I Dewa Gede Suarditha

Tak Ada Ampun! Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Sahat Divonis 9 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M

SIDOARJO, Barometer Jatim – Tak ada ampun buat Sahat Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Meski dalam pledoi dan dupliknya berulang kali memohon keringanan hukuman, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha tetap menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).