7 Jam Ruangan Digeledah KPK, Imam Hidayat Punya Harta Rp 5,8 M Sebagian Besar dari Hibah!
SURABAYA | Barometer Jatim – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Timur, Imam Hidayat menjadi sorotan usai 7 jam -- mulai pukul 09.00 hingga 16.06 WIB -- ruang kerjanya di lantai 5 Gedung Setdaprov digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi dana hibah, Jumat (16/8/2024).
Sebagai Kepala Biro, Imam memiliki harta kekayaan miliaran rupiah yang sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,13 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 24 Maret 2023 untuk periodik 2022, Imam total memiliki harta kekayaan Rp 5.898.159.518.
Dari mana sumbernya? Merujuk data harta, Imam memiliki 5 tanah dan bangunan senilai Rp 4.130.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 471 m2/300 m2 di Surabaya hasil hibah dengan akta senilai Rp 3.000.000.000.
Lalu tanah seluas 5.000 m2 di Mojokerto hasil hibah tanpa akta senilai Rp 150.000.000. Kemudian tanah seluas 10.000 m2 di Mojokerto hasil hibah tanpa akta senilai Rp 300.000.000.
Berikutnya tanah dan bangunan seluas 200 m2/170 m2 di Surabaya hasil hibah tanpa akta senilai Rp 500.000.000, serta tanah dan bangunan seluas 415 m2/200 m2 di Situbondo hasil sendiri senilai Rp 180.000.000.
RP 5,8 MILIAR: LHKPN Imam Hidayat sejak menjadi sekretaris di Dinas Penanaman Modal Pemprov Jatim. | Foto: LHKPN
Dalam LHKPN, Imam melaporkan tidak memiliki alat transportasi dan mesin, tapi memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 20.000.000 serta kas dan setara kas Rp 1.748.159.518.
Sementara terkait ruangan kerjanya yang digeledah, Imam menyebut KPK mengambil data dan dokumen yang berhubungan dengan dana hibah.
"Seperti yang disampaikan Pak Pj (Penjabat) Gubernur, jadi mereka (KPK) mengambil data terkait itu (dana hibah)," katanya pada wartawan usai Apel Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Surabaya, Sabtu (17/8/2024).
Imam memastikan pihaknya kooperatif membantu KPK dalam melengkapi data. Termasuk tahun lalu juga memberikan apa yang diminta lembaga antirasuah tersebut.
Saksi di Sidang Sahat
Dalam perkara Sahat, Imam bahkan sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi pada sidang kedua, 30 Mei 2023, bersama 3 saksi lainnya. Yakni Kabid Randalev Bappeda Jatim, Ikmal Putra; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahaya Murni; dan Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin.
Di persidangan, Imam menyatakan tidak mengetahui soal korupsi hibah yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dalihnya, dia baru menjabat Kabiro Kesra pada 20 November 2022 atau 24 hari setelah Sahat Simanjuntak terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 Desember 2022.
“Sebelum saya Pak Gatot Soebroto,” katanya di persidangan.
Saat itu, Kabiro Kesra dijabat Gatot Soebroto menggantikan Hudiyono. Gatot kemudian menjabat Kepala Pelaksana (Kalaska) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, sedangkan Hudiyono digeser sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur