Golkar Jatim Gelar Doa Bersama untuk Sahat, Berharap Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK!

Penulis : -
Golkar Jatim Gelar Doa Bersama untuk Sahat, Berharap Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK!
BERHARAP DIVONIS RINGAN: Pengurus Golkar Jatim doakan Sahat Simandjuntak. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA, Barometer Jatim – Selasa (26/9/2023) besok, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak akan menjalani sidang vonis.

Guna mendukung secara moril atas kondisi mantan pengurus Partai Golkar tersebut, digelar doa bersama para pengurus dan simpatisan dari Golkar Jatim yang diinisiasi Wakil Sekretaris DPD Golkar Jatim, Aan Ainur Rofik di Gedung Golkar Jatim, Senin (25/9/2023).

Doa bersama yang diikuti 25 orang tersebut merupakan bentuk dukungan spiritual kepada Sahat, agar mendapat pintu maaf dari Tuhan Yang Maha Esa atas kekhilafan yang dialami mantan Sekretaris DPD Golkar Jatim tersebut.

Doa secara Islam dipimpin Ustadz Haris Nukman. Sedangkan doa secara non muslim dipimpin salah satu kader partai, Erick Reginal Tahalele. Hadir dalam kesempatan itu Plt Sekretaris Partai Golkar, M Syaifullah, Wasek bidang Kaderisasi Aan Ainur Rofik, Resatini, Amin Istighfarin, dan beberapa staf sekretariat DPD Golkar Jatim.

| Baca juga:

“Ini bukan bentuk intervensi atas apa yang akan terjadi pada putusan sidang terhadap nasib Sahat. Tetapi, sebagai bentuk dukungan moril dan memohon kepada Sang Pencipta agar dimudahkan dan dilancarkan, sehingga mendapat putusan yang adil,” ujar Aan.

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya doa bersama sesama pengurus dan kader Golkar yang selama ini sangat kenal dengan apa yang dilakukan Sahat sepanjang menjadi pengurus Golkar dan anggota DPRD Jatim.

“Kami berdoa, semoga tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap putusan hakim kepada Sahat nantinya. Sebaliknya, keputusan hakim nanti justru memberikan hasil yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa,” tambahnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

SIDANG PERKARA SUAP: Sahat Simandjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut supaya majelis hakim memutuskan. Pertama, menyatakan terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Kedua, menghukum Sahat dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan.

Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

| Baca juga:

Jika dalam waktu tersebut Sahat tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak bisa mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Keempat, menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Sahat untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pemidanaan.

Atas tuntutan itulah doa bersama ini digelar. Menurut Ustadz Haris, support secara batin ini memang tidak terlepas atas sikap Sahat yang ditunjukkannya sehari-hari.

“Beliau memiliki jiwa sosial yang luar biasa tinggi. Banyak amal yang sudah diperbuat kepada masyarakat sekitar. Sikapnya yang baik selama ini tentu bisa menjadi pertimbangan,” katanya.

“Doa ini diharapkan bisa menembus hati hakim dengan membuat keputusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi Sahat,” imbuh Haris.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.