Jelang Sidang ke-3 Sahat, Menanti Terbongkar! Siapa 'Aspirator’ Pengelola Hibah Pokir DPRD Jatim hingga Rp 2,4 T?
SIDOARJO, Barometer Jatim – Selasa (6/6/2023), Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak kembali menjalani sidang perkara suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
Pada persidangan ketiga ini, menarik dinanti apakah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bisa membongkar siapa 11 'aspirator siluman’ yang mengelola dana hibah pokir, terutama asprirator ‘Tak Termonitor' yang mengelola hingga triliunan rupiah dalam dua tahun anggaran (TA).
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (30/5/2023), JPU KPK sempat mencecar Kabid Randalev Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Ikmal Putra terkait data Bappeda yang tertuang dalam tabel berjudul "Alokasi Belanja Hibah Uang pada APBD/P Anggota DPRD di Pemprov Jatim 2020-2023 per Aspirator".
Tim JPU KPK mengejar data tersebut, lantaran jumlah anggota wakil rakyat yang berkantor di Jalan Indrapura 1 Surabaya tercatat 120 orang tapi dalam data pengelola hibah pokir sebanyak 131 aspirator.
Baca juga:
- Usut 'Aspirator Siluman' Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK Akan Panggil Eks Sekdaprov Heru ‘Ana Faham’ Tjahjono
- Ikmal Putra Pejabat Bappeda Jatim yang Dicecar JPU KPK Punya Harta Rp 57,8 M, Wow! Dari Mana Sumbernya?
“Aspiratornya dibilang 120, lha di sini ada 131. Bisa saksi jelaskan terkait ini?” tanya JPU KPK pada Ikmal. “Yang jumlah aspirator ya?” kata Ikmal terlihat kebingungan sambil membuka berkas yang dibawanya.
Di saat Ikmal terlihat kebingungan, JPU KPK kembali mencecarnya, “Nah ini di data ini kan ada 131, di poin 131 (tertulis) tidak termonitor sebesar Rp 1,720 triliun, bagaimana ini?”
“Itu tidak terdapat di data yang ada. Jadi angkanya ada tapi aspiratornya tidak tertarik (sistem), tidak ada namanya,” elak Ikmal. “Tapi ini terkait dengan hibah pokir kan?” tanya JPU KPK lagi yang dibenarkan Ikmal.
Dalam data Bappeda Jatim, dari 11 aspirator siluman ada satu yang cukup membelalakkan mata karena mengelola dana pokir hingga Rp 2,4 triliun (2.471.764.510.200).
Terdapat di nomor 31 yang diberi nama ‘Tidak Termonitor', rinciannya dari APBD Jatim TA 2020 sebanyak Rp 1.720.170.367.500 dan TA 2021 sebanyak Rp 751.594.142.700. Sedangkan untuk TA 2022 dan 2023 tertulis nol.
Baca juga:
- Jumlah Anggota DPRD Jatim 120 tapi Pengelola Hibah Pokir 131, Ada 11 'Aspirator Siluman' di Indrapura?
- Didesak Jadi JC, Sahat Bersuara: Yang Mau Di-justice Siapa? Apanya yang Mau Dibuka? Sudah Terbuka Gitu!
Angka tersebut sangat fantastis, bandingkan misalnya dengan alokasi hibah pokir yang dikelola Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Politikus PDIP itu untuk TA 2020 mendapat alokasi Rp 84.400.000.000, TA 2021 (Rp 124.526.500.000), TA 2022 (135.184.542.000), TA 2023 (22.000.000.000).
Atau jatah alokasi Sahat yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkar itu pada TA 2020 mendapat Rp 98.003.172.000, TA 2021 (Rp 66.322.500.000), TA 2022 (Rp 77.598.394.000), dan TA 2023 (Rp 28.555.000.000).
Selain itu, hal lain yang dikejar JPU KPK yakni alokasi yang tertulis nol dari sejumlah aspirator, terlebih keterangan Ikmal dalam persidangan dinilai berubah-ubah.
“Ada informasi sebelumya, yang nol nol itu mungkin karena titip pada yang lain. Ini keterangan saudara dalam persidangan sebelumnya. Makanya ada yang nol ini dititipkan pada yang lain, tidak dilakukan sendiri penyerapannya. Kami tanyakan sekarang, yang benar yang mana?” kata JPU KPK.
“Mohon maaf Pak Jaksa. Ini kan kami rekap, kami lihat angkanya. Jadi kalau yang realisasi bukan ini, yang nol nol tadi karena memang tidak ada namanya,” elak Ikmal.
Baca juga:
- Sahat Diadili, Jaka Jatim Demo Usung Poster yang Disebutnya Mafia Dana Hibah, Waduh! Gambar Siapa Saja?
- Suap Dana Hibah: Sahat Akui Salah! 4 Pimpinan DPRD Jatim yang Dicekal Bakal Dihadirkan Jadi Saksi
Terkait alokasi nol, dalam data Bappeda dari 131 aspirator memang ada yang menerima hibah pokir hingga ratusan miliar rupiah dari TA 2020 hingga 2023, tapi ada pula di TA tertentu tertulis nol. Misalnya alokasi untuk Khozanah Hidayati pada TA 2020 mendapat Rp 11.225.000.000 lalu TA 2021 (Rp 2.000.000.000), namun di TA 2022 dan 2023 tertulis nol.
Begitu juga dengan, misalnya, Rofik pada TA 2020 (Rp 37.050.000.000), TA 2021 tertulis nol, namun mendapat alokasi lagi di TA 2022 (Rp 51.126.487.000), dan TA 2023 (Rp 35.295.000). Pun demikian dengan, misalnya, Achmad Sillahuddin di TA 2020 tertulis 0, lalu TA 2021 (Rp 2.150.000.000), TA 2022 (Rp 7.771.233.000), dan TA 2023 (Rp 51.780.000.000).
JPU KPK, Arif Suhermanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman lewat saksi-saksi lainnya di persidangan berikutnya untuk membuat terang benderang perkara ini. “Kita akan terus dalami,” katanya.
Hingga sidang kedua, JPU KPK baru menghadirkan empat saksi dari total 130 yang disiapkan. Selain Ikmal, tiga orang saksi lainnya yang dihadirkan yakni Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mantan Pj Gubernur Riau, Hari Nur Cahya Murni; Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin; dan Kabiro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat.{*}
| Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur