Hari Ini Sahat Divonis, Akankah Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan JPU KPK?

Penulis : -
Hari Ini Sahat Divonis, Akankah Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan JPU KPK?
HARI INI DIVONIS: Sahat Simandjuntak, hari ini menjalani sidang putusan. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA, Barometer Jatim – Setelah melalui 21 kali sidang sejak 23 Mei 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Selasa (26/9/2023) hari ini terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak akan menjalani sidang putusan.

Dalam sidang pembacaan duplik, Jumat (22/9/2023), Sahat memohon kepada majelis hakim agar tidak dihukum sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yakni pidana pokok 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 39,5 miliar.

“Uang pengganti Rp 39,5 miliar sangat berat bagi saya dan keluarga yang akan menghukum saya dan keluarga sebagai sanksi sosial selama-lamanya, seumur hidup saya. Dan saya tidak akan mampu membayar uang pengganti sebesar itu,” kata Sahat.

“Tuntutan JPU berupa pidana pokok dan pidana tambahann tersebut, sangatlah berat bagi saya dan keluarga. Saya memohon dengan kerendahan hati, mohon untuk mendapat keringanan hukuman dari Yang Mulia Majelis Hakim serat mohon keringanan hukuman untuk terdakwa Rusdi,” sambungnya.

| Baca juga:

Terlebih, Sahat menyatakan tidak mengenal almarhum Muhammad Chozin dan menerima Rp 39,5 miliar. Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif itu mengaku bersalah, tapi soal angka dia mengoreksi hanya menerima Rp 2,750 miliar selama 2022 sejak kenal Abdul Hamid dan Ilham Wajyudi. Sedangkan Rp 36,7 miliar lainnya, dia menegaskan tidak pernah mennerima dari siapa pun.

Akankah majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha memberi keringanan hukuman atau justru menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU KPK?

Putusan sepenuhnya ada di tangan majelis hakim. I Dewa Gede juga sudah mengingatkan jangan ada pihak mana pun yang coba-coba memengaruhi putusan, karena sama sekali tidak akan berpengaruh. “Jangan ada yang pengaruhi majelis hakim yang bisa pengaruhi keputusan,” tegasnya saat sidang duplik.

Di sisi lain, pengurus dan simpatisan Partai Golkar Jatim menggelar doa bersama untuk Sahat, Senin (25/9/2023), agar mendapat hukuman yang ringan, tidak seberat tuntutan JPU KPK.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.