Sidang Korupsi Hibah Jatim: Afif Bilang Dikasih THR Rp 30 Juta, Anik Maslachah Membantah! Siapa Berbohong?

SIDOARJO, Barometer Jatim – Setelah namanya santer disebut dalam lima kali persidangan Sahat Tua Simandjuntak -- terdakwa perkara suap dana hibah Pemprov Jatim, Zaenal Afif Subeki akhirnya dihadirkan sebagai saksi pada sidang ke-6 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (20/6/2023).
Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim itu dicecar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto terkait sejumlah hal, di antaranya soal uang Rp 1,4 miliar yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumahnya pada 20 Desember 2022 atau 6 hari setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat serta gratifikasi dari anggota DPRD Jatim.
“Pernahkah anggota dewan memberikan sesuatu terkait dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran)?” tanya JPU KPK. “Oh ndak ada. Kalau THR (Tunjangan Hari Raya) Pak, kalau anggota dewan menjelang lebaran itu pasti banyak yang ngasih saya, THR. Ada kartunya (ucapan Idul Fitri), ada uangnya,” jawab Afif.
“Saya dipanggil, ada yang ke ruangan fraksi, ke ruangan komisi: Pak Afif ke tempat saya sebentar. Saya datang dikasih THR-an. Biasanya itu puasa sampai menjelang hari raya,” sambungnya.
“Berapa dikasih untuk THR?” tanya JPU KPK lagi. “Ya bervariasi, ada yang Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 2 juta, ada yang Rp 500 ribu. Ada yang besar Pak Kusnadi (Ketua DPRD Jatim/PDIP) pernah ngasih THR saya Rp 100 juta,” katanya yang membuat pengunjung sidang sedikit riuh mendengar THR Rp 100 juta.
| Baca juga:
- Sidang Korupsi Hibah Jatim, Anggota Banggar: Sekda Sudah Jadi Saksi, JPU KPK juga Patut Periksa Khofifah dong!
- Berapi-api! Relawan Deklarasi Dukung Bupati Fauzi Maju Cagub di Tengah Jatim Darurat Korupsi
JPU KPK kemudian membacakan keterangan Afif dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dalam BAP Nomor 29, Afif menjelaskan dirinya mendapat THR dan yang diingat nilainya yang besar-besar berasal dari pimpinan DPRD Jatim serta ketua fraksi.
Pada 2021 Kusnadi memberikan THR sebesar Rp 100 juta. Lalu Anik Maslachah (wakil ketua/PKB) setiap tahun memberikan Rp 30 juta, Achmad Iskandar (wakil ketua/Demokrat) Rp 50 juta pada 2019 dan Rp 30 juta di tahun-tahun seterusnya. Kemudian Sahat (wakil ketua/Golkar) Rp 10 juta setiap tahun plus sarung dan Anwar Sadad (wakil ketua/Gerindra) memberikan Rp 10 juta.
Berikutnya Sri Subiati (ketua fraksi/Demokrat) memberikan Rp 15 juta dan untuk fraksi biasanya memberikan uang THR Rp 10-12 juta. Sedangkan Komisi C pada 2019 memberikan Rp 25 juta, namun tahun ini hanya Ketua Komisi E yang memberikan Rp 15 juta. Kemudian anggota biasa Rp 2-5 juta, tapi ada yang memberikan hingga Rp 10 juta.
Pemberian terbesar dari anggota DPRD Jatim terjadi pada periode ini, 2019-2024. Di periode sebelumnya juga banyak pemberian namun tak sebesar periode ini. Tapi berapa totalnya Afif tidak menghitung karena setiap pemberian langsung diberikan ke istrinya.
| Baca juga:
- Siapa Pemilik Nama Choirul Anam yang Muncul dalam Sidang Suap Hibah? Ketua KPU Jatim: Saya Ndak Kenal Iskandar!
- Sekretaris DPRD Jatim Tunjukkan 'Kesaktian' Afif: Pernah Sekwan Mindah Dia, Malah Sekwannya yang Dipindah!
JPU KPK lantas menanyakan, apakah Rp 1,4 miliar yang ditemukan penyidik KPK di rumah Afif sumbernya juga dari uang THR pemberian anggota DPRD Jatim?
Semula Afif mengelak. Namun setelah keterangan dalam BAP-nya kembali dibacakan JPU KPK, akhirnya mengakui meski tidak keseluruhan Rp 1,4 miliar. Dalam BAP Nomor 28, Afif menerangkan bahwa uang tersebut pemberian dari anggota DPRD Jatim, pemberian pada momen menjelang lebaran.
“Per tahun saya bisa mendapatkan sampai Rp 300 juta untuk 2019-2024. Untuk periode sebelumnya 2014-2019 karena pemberian kecil, saya bisa mendapatkan Rp 100-150 juta. Namun uang-uang tersebut saya berikan kepada istri saya dan itu jadi akumulasi uang-uang yang ditemukan saat penggeledahan,” jelasnya.
“Berarti yang ditemukan bukan dari gaji sumbernya?” kejar JPU KPK. “Iya, tapi tidak semuanya,” kata Afif yang kemudian diingatkan Ketua Majelis Hakim, Dewa Suardita agar tidak berbohong lantaran sudah disumpah. “Sebagian dari anggota dewan, sekitar Rp 700-800 juta,” aku Afif.
Anik dan THR Sarung
Namun saat dikonfrontir, Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah membantah. “Pernah memberikan sesuatu kepada Afif? tanya JPU KPK .“Kalau terkait dengan urusan ini tidak,” jawab Anik. “Betul?” sambar JPU KPk yang dijawab Anik, “Betul”.
“Kalau THR?” kejar JPU KPK. “Kalau THR saya pikir tidak hanya Pak Afif. Jadi OB (office boy), cleaning service, beberapa tenaga Setwan, itu kadang kita kasih sarung. Pernah saya juga tahun 2021 itu batik,” ucap Anik.
Namun JPU KPK mempertegas kalau yang dimaksud adalah pemberian uang, bukan barang. “Pernah saudara memberi?” tanyanya. “Ada memang yang saya kasih uang ya kisaran ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 500 ribu seperti itu, jadi kalau mereka...”
Belum lagi Anik menuntaskan penjelasannya, JPU KPK langsung menyergah, “Yang benar Bu, yang jujur! Masak Pak Afif dapat Rp 200 ribu?” Anik kemudian menjawab, “Ya kalau selevel Pak Afif, biasanya saya kasih sarung BHS silver yang Rp 550 ribu.”
| Baca juga:
- Cegah Patgulipat Hibah Pokir Terulang: Sekdaprov Jatim Bentuk Tim Narahubung dan Minta Aspirator Tak Lintas Dapil!
- Langkah Bernyali Sekdaprov Adhy Karyono: Hibah Pokir DPRD Jatim dari Semula di Atas 10% Dibabat Jadi 7,3%!
Jawaban Anik membuat JPU KPK semakin mencecar, “Yang lainnya, tenaga dewan uang, Pak Afif malah sarung aja, apa ada uangnya?”
Jawaban Anik mulai berputar-putar. Kali ini dia mengaku pernah memberikan sarung, pernah pula uang, tapi seharga sarung infinity. Hakim ikut menimpali, “Yang ditanyakan itu uangnya?” katanya. “Ya paling tinggi Rp 700 ribu, seharga sarung,” jawab Anik.
JPU KPK pun kembali mempertegas, dalam keterangan Afif di persidangan, bahwa pernah menerima THR dari anggota DPRD Jatim atas nama Anik Maslachah Rp 30 juta. Apa jawaban Anik? “Wauw! Enggak Pak, eggak betul. Tidak betul.”
Dalam sidang ke-6 Sahat ini, selain Anik dan Afif, ada dua saksi lain yang dihadirkan yakni Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Blegur Prijanggono.{*}
THR DARI PIMPINAN DPRD JATIM UNTUK AFIF
- Ketua DPRD Jatim dari PDIP, Kusnadi memberikan Rp 100 juta.
- Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah setiap tahun Rp 30 juta.
- Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat, Achmad Iskandar Rp 50 juta pada 2019 dan Rp 30 juta di tahun-tahun seterusnya.
- Wakil Ketua DPRD Jatim dari Golkar (terdakwa) Sahat Simandjuntak Rp 10 juta setiap tahun.
- Wakil Ketua DPRD Jatim dari Gerindra, Anwar Sadad memberikan Rp 10 juta.
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur