SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini uang Rp 1,4 miliar yang disita penyidik saat penggeledahan di rumah Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki hasil pemberian anggota DPRD Jatim terkait hibah sehingga meminta majelis hakim agar memutuskan dirampas untuk negara.
Sahat Simanjuntak
Diyakini Pemberian Anggota DPRD Jatim Terkait Hibah, JPU KPK Minta Uang Zaenal Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kepada majelis hakim agar memutuskan uang Rp 1,4 miliar yang disita penyidik saat penggeledahan di rumah Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki dirampas untuk negara.
Jejak Suap DPRD Jatim: Basuki Dihukum 7 Tahun, Kabil 6,5 Tahun, Hakim Akan Penuhi Tuntutan Vonis Sahat 12 Tahun?
SURABAYA, Barometer Jatim – Sahat Tua Simandjuntak (Golkar) bukan satu-satunya anggota DPRD Jatim yang pernah terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat suap. Januari 2017, dua anggota DPRD Jatim kala itu, Mochammad Basuki (Gerindra) dan Kabil Mubarok (PKB) juga diringkus lembaga antirasuh dalam skandal suap “setoran triwulan” dari dinas Pemprov Jatim mitra Komisi B.
MAKI Yakin Perkara Korupsi Hibah Pokir Akan Melebar ke Pemprov Jatim: Kepala Bappeda Jadi Pintu Masuk!
SURABAYA, Barometer Jatim – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jatim, Heru Satriyo melihat perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tidak akan berhenti di terdakwa Sahat Tua Simandjuntak, tapi meluas di kalangan legislatif bahkan melebar ke Pemprov Jatim.
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 39,5 M, Pledoi Sahat: Sangat Berat! KPK Bagaikan Malaikat Pencabut Nyawa
SIDOARJO, Barometer Jatim – Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim mencurahkan habis isi hatinya saat membacakan pledoi pribadi menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada persidangan ke-19 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (15/9/2023).
Tanggapi Tuntutan Jaksa KPK: Sahat Tetap Bersikeras Hanya Terima Suap Hibah Pokir Rp 2,750 M, Bukan Rp 39,5 M!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak tetap bersikeras hanya menerima uang suap Rp 2,750 miliar, bukan Rp 39,5 miliar seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Tuntut Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M Dikembalikan, Jaksa KPK: Perbuatan Sahat Kejahatan Luar Biasa!
SURABAYA, Barometer Jatim – Selain menuntut terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 12 tahun, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan.
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M, Sahat Tertunduk dan Berkaca-kaca!
SURABAYA, Barometer Jatim – Setelah melalui 17 kali persidangan sejak 23 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto menuntut terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Hari Ini Sahat Baru Hadapi Sidang Tututan, Mathur Husyairi Sudah Senggol KPK soal Pemprov Jatim, Ada Kasus Besar Apa Lagi?
SURABAYA, Barometer Jatim – Jumat hari ini, 8 September 2023, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim yang bersumber dari APBD, Sahat Tua Simadjuntak dan stafnya, Rusdi akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
Ngotot Hanya Terima Suap Rp 2,750 M Bukan Rp 39,5 M, Hari Ini Sahat Bakal Dituntut JPU KPK Berapa Tahun Penjara?
Sahat Tua Simandjuntak bersikeras hanya menerima suap Rp 2,750 miliar. Bisakah JPU KPK membuktikan politikus Partai Golkar itu menerima fee ijon Rp 39,5 miliar sesuai dakwaan?