Kantor Digeledah KPK, Kabiro Kesra Jatim Imam Hidayat Sempat Jadi Saksi di Sidang Sahat
SURABAYA | Barometer Jatim – Ruangan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jatim di lantai 5 Gedung Setdaprov digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/8/2024).
Kepala Biro Kesra, Imam Hidayat terlihat mendampingi penggeledahan terkait korupsi dana hibah, pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar tersebut.
Setelah 7 jam mencari data dan dokumen yang diperlukan, tim penyidik KPK meninggalkan lingkungan Pemprov Jatim dengan menaiki tiga mobil Kijang Innova hitam yang sudah terparkir.
Dalam perkara Sahat, Imam sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi pada sidang kedua, 30 Mei 2023, bersama 3 saksi lainnya. Yakni Kabid Randalev Bappeda Jatim, Ikmal Putra; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahaya Murni; dan Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin.
Di persidangan, Imam menyatakan tidak mengetahui soal korupsi hibah yang menjerat Sahat. Dalihnya, dia baru menjabat Kabiro Kesra pada 20 November 2022 atau 24 hari setelah Sahat Simanjuntak terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Desember 2022.
“Sebelum saya Pak Gatot Soebroto,” katanya di persidangan.
Saat itu, Kabiro Kesra dijabat Gatot Soebroto menggantikan Hudiyono. Gatot kemudian menjabat Kepala Pelaksana (Kalaska) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, sedangkan Hudiyono digeser sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim.
Monev Melalui Daring
PENJAGAAN: Petugas melakukan penjagaan saat KPK menggeledah ruang Biro Kesra. | Foto: Barometerjatim.com/BKT
Dalam persidangan, Imam menjelaskan bahwa semua bantuan hibah dilakukan survei terlebih dahulu dengan mengajak kepada desa setempat.
Tapi karena pada 2020-2021 masa pandemi Covid-19, Biro Kesra Pemprov Jatim melakukan monitoring dan evaluasi melalui daring secara acak.
“Jadi dari kami tidak turun, karena ada yang meninggal dunia terpapar Covid-19,” jelasnya.
Terkait lolosnya bantuan hibah, menurut Imam, biasanya dalam proposal sudah ada kelengkapan foto kelompok masyarakat (Pokmas), serta pencantuman lokasi termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), SK Pengesahan dari kepada desa setempat, dan dilengkapi rencana kegiatan.
Setelahnya, sebelum tanda tangan ada sosialisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jadi yang mengelola dana adalah Pokmas.
Namun jika ditemukan masalah, Biro Kesra menggandeng Inspektorat untuk monitoring dan evaluasi (Monev) dan setiap tahun ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ditanya JPU KPK adakah fee yang mengalir ke oknum Biro Kesra atau DPRD Jatim agar Pokmas lolos mendapat bantuan hibah, Imam menyatakan tidak pernah mendengar.
Kooperatif Bantu KPK
Setelah 1 tahun 3 bulan menjadi saksi di sidang Sahat, kini ruangan kantor Biro Kesra Pemprov Jatim yang diperiksa Imam digeledah KPK.
"Seperti yang disampaikan Pak Pj (Penjabat) Gubernur, jadi mereka (KPK) mengambil data terkait itu (dana hibah)," katanya pada wartawan usai Apel Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Surabaya, Sabtu (17/8/2024).
Imam memastikan pihaknya kooperatif membantu KPK dalam melengkapi data. Termasuk tahun lalu juga memberikan apa yang diminta lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumya, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan terkait penggeledahan di Biro Kesra pihaknya mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu kan bagian dari untuk mencari data. Kita sudah.. ini kan Pak Sekda dan Kepala Bironya untuk membantu semua data, informasi yang dibutuhkan KPK untuk kelancaran penyidikan dan seterusnya,” katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
“Penggeledahan itu bukan berarti apa.. Mencari data, dokumen yang dibutuhkan dalam rangka untuk melengkapi penyidikan. Jadi enggak ada masalah,” sambungnya, sembari memastikan tidak ada tempat atau ruangan lain yang digeledah KPK selain Biro Kesra.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur