Penasihat Hukum Sebut Sahat Jadi Legislator Justru Jatim WTP 8 Kali Berturut-turut, JPU KPK Beri Reaksi Pedas!
SURABAYA, Barometer Jatim – Selasa (26/9/2023) besok, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak akan menjalani sidang putusan. Akankah majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)?
Menyimak kembali surat tuntutan maupun replik JPU KPK, salah satu pertimbangan yang membuat Sahat dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, karena perbuatannya menerima suap yang masuk kategori penyelenggara negara dari unsur legislatif merupakan situasi yang sangat mengkhawatirkan.
“Sehingga tindakan tersebut tidak patut dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata JPU KPK, Rio Vernika Putra.
| Baca juga:
- Golkar Jatim Gelar Doa Bersama untuk Sahat, Berharap Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK!
- Tak Hanya Rp 1,4 M Milik Afif, JPU KPK Minta Deposito Miliaran Rupiah Punya Istri Sahat Ikut Dirampas untuk Negara
- 26 September Sahat Divonis, Hakim Ingatkan Jangan Ada yang Coba-coba Pengaruhi Putusan!
Sebab, tandasnya, legislatif yang seharusnya memegang peranan penting untuk keberhasilan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah, justru mencederai dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada para wakilnya baik secara kredibilitas personal maupun kelembagaan.
“Perbuatan terdakwa tentunya juga tidak sejalan dengan semangat Pemerintah RI yang sedang gencar-gencarnya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,” kata Rio.
Namun tim Penasihat Hukum (PH) Sahat yang diketuai Bobby Wijanarko, menolak perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai extraordinary crime yang berdampak pada kerugian yang sangat besar dan multidimensioal terhadap perkembangan sosial, budaya, pertumbuhan ekonomi dan dinamika politik, khususnya Jatim.
Korupsi Tak Ada Positifnya
Bobby memaparkan, tidak ada catatan negatif bahkan kajian mendalam yang dapat dipertangungjawabkan dalam paparan JPU KPK yang mampu membuktikan, bahwa selama periode terdakwa menjadi anggota maupun Wakil Ketua DPRD Jatim, baik pemerintahan maupun dalam masyarakat Jatim, mengalami kerugian yang disebabkan perbuatan terdakwa yang dipandang sebagai kejahatan luar biasa.
“Justru berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim TA 2022 telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Bobby dalam sidang pembacaan pledoi maupun duplik.
“Opini WTP ini telah didapatkan Pemprov Jatim sebanyak 8 kali berturut-turut. Ini merupakan catatan yang sangat positif bagi pertanggungjawaban pelaksaaan APBD Jatim,” sambungnya.
Bobby balik menilai tuntutan JPU KPK agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, dan mencabut hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun, sebagai surat tuntutan luar biasa.
| Baca juga:
- Pencekalan 4 Pimpinan DPRD Jatim Tak Diperpanjang, KPK Sebut Hanya soal Strategi, Tunggu Hasil Putusan Sidang Sahat!
- Jaksa KPK Minta Uang Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara! Bagaimana dengan Anggota DPRD Jatim yang Memberi?
- Diyakini Pemberian Anggota DPRD Jatim Terkait Hibah, JPU KPK Minta Uang Zaenal Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara!
Ditanya wartawan soal bantahan tim PH Sahat terkait extraordinary crime, Rio mereaksi, “Namanya korupsi di mana sih yang enggak luar biasa, itu masuk dalam ranah kejahatan luara biasa. Enggak ada kajian yang bilang akibat positifnya korupsi.”
Dan Sahat, tandas Rio, “Ngakui kalau melakukan korupsi, kenapa kita enggak boleh menyatakan bahwa itu kejahatan luar biasa?”
Soal tim PH Sahat yang mengaitkan dengan WTP Jatim 8 kali berturut-turut? Rio malah mereaksi pedas, “Terus kalau sudah WTP ada korupsinya enggak boleh diungkap? Coba sekarang kasih data saya yang ada korupsi, itu WTP semua enggak?”{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur