Dulu 2 Kali Khofifah Gugat ke MK, Kini Kemenangannya di Pilgub Jatim Digugat Risma!

Reporter : -
Dulu 2 Kali Khofifah Gugat ke MK, Kini Kemenangannya di Pilgub Jatim Digugat Risma!
KINI DIGUGAT: Khofifah saat gugat hasil Pilgub Jatim 2013 ke MK dan kini digugat Risma. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Kemenangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak di Pilgub Jatim 2024 digugat rival terdekatnya, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akankah MK mengabulkan gugatan Risma-Gus Hans? Secara perolehan suara berdasarkan penetapan KPU Jatim, selisih angkanya cukup jauh. Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara (58,81%) berbanding Risma-Gus Hans yang mendapatkan 6.743.095 suara (32,52%) alias selisih 5.449.070 suara.

Namun anggota Kuasa Hukum Risma-Gus Hans di MK, Abdul Aziz menekankan dalam gugatannya tidak menjadikan syarat formil permohonan alias ambang batas selisih suara -- seperti yang tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada -- sebagai sesuatu yang mutlak.

“Karena sejarah telah membuktikan, MK tidak terpaku pada syarat formil dimaksud. Dulu, jika syarat formil tak terpenuhi, MK menolak permohonan pemohon dalam proses dismissal proses pendaftaran perkara. Kini MK lebih progresif,” katanya, Rabu (1/1/2025).

Menurut Aziz, keseluruhan proses yang berlangsung selama penyelenggaraan Pilgub Jatim dengan mendalilkan peristiwa hukum pelanggaran yang spesifik, menjadi hal utama tim hukum dalam merumuskan alasan-alasan yang lebih spesifik dalam konstruksi hukum yang dipercayai akan menjadi pertimbangan MK.

“Dengan demikian, persidangan dapat digelar secara fair (adil) dan bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga diputuskan,” harapnya.

Pilgub Tiga Putaran 

KAJI MENGGUGAT: Khofifah-Mudjiono dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilgub Jatim 2008. | Foto: DOKKAJI MENGGUGAT: Khofifah-Mudjiono dalam sidang gugatan sengketa hasil Pilgub Jatim 2008. | Foto: DOK

Dari catatan Barometer Jatim, sepanjang empat kali Pilgub Jatim digelar secara langsung, tiga di antaranya berujung gugatan ke MK. Dua gugatan sebelumnya dilayangkan Khofifah saat tumbang di Pilgub Jatim 2008 dan 2013.

Pada Pilgub Jatim 2008, Khofifah yang berpasangan dengan mantan Kasdam V/Brawijaya, Mudjiono (akronim Kaji) menggugat kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) saat keduanya head to head di putaran kedua.

Hasil rekapitulasi KPU Jatim saat itu, pasangan Kaji memperoleh 7.669.721 suara (49,80%) sedangkan Karsa 7.729.944 suara (50,20%). Dari suara sah 15.399.665, terdapat 506.343 suara tidak sah. Dengan hasil tersebut, Karsa unggul tipis 60.223 suara (0,40%) dari Kaji.

Hasil putusan MK yang saat itu diketuai Mahfud MD dalam persidangan pada Selasa, 2 Desember 2008, memerintahkan KPU Jatim untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang di Pamekasan.

MELAWAN LEWAT BUKU: Tak hanya gugat ke MK, Khofifah juga luncurkan buku “Melawan Pembajakan Demokrasi”. | Foto: DOKMELAWAN LEWAT BUKU: Tak hanya gugat ke MK, Khofifah juga luncurkan buku “Melawan Pembajakan Demokrasi”. | Foto: DOK

Setelah perintah MK dilaksanakan, hasilnya Karsa tetap memenangi Pilgub Jatim. Pada penghitungan ulang di Pamekasan yang terdiri 13 kecamatan, 189 desa/kelurahan dan 1.540 TPS, Kaji meraih 195.117 suara (47,4%) dan Karsa meraup 216.293 suara (52,6%). Sebelum putusan MK, Karsa meraih 217.076 suara dan Kaji 195.315 suara.

Lalu pada pemungutan suara ulang di Sampang, Karsa meraih 210.052 suara, unggul 63.692 suara atas Kaji yang mendapatkan 146.360 suara.

Kemudian pemungutan suara ulang di Bangkalan, Karsa meraih 253.981 suara atau unggul 109.743 suara atas Kaji yang meraih 144.238 suara.

Total pada pemungutan suara ulang di dua kabupaten di Pulau Madura tersebut, Karsa mengungguli perolehan suara Kaji dengan selisih 173.435 suara.

Sebelum pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang, Kaji masih memimpin dengan perolehan 138.746 suara atas Karsa.

Jika digabungkan dengan rekapitulasi suara di 36 kabupaten/kota, Karsa meraih 7.661.644 suara (49,89%) atau unggul 117.357 suara atas Kaji yang memperoleh 7.544.287 suara (50,11%). Karsa tampil sebagai pemenang setelah Pilgub Jatim 2008 berlangsung tiga putaran.

Kalah di Pilgub Jatim 2008, Khofifah kembali maju di Pilgub Jatim 2013. Kali ini berpasangan dengan mantan Kapolda Jatim, Herman S Sumawiredja (Berkah).

Namun langkahnya sudah tak mulus sejak awal, lantaran pencalonanya tak diloloskan KPU Jatim. Khofifah kemudian melakukan langkah gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam persidangan DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie pada Rabu, 31 Juli 2013, Berkah akhirnya lolos menjadi peserta Pilgub Jatim 2013. Tapi sekali lagi, Karsa masih terlalu digdaya untuk dikalahkan dan Khofifah kembali menggugat ke MK.

Dari hasil rekapitulasi KPU Jatim, Karsa tampil sebagai pemenang dengan memperoleh 8.195.816 suara (47,25%), disusul Berkah 6.525.015 suara (37,62%), Bambang DH-Said Abdullah (Jempol) 2.200.069 suara (12,69%), dan pasangan perseorangan Eggi Sudjana-M Sihat (Beres) 422.932 suara (2,44%) dari total 17.343.832 suara sah.

Upaya ke MA Kandas

LAWAN KPU JATIM: Pendukung Khofifah demo saat tak diloloskan maju Pilgub Jatim 2013. | Foto: Barometerjatim.com/DOKLAWAN KPU JATIM: Pendukung Khofifah demo saat tak diloloskan maju Pilgub Jatim 2013. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

Merasa dicurangi, Khofifah untuk kali kedua mengajukan gugatan ke MK. Hasilnya, dalam sidang putusan yang dipimpin Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva pada Senin, 7 Oktober 2013, menolak seluruh permohonan -- beda dengan putusan MK pada 2008 yang mengabulkan sebagian permohonan.

Segala upaya juga dilakukan Khofifah untuk bisa menduduki kursi nomor satu di Jatim, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah.

Khofifah meminta PMK Nomor 15 Tahun 2008 diuji dengan Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Khofifah mempermasalahkan putusan MK final dan mengikat kalau diambil secara sah, yaitu diputuskan 9 orang hakim atau 7 orang hakim. Namun faktanya, keputusan sengketa Pilgub Jatim yang sempat diajukannya ke MK diambil 8 orang hakim, sehingga menilai keputusan tersebut tidak representasi dari MK.

Tapi lagi-lagi Khofifah harus menelan pil pahit, karena MA menolaknya lewat putusan yang diketok pada Rabu, 10 September 2014.

Setelah dua kali kalah dan Karsa tak maju lagi lantaran sudah dua periode memimpin, Khofifah yang berpasangan dengan eks Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak baru bisa memenangi Pilgub Jatim 2018.

Khofifah-Emil mengalahkan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno dengan raihan suara 10.465.218 (53,55%) berbanding 9.076.014 (46,45%). Meski menilai banyak kecurangan, Saifullah-Puti memilih tidak mengajukan gugatan ke MK.

Berstatus petahana, Khofifah-Emil bergandengan lagi di Pilgub Jatim 2024. Mengalahkan Risma-Gus Hans dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (1.797.332 suara/8,67%). Kali ini giliran Risma-Gus Hans yang menggugat kemenangan Khofifah-Emil ke MK.

DITOLAK SELURUHNYA: Khofifah dalam sidang gugatan hasil Pilgub Jatim 2013. | Foto: Barometerjatim.com/DOKDITOLAK SELURUHNYA: Khofifah dalam sidang gugatan hasil Pilgub Jatim 2013. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

Melihat Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025.

Pemeriksaan pendahuluan, dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang dilakukan pada 3 Januari 2025.

Abdul Aziz mohon doa kepada seluruh warga Jatim, agar MK tidak saja memasuki pada sidang pendahuluan, tetapi bisa masuk pada sidang pokok perkara.

“Kami sangat confident di MK, karena gugatan tidak sekadar berfokus pada perselisihan hasil rekapitulasi suara,” ucapnya.{*}

| Baca berita Pilgub Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.