Didakwa Korupsi Rp 8,2 M, Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Tak Ajukan Eksepsi: Kita Buktikan!

Reporter : -
Didakwa Korupsi Rp 8,2 M, Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Tak Ajukan Eksepsi: Kita Buktikan!
DIDAKWA KORUPSI: Eks Kadindik Jatim, Saiful Rachman jalani sidang dakwaan. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA, Barometer Jatim – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Saiful Rachman menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai Rp 16,2 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (22/8/2023).

Selain Saiful, dalam perkara ini mantan Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Jember, Eny Rustiana juga ditetapkan sebagai terdakwa.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendakwa Saiful telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan keuangan negara hingga Rp 8,2 miliar.

Sebagai Kepala Dindik Jatim kala itu, Saiful disebut mengetahui dan menyetujui atas pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember, terdiri dari 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta.

| Baca juga:

Selain itu, Saiful disebut memberikan kesempatan kepada Eny dalam mengerjakan pemasangan material atap, pembangunan ruang praktik siswa beserta pembelian perabot mebeler tahun anggaran 2018. Padahal seharusnya sesuai petunjuk teknis dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).

"Pengadaan dan pemasangan material yang dilakukan Eny atas izin atau persetujuan terdakwa, Saiful Rachman dengan cara menarik dana DAK dari masing-masing kepala sekola SMK di tahun anggaran 2018," kata JPU Kejari Surabaya, Eko Saputro.

Selain itu, terjadi mark-up atau rekayasa bukti pembelian barang material untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Jember.

Hal ini terungkap dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPK RI/BPKP/Inspektor Nomor SR-55/PW13/5/2021 tanggal 11 Pebruari 2021.

| Baca juga:

]Hasil audit tersebut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan material atap dan meubelair dalam pelaksanaan kegiatan DAK fisik bidang pendidikan sub bidang pendidikan SMK, berupa pembangunan ruang khusus praktik siswa SMK negeri dan swasta pada Dindik Jatim 2018.

Sedangkan Eny Rustiana, didakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Keduanya didakwa sesuai Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdapat perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 59 SMK, mark-up angka, tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah, tidak dapat disesuaikan dengan RAB, diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi," ujar Eko.

Hanya Kepala Dinas

Sementara itu Penasihat Hukum Saiful Rachman, Syaiful Ma'arif mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU karena unsur formal atas dakwaan sudah terpenuhi.

"Kita tidak mengajukan eksepsi karena akan fokus pada pembuktian. Tinggal kita membuktikan, apakah dakwaan yang disampaikan jaksa tadi terpenuhi atau tidak," jelas Syaiful.

Pihaknya juga akan menelaah bagaimana fungsi dan peran Saiful dengan Eny. Selain itu, akan memfokuskan apakah perbuatan terdakwa masuk dalam perbuatan melawan hukum.

| Baca juga:

"Pak Saiful Rachman itu kan kepala dinas, sebenarnya tidak banyak terlibat dari forum ini. Dia hanya memberikan SK, tapi kan itu sudah masuk ke materi,” kata Syaiful.

“Termasuk terkait kerugian negara juga akan kita hitung, yakni sekitar Rp 8,2 miliar. Itu cara ngitungnya seperti apa, apakah sudah dihitung secara materiil kerugian negara atau tidak. Nanti kita akan bahas pada pembuktian," imbuhnya.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.