Tak Ada Ampun! Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Sahat Divonis 9 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
SIDOARJO, Barometer Jatim – Tak ada ampun buat Sahat Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Meski dalam pledoi dan dupliknya berulang kali memohon keringanan hukuman, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha tetap menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
"Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusannya.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwan pertama.
| Baca juga:
- Penasihat Hukum Sebut Sahat Jadi Legislator Justru Jatim WTP 8 Kali Berturut-turut, JPU KPK Beri Reaksi Pedas!
- Golkar Jatim Gelar Doa Bersama untuk Sahat, Berharap Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK!
- Tak Hanya Rp 1,4 M Milik Afif, JPU KPK Minta Deposito Miliaran Rupiah Punya Istri Sahat Ikut Dirampas untuk Negara
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” katanya.
Vonis 9 tahun ini lebih ringan 3 tahun namun masih 3/4 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan.
Tiga, lanjut majelis hakim, menghukum Sahat untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.
PIKIR-PIKIR: Sahat konsultasi dengan penasihat hukumnya usai dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Jumlah uang pengganti ini sama dengan tuntutan JPU KPK. Bedanya, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 tahun.
Empat, menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. Sedangkan dalam tuntutan JPU KPK, mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
“Lima, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Enam, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya. Ketujuh, mengembalikan barang bukti dan beberapa di antaranya dirampas untuk negara.
| Baca juga:
- 26 September Sahat Divonis, Hakim Ingatkan Jangan Ada yang Coba-coba Pengaruhi Putusan!
- Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, KPK Sebut Hanya soal Strategi, Tunggu Hasil Putusan Sidang Sahat!
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keadaan yang memberatkan Sahat yakni sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dalam tingkat provinsi. Selain itu, belum mengembalikan uang yang dinikmatinya.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, menghormati persidangan, dan belum pernah dipidana.
Atas putusan majelis hakim, Sahat lewat tim Penasihat Hukum (PH) yang diketaui Bobby Wijanaro menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto menyatakan menerima.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur