketika ditunjukkan bukti-bukti baru ngeles-ngeles seperti itu.”
| Baca juga:
- Siapa Pemilik Nama Choirul Anam yang Muncul dalam Sidang Suap Hibah? Ketua KPU Jatim: Saya Ndak Kenal Iskandar!
- Sekretaris DPRD Jatim Tunjukkan 'Kesaktian' Afif: Pernah Sekwan Mindah Dia, Malah Sekwannya yang Dipindah!
- Beber Ada Aliran Rp 50 Juta ke Kadiskominfo di Sidang Sahat, JPU KPK Mulai 'Sambar' Pejabat Pemprov Jatim?
“Tadi saudara juga bilang tidak kenal Pak Chozin. Ketika ditunjukkan data oleh kami, ini barang bukti elektronik Pak, ini bukan dibuat-buat. Memang di HP saudara ada muncul nama Pak Chozin di di situ di kontaknya, bukan kami yang buat-buat itu,” sambungnya.
Handoko terus mengejar, “Ketika kita tanya, saudara bilang lupa kapan simpan (nomor kontak Chozin), kan enak jawaban seperti itu. Makanya kami minta penegasan: Saudara kenal tidak sebelumnya dengan Pak Chozin?” yang dijawab Gigih, “Tidak.”
“Terus gimana caranya nomor Pak Chozin tersimpan di HP saudara,” kata Handoko. “Saya tidak ingat,” ucap Gigih lagi. “Saudara sudah disumpah. Kecuali di nomor HP saudara tidak ana nama Pak Chozin, kami tidak akan kejar. Tapi faktanya di HP saudara ada nama Pak Chozin, ini gimana saudara menjelaskan?” kata Handoko dan dijawab Gigih, “Saya tidak ingat betul.”
Beri Keterangan Plinplan
TAK ADA HUBUNGAN?: No Chozin tecatat di HP Gigih (atas) dan Gigih beri tahu Rusdi soal meninggalnya Chozin. | Sumber Data: Fakta Sidang
Afif menambahkan, selain Sahat kepada siapa lagi menyampaikan soal Chozin meninggal. “Apa juga disampaikan ke Rusdi?” tanyanya, dijawab Gigih, “Tidak.”
KPK kemudian untuk kali kesekian menunjukkan bukti yang tersimpan di HP Gigih, tertera pada 3 Maret 2023 dia menyampaikan ke Rusdi lewat chat WA yang berbunyi: Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Pak Qosim meninggal kemarin.
Kenapa saudara sampaikan kepada Pak Rusdi mengenai Pak Chozin? Apa hubungan Chozin dengan Rusdi? Apa hubungan Chozin dengan Pak Sahat, sehingga harus sampaikan ke Pak Rusdi, apa hubungannya?” kejar Arif.
| Baca juga:
- Makin Terkuak! Tak Hanya Diijon Sahat, BPK juga Temukan Penyelewengan Rp 1,3 M Hibah Pokir DPRD Jatim
- Disebut Terima Aliran Uang dalam Sidang Korupsi Hibah, Harta Kadiskominfo Jatim Sherlita Cuma Segini!
- Misteri Alokasi Nol Rupiah Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Anggota Banggar: Patut Dicurigai Diperjualbelikan!
Gigih terdiam beberapa saat, lalu menjawab, “Saya sampikan saja (ke Rusdi).” Arif pun menilai Gigih plinplan. “Tadi saudara mengatakan tidak pernah menyampaikan kepada Pak Rusdi, sekarang mengatakan menyampaikan, ini yang benar gimana? Saudara ini kok plinplan begitu.” ujarnya. “Saya minta maaf,” ucap Gigih lirih.
“Ketika ada bukti begini saudara baru ngomong begitu. Saudara seperti bermain-main dengan fakta kebenaran,” sambung Arif yang dijawab Gigih, “Saya tidak ingat Bapak.”
Jaksa Handoko ikut menambahkan, “Pak Gigih, ini kan semakin dikejar akhirnya semakin bingung kan? Saudara bingung, jawabnya jadinya aneh-aneh kan. Semakin menutupi akan semakin membingungkan saudara itu,” katanya.
Selabihnya, sambung Arif, kesaksian Gigih akan dianalisa apakah ada kebohongan. Sebab, memberikan keterangan tidak benar di persidangan ada ancaman pidananya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur