Dituntut 12 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M, Sahat Tertunduk dan Berkaca-kaca!

Reporter : -
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M, Sahat Tertunduk dan Berkaca-kaca!
DITUNTUT 12 TAHUN: Sahat Simandjuntak tertunduk lesu saat dituntut 12 tahun penjara. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – Setelah melalui 17 kali persidangan sejak 23 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto menuntut terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 12 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan,” kata Arif saat membacakan tuntutan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (8/9/2023).

Sahat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

| Baca juga:

Selain pidana penjara, JPU KPK menuntut Sahat dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jika dalam jangka tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 tahun,” katanya.

JPU KPK, lanjut Arif, menuntut supaya Sahat dijatuhi pidana tambahan lain berupa mencabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.    

Berbelit-belit di Persidangan

TUNTUTAN: Arif Suhermanto membacakan tuntutan JPU KPK terhadap Sahat Simandjuntak. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Dalam sidang, JPU KPK juga menyampaikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, sebut Arif, Sahat tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara di tingkat provinsi, berbelit belit dalam persidangan, dan belum mengembalikan uang yang dinikmatinya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,” tandas Arif.

| Baca juga:

Setelah JPU KPK membacakan tuntutannya, Tim Penasihat Hukum Sahat yang diketuai Bobby Wijanarko, menyampaikan akan mengajukan pledoi dan Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menjadwal sidang tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa pada Jumat (15/9/2023).

Sementara itu usai sidang, Sahat enggan memberi pernyataaan kepada wartawan terkait tuntutan JPU KPK. Politikus Partai Golkar Jatim itu bungkam dan bergegas meninggalkan ruang sidang dengan berkaca-kaca menahan air matanya jatuh. Pun Bobby, "Tanyakan Pak Sahat sendiri ya," ucapnya lirih.

Sebaliknya Arif menegaskan, terkait pidana tanbahan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 39,5 miliar, JPU KPK meyakini uang tersebut terbukti diterima Sahat melalui (almarhum) Muhammad Chozin maupun Rusdi, staf Sahat yang dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.