Tanggapi Tuntutan Jaksa KPK: Sahat Tetap Bersikeras Hanya Terima Suap Hibah Pokir Rp 2,750 M, Bukan Rp 39,5 M!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak tetap bersikeras hanya menerima uang suap Rp 2,750 miliar, bukan Rp 39,5 miliar seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Hal itu disampaikan Sahat saat membacakan pledoi pribadi -- selain pledoi yang dibacakan penasihat hukumnnya -- menanggapi tuntutan JPU KPK pada persidangan ke-19 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (15/9/2023).
“Saya sudah menyatakan mengaku bersalah. Tetapi saya mohon izin untuk mengklarifikasi jumlah nominal yang didakwakan atau dituntutkan kepada saya, bukan sebesar Rp 39,5 miliar,” kata Sahat.
“Yang saya terima dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi secara tidak langsung, hanya sepanjang 2022 melalui saudara Rusdi sebesar Rp 2,750 miliar. Dengan rincian: Rp 1 miliar tunai, Rp 250 juta via transfer rekening Rusdi, Rp 500 juta tunai, dan Rp 1 miliar pada saat terjadinya OTT 14 Desember 2022,” jelasnya.
| Baca juga:
- 6 Jam Rumah Dinasnya Digeledah, Bupati Lamongan Bersuara: KPK Cari Dokumen Proyek Gedung Pemkab!
- Dikejar soal 6 Jam KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan, Sekda Bolak-balik Bilang Belum Tahu!
- 6 Jam KPK Acak-acak Rumah Dinas Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi Jadi Bidikan?
Sedangkan sisanya Rp 36,750 miliar, kata Sahat, sebagaimana kesaksian Hamid dan Ilham diberikan kepada almarhum Muhammad Chozin. “Uang itu tidak pernah saya terima. Saya tidak pernah kenal, tidak mengenal, dan bertemu Chozin,” katanya.
Sahat percaya, penyidik maupun JPU KPK pasti sudah memeriksa handphone-nya dan tidak ada rekam jejak digital, bukti riwayat chat, atau komunikasi dengan Chozin. Selain itu, Hamid dan Ilham tidak pernah menyaksikan Chozin menyerahkan uang secara berturut-turut hingga Rp 36,750 miliar ke dirinya.
“Dalam fakta persidangan, saksi Hamid dan Ilham menyatakan baru mengenal saya tahun 2022 dan iitu pun karena mereka berdua datang ke kantor saya,” katanya.
JPU KPK Ajukan Replik
Dalam persidangan sebelumya, Jumat (8/9/2023), JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto menuntut Sahat dengan pidana penjara selama 12 tahun. "Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan,” kata Arif.
Sahat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Selain pidana penjara, JPU KPK menuntut Sahat dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
| Baca juga:
- Tuntut Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M Dikembalikan, Jaksa KPK: Perbuatan Sahat Kejahatan Luar Biasa!
- Dituntut 12 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M, Sahat Tertunduk dan Berkaca-kaca!
- Hari Ini Sahat Baru Hadapi Sidang Tututan, Mathur Husyairi Sudah Senggol KPK soal Pemprov Jatim, Ada Kasus Besar Apa Lagi?
“Jika dalam jangka tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 6 tahun,” katanya.
JPU KPK, lanjut Arif, menuntut supaya Sahat dijatuhi pidana tambahan lain berupa mencabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Setelah Sahat membacakan pledoi, Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menanyakan apakah JPU KPK akan menanggapi pledoi. “Kami mengajukan replik tertulis,” kata JPU KPU, Rio Vernika Putra. Sidang replik akan digelar Selasa (19/9/2023).{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur