Langkah Bernyali Sekdaprov Adhy Karyono: Hibah Pokir DPRD Jatim dari Semula di Atas 10% Dibabat Jadi 7,3%!
SURABAYA, Barometer Jatim – Salah satu yang menjadi sorotan dalam perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, yakni mengabaikan saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar alokasi setinggi-tingginya 10ri Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab, sejak APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023, alokasi hibah pokir masih di atas 10%. Pada TA 2020 dialokasikan Rp 2,8 triliun, TA 2021 sebesar Rp 1,9 triliun, TA 2022 naik menjadi Rp 2,1 triliun, dan TA 2023 turun menjadi Rp 1,4 triliun.
Khusus TA 2023, semula besaran dana hibah pokir yakni Rp 1,8 triliun. Namun setelah Adhy Karyono dilantik menjadi Sekdaprov Jatim pada 15 Juli 2022 dan bernyali menjalankan saran Kemendagri, akhirnya dibabat menjadi Rp 1,4 triliun (7,3%).
Karena itu, dalam persidangan Adhy hanya memberi keterangan sejak dirinya dilantik menjadi Sekdaprov. “Saya ngikuti yang Rp 1,8 triliun (TA 2023),” katanya menjawab pertanyaan Majalis Hakim yang diketuai Dewa Suardita saat menjadi saksi pada persidangan Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/6/2023).
Baca juga:
- Sidang Korupsi Hibah: Dapat Transferan Rp 1,1 M dari Wakil Ketua DPRD Jatim asal Demokrat, Siapa Choirul Anam?
- Duitnya Rp 2,4 M Disita KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat Sebulan Bergaji Rp 100 Juta dan Berharta Rp 11,3 M!
Hakim menanyakan soal nilai hibah pokir yang sudah ketuk palu apakah terbilang realisasi atau belum, misalnya pada TA 2020 sebesar Rp 2,8 triliun.
“Sebab saya tanyakan ke Pak Ketua Dewan (Kusnadi), apakah ini anggaran yang direalisasi atau bukan? Katanya bukan, tapi kok sudah ketuk palu. Kalau sudah ketuk palu, disahkan, apakah itu direalisasi atau bagaimana?” tanya hakim.
Setelah menjawab baru ngikuti alokasi yang Rp 1,8 triliun, Adhy melanjutkan, “Itu adalah dari hasil ketetapan RAPBD. Tapi setelah difasilitasi rekomendasi ada pengurangan menjadi Rp 1,4 triliun, itu adalah alokasi. Kalau sudah ada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing OPD (dinas) ya realisasi.”
Ya, sejak menjabat Sekdaprov dan menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim Adhy berusaha menyusun penganggaran RAPBD 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyesuaikan dengan hasil rekomendasi Kemendagri.
Khusus alokasi dana bantuan hibah untuk aspirasi anggota legislatif setinggi-tingginya 10ri PAD, pada APBD 2023 ditetapkan alokasi dana bantuan hibah pasca fasilitasi Kemendagri menjadi sebesar Rp 1,4 triliun atau 7,3%.
Baca juga:
- Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK Senggol soal LHKPN
- Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK Ungkap Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat Transfer Rp 1,1 M ke Choirul Anam
Selebihnya, Adhy menjelaskan, dirinya baru masuk ke Pemprov Jatim pada Juli 2022 ketika tahapan sudah masuk penganggaran. “Penganggaran pun sebetulnya sudah masuk penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara),” papar Adhy.
“Gubernur sudah menyerahkan ke DPRD Jatim. Nah di situ masuk pembahasan KUA-PPAS di Banggar (Badan Anggaran) dan saya selaku TAPD harus menyampaikan,” imbuhnya.
Jadi, Adhy mengaku putus di awal, bahwa yang sudah dialokasikan di RAPBD -- masih dalam KUA-PPAS -- yakni menerangkan potensi pendapatan dan juga pengeluaran belanja dari pemerintah.
“Di situ sudah terlihat dari PAD Rp 18 triliun, maka ada juga pengeluaran rencana belanja, termasuk belanja hibah, ya otomatis di situ akan terlihat,” kata Adhy.
“Karena kami berpedoman pada rekomendasi yang terdahulu bahwa masih 10%. Di situ akan kelihatan, jika Rp 18 triliun maka di situ ada alokasi hibah pokir Rp 1,8 triliun,” jelasnya. Setelah TAPD dipimpin Adhy jatah pokir kemudian menjadi Rp 1,4 triliun (7,3%).
Daerah Lain di Bawah 10%
JATIM TERTINGGI: Alokasi hibah pokir, Pemprov Jatim tertinggi se-Pulau Jawa. | Foto/Data: Barometerjatim.com/ROY/Persidangan
Dalam persidangan, JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto juga menanyakan kepada Ady apakah sejak menjadi Sekdaprov pernah membandingkan nilai hibah pokir Jatim dengan provinsi lain di Pulau Jawa.
“Secara detail tidak, tapi saya berkomunikasi dan yang menyampaikan itu adalah Kepala Bappeda, ya memang Jawa Tengah dan Jawa Barat lebih rendah,” katanya. “DKI?” tanya JPU lagi. “DKI saya tidak tahu,” jawab Adhy.
JPU kemudian menampilkan data perbandingan proporsi dana hibah pokir di daerah lainnya untuk evaluasi ke depan agar patgulipat tidak terjadi lagi.
Baca juga:
- Anggota Banggar: KPK Jangan Hanya Obok-obok DPRD Jatim, Usut Hibah Gubernur, Aromanya Kuat lho!
- Disebut Terima Aliran Uang dalam Sidang Korupsi Hibah, Harta Kadiskominfo Jatim Sherlita Cuma Segini!
Jateng, misalnya. Hibah pokir pada P-RKPD 2021 sebesar Rp 137.311.000.000 dari PAD 14.710.362.942.000 (proporsi 0,93%). Lalu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada RKPD 2021 yakni Rp 94.693.244.000 dari PAD Rp 1.849.837.899.685 (5,12%). Sedangkan untuk RKPD 2021 hibah pokir Rp 169.395.999.427 dari PAD Rp 2.014.064.849.158 (8,41%).
Berikutnya Jabar, hibah pokirnya Rp 200.000.000.000 dari PAD 19.323.536.343.937 (1.03%). Bahkan DKI Jakarta yang PAD-nya Rp 48.135.630.000.000 hanya mengalokasikan hibah pokir Rp 1.000.000.000.000 atau proporsinya 2,08%.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur