Anggota Banggar: KPK Jangan Hanya Obok-obok DPRD Jatim, Usut Hibah Gubernur, Aromanya Kuat lho!

SURABAYA, Barometer Jatim – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, Mathur Husyairi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan hanya mengobok-obok hibah yang dikelola dewan lewat pokok-pokok (pokir), tapi harus pula mengusut Hibah Gubernur (HG).
“Ya harus dong! Kalau KPK ini konsennya ke hibah, ya enggak boleh hanya punyanya dewan yang diobok-obok. Harusnya punyanya eksekutif juga dibuka, yang HG,” katanya pada Barometer Jatim, Minggu (11/6/2022).
“Transaksionalnya, wah! Aromanya (korupsi) kuat lho, saya enggak nuduh tapi curiga. Udah mereka jumlahnya besar dibanding kita yang anggota Rp 8-10 miliar, punyanya gubernur bisa triliunan itu,” sambungnya.
Baca juga:
- Disebut Terima Aliran Uang dalam Sidang Korupsi Hibah, Harta Kadiskominfo Jatim Sherlita Cuma Segini!
- Beber Ada Aliran Rp 50 Juta ke Kadiskominfo di Sidang Sahat, JPU KPK Mulai 'Sambar' Pejabat Pemprov Jatim?
Karena itu, tandas Mathur, kalau dana hibah maka objeknya harus semua, ya legislatif ya eksekutif. Siap buka-bukaan? ““Oh iya lah!” tegas legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
Seperti diberitakan Barometer Jatim, hingga Selasa (6/6/2023), perkara korupsi hibah pokir dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim (nonaktif) dari Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak dan Rusdi (staf Sahat) sudah memasuki sidang ke-3 di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tercatat, delapan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pada sidang kedua -- setelah Sahat tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan di sidang perdana, Selasa (30/5/2023), JPU KPK menghadirkan empat orang saksi.
Mereka yakni Kabid Randalev Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Ikmal Putra; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mantan Pj Gubernur Riau, Hari Nur Cahya Murni; Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin; dan Kabiro Kesra Pemprov Jatim, Imam Hidayat.
Baca juga:
- Makin Terkuak! Tak Hanya Diijon Sahat, BPK juga Temukan Penyelewengan Rp 1,3 M Hibah Pokir DPRD Jatim
- Misteri Alokasi Nol Rupiah Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Anggota Banggar: Patut Dicurigai Diperjualbelikan!
Sedangkan pada sidang ketiga, Selasa (6/6/2023), JPU kembali menghadirkan 4 orag saksi, yakni Staf Teknik di Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwi Wiratno yang juga Pembuat Komitmen (PPKom) Hibah Reses dan Kemitraan (2021) dan PPKom Pemantauan (2022 sampai sekarang). Lalu Kepala Dinas PU Bina Marga, Edy Tambeng Widjaja; Kepala Dinas PU Sumber Daya Air, Baju Trihaksoro; serta Kabid Perbendaharaan di BPKAD Jatim, Saiful Anam.
Sidang ke-4, sesuai jadwal akan digelar Selasa (13/6/2023) besok. Namun siapa saja saksi yang dihadirkan, JPU KPK Arif Suhermanto belum bisa menyebut nama. “Wah ini belum tahu kami, masih kita agendakan,” katanya. Apakah saksi berikutnya belum masuk ke legislatif? “Ya bisa jadi masuk,” ucap Arif.
Sebelumnya, Selasa (16/5/2023), dalam perkara korupsi hibah pokir ini Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani memvonis Abdul Hamid (Koordinator Pokmas) dan Ilham Wahyudi alias Eeng (Korlap) masing-masing hukuman pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti menyuap Sahat hingga Rp 39,5 miliar.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur