Kadisbudpar Hudiyono Saksi Kunci Dugaan Korupsi DAK Dindik Jatim, PH Terdakwa: Dia Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK!

Reporter : -
Kadisbudpar Hudiyono Saksi Kunci Dugaan Korupsi DAK Dindik Jatim, PH Terdakwa: Dia Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK!
SIDANG LANJUTAN: Terdakwa Saiful Rachman dan Eny Rustiana jalani sidang. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Hudiyono bakal jadi saksi kunci dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik Jatim 2018, Selasa (10/10/2023) depan.

Menanggapi bakal dihadirkannya Hudiyono, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Ma’arif menuturkan kliennya memang kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA). Tapi semua sistem terkait DAK senilai Rp 16,2 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 8,2 miliar tersebut, ada di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Saya garisbawahi nih, perjanjian kerja sama dengan sekolah semua ditandatangani oleh Pak Hudiyono selaku PPK juga selaku Kabid dengan kepala sekolah. Pak Saiful memang tanda tangan yang mengetahui, itu saja,” ujar Syaiful.

“KPA di Pak Hudiyono, penanggung jawab di dia. Kalau ini miring, kalau ini kanan, itu dia. Harusnya terbukti dulu ada pelanggaran dari Pak Hudiyono, baru nanti Pak Saiful selaku PA,” tegasnya.

| Baca juga:

Selain itu, lanjut Syaiful, ada beberapa catatan penting selama persidangan. “Pertama, tentang keterangan Agus (Kasi Teknis Sarpras Dindik Jatim). Di BAP seluruh saksi, 60 kepala sekolah, itu menyatakan bahwa pada pertemuan Bimtek pertama tidak ada arahan apa pun dari Pak Saiful,” katanya.

Saiful, terangnya, hanya bercerita soal DAK bahwa per sekolah akan mendapatkan Rp 800-jutaan dengan sistem swakelola.

“Pak Saiful memberikan arahan agar prosesnya sesuai dengan ketentuan, itu aja. Nah, apakah Pak Hudiyono besok akan betul menyampaikan bahwa ada instruksi (untuk dikerjakan terdakwa Eny Rustiana)” ucap Syaiful.

“Kalau toh ada instruksi, bentuknya apa? Pak Saiful kan selaku kepala dinas. Tentu saja Pak Hudiyono selaku Kabid atau KPA tahu betul, bahwa proyek ini kewenangannya bukan ada di provinsi tapi swakelola,” sambungnya.

| Baca juga:

Harusnya, menurut Syaiful, kalau Hudiyono memang mau mengenalkan Eny Rustiana ya dengan pihak sekolah, agar kualitas sekolah seperti yang diharapkan.

“Tapi kalau itu dianggap ada instruksi dari Pak Saiful kepada Pak Agus agar Bu Eny pelaksana pekerjaan, seluruh saksi kemarin enggak ada yang ngomong begitu,” ujar Syaiful.

“Termasuk Pak Ramli (eks Sekretaris Dindik Jatim, Ramliyanto). Waktu bertemu dengan Pak Saiful ya betul memperkenalkan Bu Eny, tapi enggak ada perintah untuk melaksanakan pekerjaan dan tidak satu pun yang mengatakan pekerjaan ini dilaksanakan Bu Eny,” imbuhnya.

Dalami Proses DAK

KONSULTASI: Terdakwa Saiful Rachman dan Eny Rustiana konsultasi dengan PH. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menghadirkan Hudiyono dan dua saksi lainnya yang mantan anak buah Hudiyono saat di Dindik Jatim, yakni Agus Karyanto dan Sri Suwarti.

"Minggu depan insyaallah (Hudiyono) kami periksa, plus Agus Karyanto dengan Sri Suarti. Semoga tidak ada halangan untuk bisa menghadirkan," kata JPU Nur Rochmansyah usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).

Ketiganya sangat penting untuk dihadirkan, kata Nur Rochmansyah, karena JPU masih membutuhkan keterangan saksi lain yang lebih urgen dari keterangan saksi sebelumnya.

| Baca juga:

Terlebih saat jadi saksi di persidangan, Ramliyanto sempat mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya berbunyi pernah memberikan nasihat kepada kepala dinas, bahwa swakelola yang diberikan untuk bagian tertentu kepada Eny Rustiana melanggar prinsip ketentuan di swakelola. Namun Ramliyanto merasa tidak pernah mengatakan hal itu.

“Makanya, terkait pencabutan BAP itu, kami harus memeriksa saksi lagi yang lebih in charge terhadap kasus tersebut,” kata Nur Rochmansyah.

“Karena itu nanti ada Kabid yang lebih mendalami terkait proses pemberian DAK ini. Hudiyono salah satunya. Kemudian ada Kasi-nya, Sri Suarti dan ada Agus Karyanto. Mungkin di situ kita bisa lebih mendalami lagi, bagaimana perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam DAK itu,” pungkasnya.{*}

| Baca berita Korupsi DAK Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.