Sidang Korupsi Hibah: Dapat Transferan Rp 1,1 M dari Wakil Ketua DPRD Jatim asal Demokrat, Siapa Choirul Anam?
SIDOARJO, Barometer Jatim – Nama Choirul Anam mencuat di persidangan Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
Hal itu setelah pada persidangan ke-4 Sahat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (13/6/2023), tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto membeber bukti transfer Rp 1,1 miliar (1.119.964.900).
Transfer tersebut dari Wakil Ketua DPRD Jatim asal Fraksi Partai Demokrat, Achmad Iskandar lewat rekeningnya di Bank Jatim ke Choirul Anam pada 11 Juli 2019. Namun Iskandar yang menjadi saksi saat dicecar JPU KPK berkelit tidak ingat.
Baca juga:
- Duitnya Rp 2,4 M Disita KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat Sebulan Bergaji Rp 100 Juta dan Berharta Rp 11,3 M!
- Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK Senggol soal LHKPN
“Di data transfer, Pak Achmad Iskandar pernah mentransfer ke Choirul Anam Rp 1 miliar? Dalam rangka apa? Dan siapa ini Pak Choirul Anam?” tanya JPU KPK.
“Kami jelaskan Pak, bahwa saya lupa. Pada saat itu kejadian ibu saya meninggal, jadi saya tidak ingat kepada siapa, maaf. Bahwa saya tidak menerima uang, tapi mengeluarkan uang, cuma saya tidak ingat,” jawabnya.
“Iya, ini mengirim. Ini bukan uang yang bapak terima, uang ke luar. Bapak lupa peruntukannya untuk apa?” kata JPU KPK. “Saya tidak ingat,” elak pria yang sudah tiga periode (sejak 2009-2024) menjadi wakil rakyat di DPRD Jatim itu.
Baca juga:
- Mulai Menghangat! Di Ujung Jabatan Khofifah, Anak Muda Madura Dukung Fauzi Jadi Gubernur Jatim
- Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK Ungkap Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat Transfer Rp 1,1 M ke Choirul Anam
Siapa Choirul Anam? Hingga kini belum terkuak, karena JPU KPK Arif Suhermanto masih terus mendalami temuan yang menjadi fakta persidangan. “Kita belum tahu juga, belum kita konfirmasi lagi,” katanya.
Dalam persidangan ke-4 Sahat ini, selain Iskandar, JPU KPK juga menghadirkan 9 saksi lainnya. Yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim/PDIP), Achmad Silahuddin (Ketua Fraksi PPP), Abdul Halim (Ketua Komisi C/Partai Gerindra), Suyatni Priasmoro (Ketua Fraksi Partai Nasdem), dan Reno Zulkarnaen (Ketua Fraksi Partai Demokrat).
Lalu Sekdaprov Jatim, Adhy karyono; Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono; serta dua orang Ketua Pokmas. Masing-masing Ketua Pokmas Muhaddidah Sampang, Musawi dan Ketua Pokmas Cahaya Belian Sampang, Ruba'i. Aspirator keduanya yakni Sahat.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur