Bongkar Korupsi Hibah SMK Rp 65 M, Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim!

SURABAYA | Barometer Jatim – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Penggeledahan untuk mencari bukti terkait dugaan penyelewengan belanja hibah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta sebesar Rp 65 miliar pada tahun anggaran 2017.
"Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark-up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta," terang Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Rabu (19/3/2025) malam.
Dalam penggeledahan, tandasnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop terkait dengan dugaan korupsi.
Selain melakukan penggeledahan, terangnya, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak. Yakni 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota.
Lalu Kepala Dindik Jatim, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Kabid SMK Dindik Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemprov Jatim; penyedia barang/jasa (rekanan/kontraktor), serta vendor/distributor.
"Untuk PPK, kami telah memeriksa Hudiyono. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Saiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya," ujarnya.
Perlu diketahui, Saiful Rachman mendekam di balik jeruji setelah divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta pada Selasa, 19 Desember 2023.
Saiful dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim pada 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Dibagi Dua Paket
KERUGIAN NEGARA: Kajati Jatim Mia Amiati, ada kerugian negara dalam hibah ke SMK swasta. | Foto: IST
Mia menjelaskan kronologi kasus. Pada 2017 di Dindik Jatim terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah yang bersumber dari APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar.
Untuk pelaksanaan anggaran paket pekerjaan hibah tersebut, Gubernur Jatim menerbitkan SK Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang penerima hibah berupa barang, jenis barang, dan nilai barang yang akan di hibahkan kepada penerima.
Dalam pelaksanaannya, pejabat Dindik Jatim membagi dana hibah tersebut menjadi dua paket pekerjaan/pengadaan untuk 25 SMK Swasta yang terdapat di 11 kabupaten/kota di Jatim.
Paket I meliputi 12 SMK swasta dan paket II meliputi 13 SMK swasta dengan cara tender/lelang dan ditetapkan pemenang lelang dari dua paket pekerjaan tersebut.
Paket I dimenangkan PT Desina Dewa Rizky (DDR) dengan kontrak Nomor 027.08/6311/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Direktur PT DDR, Djono Tehyar. Nilai kontrak Rp 30,5 miliar (30.504.782.066).
Lalu paket II dimenangkan PT Delta Sarane Medika (DSM) dengan kontrak nomor 027.08/6312/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 yang ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Direktur PT DSM, Subagio (almarhum). Nilai kontrak Rp 33 miliar (33.062.961.725).
Namun barang yang diterima 25 SMK swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan (jurusan) di sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017, serta ditemukan adanya kemahalan harga.
“Terhadap proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan, ditemukan perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan,” kata Mia.
Dia mencontohkan, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp 2 juta dilaporkan dalam anggaran Rp 2,6 miliar.
"Selisih harga yang tidak wajar ini, menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.
Terkait kerugian keuangan negara, tandas Mia, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Jatim telah meminta bantuan penghitungan kepada BPKP Jatim.
Mia juga menegaskan, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Jatim.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur