Kasus Korupsi DAK Coreng Pendidikan Jatim, Mathur Husyairi Desak Terdakwa Buka Siapa Saja yang Terlibat!

Reporter : -
Kasus Korupsi DAK Coreng Pendidikan Jatim, Mathur Husyairi Desak Terdakwa Buka Siapa Saja yang Terlibat!
BUKA SAJA: Mathur Husyairi, buka siapa terlibat dalam dugaan korupsi DAK Dindik Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mathur Husyairi menyebut kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim 2018 yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya mencoreng pendidikan Jatim.

Karena itu, dia mendesak dua terdakwa dalam perkara ini, mantan Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman dan mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana membuka siapa saja yang terlibat.

“Dibuka saja. Tidak mungkin kok kerja sendiri mereka ini. Harus dibuka, di bawahnya siapa yang terlibat, di atasnya siapa yang terlibat. Tidak hanya terlibat, menikmati juga itu,” katanya pada Barometer Jatim, Sabtu (7/10/2023).

| Baca juga:

Selebihnya, menurut Mathur, perkara ini sekaligus menjadi pelajaran agar Dindik Jatim lebih terbuka baik soal anggaran maupun data.

“Transparan lah dalam mengelola anggaran kayak gini. Jangan kemudian mereka diam-diam, tiba-tiba nanti setelah dipanggil, dimintai keterangan, kok menjadi tersangka,” katanya.

Apalagi anggaran yang sifatnya swakelola sering kali lolos dari pengawasan DPRD Jatim. “Enggak pernah kita dikasih tahu, apalagi dilapori gitu. Kadang kita tahunya dari pemberitaan media yang mengkritisi,” ujar Mathur.

“Jadi harus kita yang benar-benar nyari informasi. Ini kan bukan dari APBD Jatim, dari pusat (APBN), makanya mereka seenaknya saja,” tandasnya.

Bahkan, jangankan DAK, anggaran yang reguler pun Dindik Jatim tertutup soal informasi. “Misalnya tahun ini sekolah mana yang dibantu baik negeri maupun swasta, itu sangat tidak terbuka sekali,” ujar Mathur.

| Baca juga:

Padahal anggaran di Dindik Jatim sangat besar, mencapai Rp 7 triliun bahkan pernah Rp 11 triliun. “Kita dukung APH (Aparat Penegak Hukum), terutama di Polda yang melakukan penyidikan dan penanganan kasus ini dan upaya jaksa untuk memperluas orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Saiful Rachman dan Eny Rustiana menjadi terdakwa karena diduga merugikan negara hingga Rp 8,2 miliar dari DAK Dindik Jatim 2018 bernilai Rp 16,2 miliar.

Keduanya didakwa melanggar pasal 2 subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.{*}

| Baca berita Korupsi DAK Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.