Tuntut Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M Dikembalikan, Jaksa KPK: Perbuatan Sahat Kejahatan Luar Biasa!

| -
Tuntut Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M Dikembalikan, Jaksa KPK: Perbuatan Sahat Kejahatan Luar Biasa!
KEMBALI KE TAHANAN: Sahat Simandjuntak dibawa kembali ke tahanan usai jalani sidang tuntutan. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – Selain menuntut terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 12 tahun, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan.

Ada dua pidana tambahan yang dituntut JPU KPK, salah satunya agar politikus Partai Golkar Jatim itu membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika dalam jangkau tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU KPK menyebut perbuatan terdakwa menerima suap yang masuk kategori penyelenggara negara dari unsur legislatif merupakan situasi yang sangat mengkhawatirkan.

“Sehingga tindakan tersebut tidak patut dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa,” kata JPU KPK, Rio Vernika Putra.

| Baca juga:

Sebab, legislatif yang seharusnya memegang peranan penting untuk keberhasilan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah, jusrru mencederai dan menurunkan kepercayaan masyarakat kapada para wakilnya baik secara kredibiltas personal maupun kelembagaan.

“Perbuatan terdakwa tentunya juga tidak sejalan dengan semangat Pemerintah RI yang sedang gencar-gencarnya membangun tata kelola  pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,” kata Rio.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa jangan sampai uang negara yang dibutuhkan bagi hajat hidup orang banyak disalahgunakan oleh segelintir orang dan oknum yang saling bekerja sama dengan mencari keuntungan pribadi,” sambungnya.

Sedangkan tuntutan pidana tambahan lainnya, JPU KPK meminta majelis hakim mencabut hak terdakwa Sahat menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Segera Susul Hamid-Eeng

DITUNTUT 12 TAHUN: Sahat Simandjuntak menyalami JPU KPK Arif Suhermanto usai dituntut 12 tahun penjara. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Seperti diberitakan, dalam perkara ini JPU KPK menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, serta pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Sahat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Sedangkan terdakwa lainnya, Rusdi yang merupakan staf Sahat dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.

| Baca juga:

Sebelumnya dua orang penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Ilham dan Rusdi disebut majelis hakim terbukti melanggar dakwaan pertama sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU KPK yang dalam persidangan sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Namun atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU KPK sama-sama menyatakan menerima.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.