Setahun Status 21 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Terkatung-katung, Kapan Diborgol?

Reporter : -
Setahun Status 21 Tersangka Korupsi Hibah Jatim Terkatung-katung, Kapan Diborgol?
KAPAN DITAHAN?: Demo Jaka Jatim (atas) dan tersangka korupsi hibah yang tak kunjung ditahan. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Sabtu (5/7/2025), genap setahun 21 orang menyandang status tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Tiga di antaranya pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Kusnadi (ketua), Achmad Iskandar (wakil ketua), dan Anwar Sadad (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa). Meski sudah setahun, mereka tak kunjung ditahan.

Melihat status tersangka Kusnadi dkk terkatung-katung, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diborgol dan dilakukan penahanan.

“Perlu dicamkan bersama, bahwa 21 tersangka tindak pidana korupsi dana hibah sampai saat ini statusnya masih terkatung-katung oleh KPK,” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Jaka Jatim juga mendesak KPK tidak hanya mengusut tuntas hibah pokok-pokok (Pokir) DPRD Jatim, tapi juga hibah yang dikelola eksekutif atau dikenal dengan istilah Hibah Gubernur (HG).

“Jikalau persoalan dana hibah tidak menyentuh terhadap Gubernur Jatim, maka 100 persen ada intervensi kekuasaan. Bahasa netizen, bahwa ini semuanya di-back up ‘Geng Solo’,” teriak Musfiq.

“Hukum tidak harus melihat geng-geng apa pun. Hukum harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.

Terkait penetapan 21 tersangka, Jubir KPK saat itu Tessa Mahardhika Sugiarto (kini digantikan Budi Prasetyo) menyampaikan merupakan pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

"Bahwa dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya saat konferensi pers, 12 Juli 2024.

Sedikit me-review. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kusnadi sempat menjadi saksi pada persidangan ke-4 Sahat, 13 Juni 2023. Eks kader PDIP itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 lainnya.

Yakni Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD), Achmad Silahuddin (Ketua Fraksi PPP), Abdul Halim (Ketua Komisi C), Suyatni Priasmoro (Ketua Fraksi Nasdem), dan Reno Zulkarnaen (Ketua Fraksi Demokrat).

Dihadirkan pula sebagai saksi yakni Adhy Karyono (Sekdaprov), Andik Fadjar Tjahjono (Sekretaris DPRD Jatim), Musawi (Ketua Pokmas Muhaddidah Sampang), dan Ruba’i (Ketua Pokmas Cahaya Belian Sampang).

Lalu Anwar Sadad dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan ke-7 Sahat, 23 Juni 3023, bersama Heru Tjahjono (eks Sekdaprov Jatim) dan Sri Untari Bisowarno (Ketua Fraksi PDIP Jatim).

“Satu tahun lamanya, 21 tersangka belum ada penahanan, belum ada penangkapan. Ada apa dengan KPK ini? Padahal KPK selalu mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dimana dijelaskan apabila APH menetapkan tersangka maka dilakukan penahanan,” sambung Musfiq.

Penahanan diperlukan, tandasnya, agar tersangka tidak melarikan diri. Selain itu mencegah merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kekhawatiran bakal mengulangi tindak pidana.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.