JPU KPK Ancam Buka Seluruh Bukti, Sahat Ketakutan: Jangan Gitu Pak Jaksa, Saya Memang Punya Persoalan Pribadi, Saya Mohon!

Reporter : -
JPU KPK Ancam Buka Seluruh Bukti, Sahat Ketakutan: Jangan Gitu Pak Jaksa, Saya Memang Punya Persoalan Pribadi, Saya Mohon!
SAHAT KETAKUTAN: JPU KPK Arif Suhermanto ancam buka seluruh data Sahat. | Foto: Foto: Barometerjatim.com/RQ

SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tampaknya geregetan juga dengan keterangan terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua Simandjuntak yang terus-terusan membantah tak memiliki hubungan dengan almarhum Muhammad Chozin.

Padahal Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng-- keduanya sudah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara ini -- mengakui kalau sebagian besar fee ijon dari total Rp 39,5 miliar untuk Sahat diberikan lewat Chozin. Setelah mantan pegawai di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Pemprov Jatim itu tutup usia pada Februari 2022 akibat Covid-19, perannya kemudian diteruskan Rusdi yang juga terdakwa dalam perkara ini.

Pun JPU KPK melihat keterhubungan antara Sahat dengan Choizin, setekah dalam handphone (HP) Staf Sekretariat DPRD Jatim, Gigih Hudoyo yang disita penyidik KPK ditemukan chatting berisi perintah Sahat kepada Gigih untuk mengirim karangan bunga duka atas meninggalnya Chozin.

JPU KPK lantas mengancam akan membuka seluruh data di HP Sahat yang sita penyidik -- termasuk percakapan khusus dengan seseorang -- jika terus-terusan tak jujur soal sosok Chozin.

| Baca juga:

“Terkait dengan HP saudara, ada berapa yang dipakai?” tanya JPU KPK, Arif Suhermanto saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Sahat dan Rusdi, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (29/8/2023).

“Saya mulai tahun 2020, Desember, saya pakai satu HP. Sebelumnya HP saya ada dua, tapi dua-duanya itu hilang,” jawanb Sahat.

“Saya tidak ingin membuka semua BB (Barang Bukti) saudara, tapi saya ingin saudara mengatakan yang jujur saja. Hilang atau memang sengaja saudara ganti untuk meninggalkan fakta yang lain? Saudara ada komunikasi dengan seseorang yang lain atau gimana?” tanya Arif lagi.

“Enggak, jadi HP saya yang pertama..” Belum lagi Sahat menuntaskan jawabannya, Arif langsung menyergah, “Daripada kita tayangkan semuanya?”

Sahat pun terlihat ketakutan dan buru-buru menimpali sambil memohon, “Jangan gitu Pak Jaksa,” katanya yang disambut tawa pengunjung sidang.

| Baca juga:

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif itu lantas menjelaskan, “Saya memang tahun 2020 punya persoalan pribadi. Persoalan pribadi yang kemudian hampir mengganggu keberadaan saya. Sejak itu saya ingin mengakhiri semuanya dan HP saya kebetulan juga hilang, sekalian. Saya mohon!”

Arif kemudian melanjutkan, “Apakah HP yang sebelumnya juga ada komunikasi, ada enggak saudara simpan nomornya Pak Chozin?” tanyanya. “Tidak ada. Sumpah saya tidak punya, enggak ada,” sahut Sahat.

Arif menandaskan, walaupun terdakwa punya hak ingkar, tetapi kejujuran lebih baik untuk membuat terang benderang perkara yang sedang disidangkan.

“Terkait dengan pemberian Pak Hamid, kan sudah mengakui semua, Pak Hamid, Pak Eeng, baik 2019, 2020, 2021, apakah betul saudara tidak menerimanya?” tanya Arif yang dijawab Sahat, “Saya tidak pernah menerima dari Hamid sama Eeng.”

Akui Hanya Terima Rp 2,750 M

TAK KENAL CHOZIN?: Karangan bunga duka cita yang dikirim Sahat atas meninggalnya Chozin. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Dalam sidang pmeriksaan terdakwa, saat Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha menanyakan ulang soal fee ijon Rp 39,5 miliar yang didakwakan JPU KPK, Sahat membantah.

“Sebagaimana keterangan saya di persidangan sebelumnya, bahwa saya mengaku bersalah. Terkait dengan jumlah, saya mohon izin untuk diberi kesempatan mengklarifikasi angkanya,” kata Sahat.

“Angka itu (Rp 39,5 miliar) terlalu sangat besar dan itu angka yang tidak lazim. Bagi saya itu terlalu besar kalau saya harus menerima seperti itu,” sambungnya.

| Baca juga:

Sahat mengaku hanya menerima total Rp 2,750 miliar dari Hamid maupun Eeng. Rinciannya Rp 1 miliar, lalu Rp 250 yang dikirim via rekening Rusdi, kemudian Rp 500 juta. “Jadi total Rp 1,750 miliar plus Rp 1 miliar pada 14 Desember yang kena OTT,” akunya.

“Dan itu semua saya terima di 2022, ketika pertama kali berkenalan dengan Hamid dan Eeng selama satu tahun dari Februari sampai Desember 2022,” imbuh Sahat.

Sedangkan angka yang lain, Sahat membantah. “Saya tidak pernah terima sebesar itu. Sekali lagi saya merasa bersalah dan saya nyatakan saya bersalah, tapi jumlahnya tidak sebesar itu,” katanya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.