Jaksa KPK Minta Uang Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara! Bagaimana dengan Anggota DPRD Jatim yang Memberi?
SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini uang Rp 1,4 miliar yang disita penyidik saat penggeledahan di rumah Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki hasil pemberian anggota DPRD Jatim terkait hibah sehingga meminta majelis hakim agar memutuskan dirampas untuk negara.
“Sebagaimana keterangan saksi Afif, yang mengakui bahwa uang-uang itu dikumpulkan dan diterima dari beberapa anggota DPRD Jatim. Kami duga itu adalah berasal dari sama dengan apa yang dilakukan oleh Pak Sahat,” kata Katua Tim JPU KPK, Arif Suhermanto usai sidang pembacaan replik perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (19/9/2023).
“Sehingga sudah selayaknya uang-uang itu tidak jelas asal-usulnya. Artinya dari mana, sebab apa, bukan terkait dengan yang formal dan resmi, sehingga kami meminta itu dirampas untuk negara,” sambungnya.
Lantas, bagaimana dengan anggota DPRD Jatim yang memberi? “Oh nanti, ini masih terkait dengan perkara Pak Sahat,” kata Arif.
Berarti masih bisa berkembang? “Tentu saja dengan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, kami akan mencermati bagaimana hakim mempertimbangkan semua fakta yang ada di sini. Nanti kita akan cermati lagi pertimbangan hakim selebihnya bagaimana,” jelas Arif.
| Baca juga:
- Diyakini Pemberian Anggota DPRD Jatim Terkait Hibah, JPU KPK Minta Uang Zaenal Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara!
- Sidang Korupsi Hibah Jatim: Afif Bilang Dikasih THR Rp 30 Juta, Anik Maslachah Membantah! Siapa Berbohong?
- Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB Bantah Beri THR Rp 30 Juta, JPU KPK: Itu Hak Saksi, Kita Ikuti Alat Bukti!
Artinya berpotensi tidak berhenti di Sahat? “Tentu saja, kalau memang fakta itu mengungkap kepada keterlibatan yang lain, anggota dewan lain, tentu akan kita sikapi lebih lanjut,” tegasnya.
Saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang ke-6 Sahat, Selasa, 20 Juni 2023, Afif mengakui sebagian dari uang Rp 1,4 miliar yang disita penyidik saat penggeledahan di rumahnya pada 20 Desember 2022 atau enam hari pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat, merupakan pemberian mulai dari pimpinan hingga anggota DPRD Jatim yang disebutnya sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
“Ya bervariasi, ada yang Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 2 juta, ada yang Rp 500 ribu. Ada yang besar Pak Kusnadi (Ketua DPRD Jatim/PDIP) pernah ngasih THR saya Rp 100 juta,” jawab Afif menjawab pertanyaan Arif.
JPU KPK kemudian membacakan keterangan Afif dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dalam BAP Nomor 29, Afif menjelaskan dirinya mendapat THR dan yang diingat nilainya yang besar-besar berasal dari pimpinan DPRD Jatim serta ketua fraksi.
| Baca juga:
- Gus Fawait Bersikeras Tak Tahu Alokasi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK: Yang Lain Mengakui, Saya Tanya Kejujuran Saudara!
- Duga Ada Korupsi Triliunan Rupiah Hibah Pemprov Jatim, LIRA Laporkan Khofifah ke KPK: Dia Harus Bertanggung Jawab!
- Jaksa KPK Singgung Nama Zaenal Afif, Eks Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi: Saya Tahu tapi Tidak Kenal!
Pada 2021 Kusnadi memberikan THR sebesar Rp 100 juta. Lalu Anik Maslachah (wakil ketua/PKB) setiap tahun memberikan Rp 30 juta, Achmad Iskandar (wakil ketua/Demokrat) Rp 50 juta pada 2019 dan Rp 30 juta di tahun-tahun seterusnya. Kemudian Sahat (wakil ketua/Golkar) Rp 10 juta setiap tahun plus sarung dan Anwar Sadad (wakil ketua/Gerindra) memberikan Rp 10 juta.
Berikutnya Sri Subiati (ketua fraksi/Demokrat) memberikan Rp 15 juta dan untuk fraksi biasanya memberikan uang THR Rp 10-12 juta. Sedangkan Komisi C pada 2019 memberikan Rp 25 juta, namun tahun ini hanya Ketua Komisi E yang memberikan Rp 15 juta. Kemudian anggota biasa Rp 2-5 juta, tapi ada yang memberikan hingga Rp 10 juta.
Kesaksian Afif dibenarkan istrinya, Erma Novia Candra Gunawan yang juga staf Biro Perekonomian Setdaprov Jatim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang ke-8, Selasa 4 Juli 2023.
“Sebagian ada yang kasih THR dari anggota dewan. Saya tidak ngitung, dikasih (Afif) langsung saya masukkan lemari. Ini (kata Afif) THR dari aggota dewan, gitu aja,” kata Erma.
Anik Membantah, Sahat Ngaku
WAKIL RAKYAT: Sejumlah anggota DPRD Jatim dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Namun Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah yang saat bitu juga dihadirkan sebagai saksi membantah keterangan Afif. “Pernah memberikan sesuatu kepada Afif? tanya JPU KPK, Luhur Supriyohadi. “Kalau terkait dengan urusan ini tidak,” jawab Anik. “Betul?” sambar JPU KPk yang dijawab Anik, “Betul”.
“Kalau THR?” kejar JPU KPK. “Kalau THR saya pikir tidak hanya Pak Afif. Jadi OB (office boy), cleaning service, beberapa tenaga Setwan, itu kadang kita kasih sarung. Pernah saya juga tahun 2021 itu batik,” ucap Anik.
JPU KPK kemudian mempertegas kalau yang dimaksud adalah pemberian uang, bukan barang. “Pernah saudara memberi?” tanyanya. “Ada memang yang saya kasih uang ya kisaran ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 500 ribu seperti itu, jadi kalau mereka...”
Belum lagi Anik menuntaskan penjelasannya, JPU KPK langsung menyergah, “Yang benar Bu, yang jujur! Masak Pak Afif dapat Rp 200 ribu?” Anik kemudian menjawab, “Ya kalau selevel Pak Afif, biasanya saya kasih sarung BHS silver yang Rp 550 ribu.”
Jawaban Anik membuat JPU KPK semakin mencecar, “Yang lainnya, tenaga dewan uang, Pak Afif malah sarung aja, apa ada uangnya?”
| Baca juga:
- Misteri Pertemuan di Yogya Pasca OTT Sahat: Yasin Ingkari BAP, Heru Tjahjono Berbelit-belit, Kapan JPU KPK Panggil Bobby?
- Hibah Rp 46,7 M untuk Masjid Al Akbar Surabaya Dituding Miring, MAKI: Saya Sudah Laporkan ke Polda Jatim!
- CIDe Soroti Aliran Hibah Pemprov Jatim ke Masjid Al Akbar, Beredar Dokumen Nilainya Capai Rp 46,7 M!
Anik mulai berputar-putar. Kali ini dia mengaku pernah memberikan sarung, pernah pula uang, tapi seharga sarung infinity. Hakim ikut menimpali, “Yang ditanyakan itu uangnya?” katanya. “Ya paling tinggi Rp 700 ribu, seharga sarung,” jawab Anik.
JPU KPK pun kembali mempertegas, dalam keterangan Afif di persidangan, bahwa pernah menerima THR dari anggota DPRD Jatim atas nama Anik Maslachah Rp 30 juta. Apa jawaban Anik? “Wauw! Enggak Pak, eggak betul. Tidak betul.”
Kesaksian berbeda diberika Sahat. Politikus Partai Golkar Jatim itu ketika diperiksa sebagai saksi mahkota, Selasa, 15 Agustus 2023. Saat ditanya JPU KPK Handoko Alfiantoro mengakui memberi THR ke Afif tapi lupa nilainya.
“Biasanya saya kasih sarung dan ada uangnya. Saya lupa tapi terakhir terkofirmasi ketika Afif ada di sini waktu dihadirkan sebagai saksi, ternyata lebaran tahun 2022 kemarin saya beri Rp 10 juta,” katanya.{*}
THR DARI PIMPINAN DPRD JATIM UNTUK AFIF
- Ketua DPRD Jatim dari PDIP, Kusnadi memberikan Rp 100 juta.
- Waketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah setiap tahun Rp 30 juta.
- Waketua DPRD Jatim dari Demokrat, Achmad Iskandar Rp 50 juta pada 2019 dan Rp 30 juta di tahun-tahun seterusnya.
- Waketua DPRD Jatim dari Golkar (terdakwa) Sahat Simandjuntak Rp 10 juta setiap tahun.
- Waketua DPRD Jatim dari Gerindra, Anwar Sadad memberikan Rp 10 juta.
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur