Diyakini Pemberian Anggota DPRD Jatim Terkait Hibah, JPU KPK Minta Uang Zaenal Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kepada majelis hakim agar memutuskan uang Rp 1,4 miliar yang disita penyidik saat penggeledahan di rumah Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki dirampas untuk negara.
“Barang bukti nomor 333 dan 335 dinyatakan dirampas untuk negara,” kata JPU KPK, Rio Vernika Putra saat membacakan replik dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (19/9/2023).
“Oleh karena penuntut umum meyakini uang yang disita dari Zaenal Afif sejumlah Rp 1.407.200.000 dan USD 100, merupakan penerimaan-penerimaan tidak sah yang berasal dari para anggota DPRD Jatim sehingga sudah selayaknya dirampas untuk negara,” sambungnya.
Saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang ke-6 Sahat, Selasa, 20 Juni 2023, Afif mengakui sebagian dari uang Rp 1,4 miliar yang disita penyidik saat penggeledahan di rumahnya pada 20 Desember 2022 atau enam hari pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat, merupakan pemberian mulai dari pimpinan hingga anggota DPRD Jatim yang disebutnya sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam persidangan tersebut, selain Afif, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anik Maslachah; Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Blegur Prijanggono; dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, Mohammad Yasin.
| Baca juga:
- Sidang Korupsi Hibah Jatim: Afif Bilang Dikasih THR Rp 30 Juta, Anik Maslachah Membantah! Siapa Berbohong?
- Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB Bantah Beri THR Rp 30 Juta, JPU KPK: Itu Hak Saksi, Kita Ikuti Alat Bukti!
- Sekretaris DPRD Jatim Tunjukkan 'Kesaktian' Afif: Pernah Sekwan Mindah Dia, Malah Sekwannya yang Dipindah!
“Berapa dikasih untuk THR?” tanya JPU KPK, Arif Suhermanto kepada Afif saat itu. “Ya bervariasi, ada yang Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 2 juta, ada yang Rp 500 ribu. Ada yang besar Pak Kusnadi (Ketua DPRD Jatim/PDIP) pernah ngasih THR saya Rp 100 juta,” jawab Afif yang membuat pengunjung sidang sedikit riuh mendengar THR Rp 100 juta.
JPU KPK kemudian membacakan keterangan Afif dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dalam BAP Nomor 29, Afif menjelaskan dirinya mendapat THR dan yang diingat nilainya yang besar-besar berasal dari pimpinan DPRD Jatim serta ketua fraksi.
Pada 2021 Kusnadi memberikan THR sebesar Rp 100 juta. Lalu Anik Maslachah (wakil ketua/PKB) setiap tahun memberikan Rp 30 juta, Achmad Iskandar (wakil ketua/Demokrat) Rp 50 juta pada 2019 dan Rp 30 juta di tahun-tahun seterusnya. Kemudian Sahat (wakil ketua/Golkar) Rp 10 juta setiap tahun plus sarung dan Anwar Sadad (wakil ketua/Gerindra) memberikan Rp 10 juta.
Berikutnya Sri Subiati (ketua fraksi/Demokrat) memberikan Rp 15 juta dan untuk fraksi biasanya memberikan uang THR Rp 10-12 juta. Sedangkan Komisi C pada 2019 memberikan Rp 25 juta, namun tahun ini hanya Ketua Komisi E yang memberikan Rp 15 juta. Kemudian anggota biasa Rp 2-5 juta, tapi ada yang memberikan hingga Rp 10 juta.
| Baca juga:
- Jejak Suap DPRD Jatim: Basuki Dihukum 7 Tahun, Kabil 6,5 Tahun, Hakim Akan Penuhi Tuntutan Vonis Sahat 12 Tahun?
- MAKI Yakin Perkara Korupsi Hibah Pokir Akan Melebar ke Pemprov Jatim: Kepala Bappeda Jadi Pintu Masuk!
- Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 39,5 M, Pledoi Sahat: Sangat Berat! KPK Bagaikan Malaikat Pencabut Nyawa
Pemberian terbesar dari anggota DPRD Jatim terjadi pada periode 2019-2024. Di periode sebelumnya juga banyak pemberian namun tak sebesar periode tersebut. Tapi berapa totalnya Afif tidak menghitung karena setiap pemberian langsung diberikan ke istrinya.
JPU KPK lantas menanyakan, apakah Rp 1,4 miliar yang ditemukan penyidik KPK di rumah Afif sumbernya juga dari uang THR pemberian anggota DPRD Jatim?
Semula Afif mengelak. Namun setelah keterangan dalam BAP-nya kembali dibacakan JPU KPK, akhirnya mengakui meski tidak keseluruhan Rp 1,4 miliar. Dalam BAP Nomor 28, Afif menerangkan bahwa uang tersebut pemberian dari anggota DPRD Jatim, pemberian pada momen menjelang lebaran.
“Per tahun saya bisa mendapatkan sampai Rp 300 juta untuk 2019-2024. Untuk periode sebelumnya 2014-2019 karena pemberian kecil, saya bisa mendapatkan Rp 100-150 juta. Namun uang-uang tersebut saya berikan kepada istri saya dan itu jadi akumulasi uang-uang yang ditemukan saat penggeledahan,” jelasnya.
“Berarti yang ditemukan bukan dari gaji sumbernya?” kejar JPU KPK. “Iya, tapi tidak semuanya,” kata Afif yang kemudian diingatkan Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha agar tidak berbohong lantaran sudah disumpah. “Sebagian dari anggota dewan, sekitar Rp 700-800 juta,” aku Afif.
Ikhlas Kalau Tak Rezeki
TOLAK PLEDOI SAHAT: JPU KPK, Arif Suhermanto (kanan) dan Rio Vernika Putra membacakan replik. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Istri Afif, Erma Novia Candra Gunawan yang juga staf Biro Perekonomian Setdaprov Jatim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang ke-8, Selasa 4 Juli 2023, turut membenarkan kalau sebagian dari uang Rp 1,4 miliar yang diterima suaminya hasil pemberian anggota DPRD Jatim.
Saat itu, Erma dihadirkan sebagai saksi bersama mantan Penjabat (Pj) Sekda Jatim, Wahid Wahyudi; Staf Sekretariat DPRD Jatim, Gigih Hudoyo; Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim, Agus Wicaksono; dan Ajudan Sahat, Veri Agung Apriliyanto.
| Baca juga:
- Dituntut 12 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M, Sahat Tertunduk dan Berkaca-kaca!
- Tuntut Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M Dikembalikan, Jaksa KPK: Perbuatan Sahat Kejahatan Luar Biasa!
Hakim Anggota, Darwin Panjaitan bahkan mengingatkan Erma soal uang Rp 1,4 miliar tersebut. “Saudara enggak keberatan kalau dirampas untuk negara?” tanyanya yang dijawab “Kalau memang itu bukan rezeki saya, saya ikhlas bapak.”
Dan dalam tuntutannya, JPU KPK benar-benar meminta hakim agar uang Rp 1,4 miliar tersebut dirampas untuk negara, karena baik Afif maupun Erma dalam persidangan tidak bisa membuktikan uang tersebut berasal dari pendapatan yang sah.
Tetap Sesuai Tuntutan
MURUNG: Sahat Simandjuntak terlihat murung usai JPU KPK tetap pada tuntutannya. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Selebihnya, Rio menegaskan, menanggapi pledoi Sahat maupun tim penasihat hukumnya yang diketuai Bobby Wijanarko, JPU KPK tetap pada tututannya yang disampaikan pada persidangan ke-18, Jumat (8/9/2023).
Yakni menuntut supaya majelis hakim memutuskan. Pertama, menyatakan terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Kedua, menghukum Sahat dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan.
| Baca juga:
- Dicurigai Tutupi Hubungan Sahat dengan Pembawa Ijon Fee, Staf Sekretariat DPRD Jatim Gelagapan Dikejar 4 Jaksa KPK!
- Sahat Mulai 'Bernyanyi'! Ungkap yang Ngatur Pagu Hibah Pokir Bukan Pimpinan DPRD Jatim, tapi Ketua Fraksi
- Pengakuan Eks Korlap Pokmas: Beri Ijon Hibah Pokir Jatim sejak 2019, tapi Baru Tahu Mulai 2021 kalau yang Disuap Sahat!
Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 39,5 miliar selambat-lambatanya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut Sahat tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak bisa mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.
Keempat, menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Sahat untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pemidanaan.
Usai pledoi ditolak JPU KPK, tim penasihat hukum Sahat menyatakan mengajukan duplik dan akan disampaikan pada sidang berikutnya, Jumat (22/9/2023).{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur