SIDOARJO | Barometer Jatim – Sahat Tua Simandjuntak melawan. Divonis pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim itu mengajukan banding.
I Dewa Gede Suarditha
Sahat Divonis 9 Tahun, Mathur Husyairi Prihatin: Dulu Saya Ngefans karena Vokal Kritisi Kebijakan Pemprov Jatim!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Anggota DPRD Jatim, Mathur Husyairi prihatin melihat Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam perkara korupsi hibah.
Jadi Perantara Suap Dana Hibah Jatim Rp 2,750 M untuk Sahat, Rusdi Divonis 4 Tahun Penjara!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Air mata Rusdi tak terbendung. Staf Sahat Tua Simandjuntak itu divonis 4 tahun penjara dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Terbukti Aliran Korupsi! Uang Rp 1,4 M Milik Afif dan Deposito Miliaran Rupiah Istri Sahat Dirampas untuk Negara
SURABAYA, Barometer Jatim – “Saudara enggak keberatan kalau dirampas untuk negara?” tanya Hakim Anggota, Darwin Panjaitan. “Kalau memang itu bukan rezeki saya, saya ikhlas bapak,” jawab Staf Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Erma Novia Candra Gunawan lirih saat dihadirkan sebagai saksi.
Tak Ada Ampun! Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Sahat Divonis 9 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
SIDOARJO, Barometer Jatim – Tak ada ampun buat Sahat Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Meski dalam pledoi dan dupliknya berulang kali memohon keringanan hukuman, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha tetap menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Hari Ini Sahat Divonis, Akankah Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Sesuai Tuntutan JPU KPK?
SURABAYA, Barometer Jatim – Setelah melalui 21 kali sidang sejak 23 Mei 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Selasa (26/9/2023) hari ini terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak akan menjalani sidang putusan.
26 September Sahat Divonis, Hakim Ingatkan Jangan Ada yang Coba-coba Pengaruhi Putusan!
SURABAYA, Barometer Jatim – Siap-siap! Setelah 21 kali menjalani sidang sejak 23 Mei 2023, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak tinggal menyisakan satu persidangan lagi, yakni putusan yang akan digelar pada Selasa, 26 September 2023.
Tanggapi Tuntutan Jaksa KPK: Sahat Tetap Bersikeras Hanya Terima Suap Hibah Pokir Rp 2,750 M, Bukan Rp 39,5 M!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak tetap bersikeras hanya menerima uang suap Rp 2,750 miliar, bukan Rp 39,5 miliar seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Korupsi Hibah Rp 39,5 M, Sahat Tertunduk dan Berkaca-kaca!
SURABAYA, Barometer Jatim – Setelah melalui 17 kali persidangan sejak 23 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto menuntut terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ngotot Hanya Terima Suap Rp 2,750 M Bukan Rp 39,5 M, Hari Ini Sahat Bakal Dituntut JPU KPK Berapa Tahun Penjara?
Sahat Tua Simandjuntak bersikeras hanya menerima suap Rp 2,750 miliar. Bisakah JPU KPK membuktikan politikus Partai Golkar itu menerima fee ijon Rp 39,5 miliar sesuai dakwaan?