Terdakwa Kelelahan, Kesaksian Kadisbudpar Hudiyono dalam Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim Ditunda!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Dua dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim 2018 senilai Rp 16,2 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (10/10/2023), batal memberikan kesaksian.
Keduanya yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Hudiyono dan Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Bidang Pembinaan Pendidikan SMA Dindik Jatim, Agus Karyanto.
Dengan demikian, hanya satu saksi yang memberikan kesaksian, yakni Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT-TIKP) Dindik Jatim, Sri Suarni.
Sebenarnya, Hudiyono dan Agus sudah disumpah dan duduk di kursi saksi. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ketuai Nur Rochmansyah minta agar saksi dipisah dalam memberikan kesaksian. Majelis Hakim yang diketuai Arwana menyetujui dan Sri Suarni mendapat giliran pertama.
| Baca juga:
- Kasus Korupsi DAK Coreng Pendidikan Jatim, Mathur Husyairi Desak Terdakwa Buka Siapa Saja yang Terlibat!
- Kadisbudpar Hudiyono Dipanggil Jadi Saksi Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim, DPRD: Dalami, Jangan Tebang Pilih!
- Kadisbudpar Hudiyono Saksi Kunci Dugaan Korupsi DAK Dindik Jatim, PH Terdakwa: Dia Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK!
Usai Sri Suarni memberi kesaksian, sidang diskors untuk shalat ashar. Setelahnya, saat sidang hendak dilanjut kembali, Hudiyono dan Agus batal memberikan kesaksian lantaran dua terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman dan mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana mengaku kelelahan.
“Kita nunggu mulai jam 9 pagi, saya kira capek melanjutkan persidangan,” kata Saiful. “Jadi tidak bisa dilanjutkan?” tanya Arwana yang diiyakan Saiful. Majelis hakim lantas minta persetujuan JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk menunda sidang karena terdakwa kelelahan.
“Kami tidak keberatan kalau dengan kondisi seperti itu,” kata Rochmansyah. Majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda hingga Selasa depan, 17 Oktober 2023.
Pencairan Tak Sesuai
BERSAKSI: Sri Suarni, akui pencairan DAK tak sesuai aturan sebanyak tiga kali. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Sementara itu Sri Suarni yang menjabat Kepala Seksi Sarpras Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dindik Jatim saat kasus ini terjadi dalam kesaksiannya menerangkan, dirinya tidak banyak berperan dalam DAK fisik pembangunan ruang praktik siswa tersebut.
“Karena DAK itu kan anggaran dari pusat sesuai dengan pengajuan sekolah-sekolah. Akhirnya (anggarannya) turun ke kas daerah, setelah itu diproses bendahara,” katanya.
Sri Suarni mengaku hanya membantu untuk mempermudah, mempercepat proses yang dilakukan bendahara. Sehingga dikasih hak untuk berkoordinasi ke tim teknis, bendahara, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar sekolah-sekolah tersebut mendapatkan persyaratan untuk pencairan.
“Saya koordinasi bertiga sama bendahara dan tim teknis. Saya membantu mempercepat proses persyaratan pencairan supaya tidak terlambat,” katanya.
Terkait proses sekolah mana yang layak mendapatkan DAK, Sri Suarni menjelaskan, seluruh sekolah yang membutuhkan DAK memasukkan proposal ke Seksi Sarpras dan oleh bendahara diinput ke aplikasi Krisna.
| Baca juga:
- Siap-siap! Selasa Depan Kadisbudpar Hudiyono Dihadirkan di Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim Rp 16,2 M
- Didakwa Korupsi Rp 8,2 M, Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Tak Ajukan Eksepsi: Kita Buktikan!
- Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Senggol Khofifah: Tistas Itu Nyaris Susah Diwujudkan, Siapa pun Gubernurnya!
“Bendahara yang mempunyai akses untuk membuka aplikasi Krisna. Kami masukkan semua proposal, semua kebutuhan sekolah masuk di sana. Setelah itu yang memverifikasi sekolah itu dapat atau tidak adalah pusat. Kami hanya menerima sekolah-sekolah yang mendapat bantuan,” terangnya.
“Bagaimana dengan 60 sekolah negeri dan swasta yang akhirnya mendapat DAK, kuota itu memang dari pusat?” tanya JPU Nur Rochmansyah. “Pusat. Hasil verifikasi pusat keluar 60 lembaga,” jawab Sri Suarni, seraya menambahkan ke-60 sekolah tersebut kemudian diundang untuk sosialisasi teknis pencairan DAK.
Soal pencairan, tandas Sri Suarni, dilakukan selama tiga kali secara bertahap yakni 25%, 45%, 30%. Sedangkan pengerjaannya dilakukan secara swakelola. Namun dalam pelaksanaannya, proses pencairan tidak sesuai aturan sebanyak tiga kali.
JPU kemudian mengejar soal pengerjaannya apa benar sepenuhnya dilakukan secara swakelola. Sri Suarni tampak kebingungan. Setelah terdiam beberapa saat kemudian berbalik menjawab tidak tahu.
| Baca juga:
- Desakan Komisi E DPRD Jatim ke Khofifah: Jawab Kekecewaan Masyarakat dengan Seragam Sekolah Gratis di 2024!
- Komisi E DPRD Jatim: Siswa Sudah Masuk Sekolah kok Seragam Dikembalikan, Harusnya Khofifah Minta Maaf!
- Didemo soal Seragam Sekolah Mahal, Kadindik Jatim Aries: Kami Hormati, tapi Kalau Terkait Kinerja Terlalu Dini!
Menilai ada yang tidak pas, JPU kemudian mengingatkan keterangan Sri Suarni dalam BAP-nya nomor 35. Intinya penyidik menanyakan apakah sekolah penerima DAK benar sepenuhnya melaksanakan secara swakelola.
Kemudian dijawab Sri Suarni, di dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana prasarana setiap penerima DAK fisik dapat melaksanakan secara swakelola.
Hanya saja, pelaksanaan tidak dapat dilakukan secara penuh, karena sebagian DAK yang diterima SMK diserahkan ke Eny Rustiana yang ditunjuk Saiful Rachman untuk menangani pengadaan meterial konstruksi.
Namun Sri Suarni mengingakari BAP-nya. “Ndak ada pertanyaan gitu saya, ndak ada. Saya tidak pernah menyatakan itu ditunjuk Pak Saiful, tidak,” elaknya.
Lantaran bersikeras membantah, JPU akan mendalami keterangan Sri Suarni dan beberapa keterangan lainnya bakal dikonfrontasi dengan Agus Karyanto di persidangan berikutnya.{*}
| Baca berita Korupsi DAK Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur