Sidang Korupsi Hibah, JPU KPK Ungkap Wakil Ketua DPRD Jatim dari Demokrat Transfer Rp 1,1 M ke Choirul Anam

SURABAYA, Barometer Jatim – Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Achmad Iskandar dihadirkan dalam sidang lanjutan Sahat Tua Simandjuntak, terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidorjo, Selasa (13/6/2023).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diketuai Arif Suhermanto mencecar Iskandar soal uang Rp 2,4 miliar yang disita penyidik KPK saat penggeledahan di rumahnya, beberapa hari usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat.
Selain itu, JPU KPK juga mengungkap ada transfer fantastis Rp 1,1 miliar (1.119.964.900) dari Iskandar ke Choirul Anam pada 11 Juli 2019 lewat rekeningnya di Bank Jatim.
“Di data transfer, Pak Achmad Iskandar pernah mentransfer ke Choirul Anam Rp 1 miliar? Dalam rangka apa? Dan siapa ini Pak Choirul Anam?” tanya JPU KPK.
Baca juga:
- Anggota Banggar: KPK Jangan Hanya Obok-obok DPRD Jatim, Usut Hibah Gubernur, Aromanya Kuat lho!
- Disebut Terima Aliran Uang dalam Sidang Korupsi Hibah, Harta Kadiskominfo Jatim Sherlita Cuma Segini!
“Kami jelaskan Pak, bahwa saya lupa. Pada saat itu kejadian ibu saya meninggal, jadi saya tidak ingat kepada siapa, maaf. Bahwa saya tidak menerima uang, tapi mengeluarkan uang, cuma saya tidak ingat,” jawabnya.
“Iya, ini mengirim. Ini bukan uang yang bapak terima, uang ke luar. Bapak lupa peruntukannya untuk apa?” kata JPU KPK. “Saya tidak ingat,” elak pria yang sudah tiga periode (sejak 2009-2024) menjadi wakil rakyat di DPRD Jatim itu.
“Kemudian ada juga ke Pak Subianto, Rp 100 juta?” cecar JPU KPK. “Itu uang bantuan ke partai. Jadi uang pribadi saya dan kewajiban sebagai anggota partai,” kata Iskandar. “Pak Subianto ini siapa?” sambung JPU KPK yang dijawab Iskandar, bahwa Subianto kala itu menjabat Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim.
Selain dua bukti transfer, JPU KPK juga menanyakan soal uang Rp 2,4 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar AS yang ditemukan penyidik KPK saat penggeledahan di rumah Iskandar.
Baca juga:
- Beber Ada Aliran Rp 50 Juta ke Kadiskominfo di Sidang Sahat, JPU KPK Mulai 'Sambar' Pejabat Pemprov Jatim?
- Wah! Tak Hanya Korlapnya Sahat yang Bermain Proyek Fiktif Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK: Kita Gali Semua Fakta
Ditanya JPU KPK dari mana uang dolar AS tersebut, Iskandar menjelaskan kalau dirinya tidak suka menaruh uang di bank dan saat ini hanya punya dua rekening di Bank Jatim dan Bank Danamon.
“Bahwa uang rekening saya di bank itu adalah uang gaji. Gaji saya Rp 100 juta tiap bulan dan sekarang 14 tahun (menjadi anggota DPRD Jatim), jadi saya memang tidak senang bermain bank,” katanya.
Saat kembali dikejar JPU KPK soal uang dolar tersebut, Iskandar menyebut akan dipergunakan untuk keperluan sekolah anaknya yang berencana study ke luar negeri.
Selebihnya, Iskandar ditanya soal alur dana hibah pokir hingga fee ijon. Terkait fee ijon, dia menyatakan tidak tahu. Hanya saja pernah mendengar selentingan kalau hal itu terkait dengan pungutan.
“Pungutan dari siapa?” tanya JPU KPK. “Tidak tahu, hanya selentingan,” jawab Iskandar yang memiliki total harta kekayaan Rp 11,3 miliar (11.367.195.972) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Maret 2022 periodik 2021.
Siapa Choirul Anam?
UNTUK APA?: Bukti transfer Rp 1,1 miliar Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar ke Choirul Anam. | Foto: Barometerjatim.com/ROY
Dalam persidangan ke-4 Sahat ini, selain Iskandar, JPU KPK juga menghadirkan 9 saksi lainnya. Yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim/PDIP), Achmad Silahuddin (Ketua Fraksi PPP), Abdul Halim (Ketua Komisi C/Partai Gerindra), Suyatni Priasmoro (Ketua Fraksi Partai Nasdem), dan Reno Zulkarnaen (Ketua Fraksi Partai Demokrat).
Lalu Sekdaprov Jatim, Adhy karyono; Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fadjar Tjahjono; serta dua orang Ketua Pokmas. Masing-masing Ketua Pokmas Muhaddidah Sampang, Musawi dan Ketua Pokmas Cahaya Belian Sampang, Ruba'i. Aspirator keduanya yakni Sahat Tua Simandjuntak.
Baca juga:
- Makin Terkuak! Tak Hanya Diijon Sahat, BPK juga Temukan Penyelewengan Rp 1,3 M Hibah Pokir DPRD Jatim
- Misteri Alokasi Nol Rupiah Dana Hibah Pokir DPRD Jatim, Anggota Banggar: Patut Dicurigai Diperjualbelikan!
Usai persidangan, JPU KPK Arif Suhermanto menuturkan penyitaan uang Rp 2,4 miliar dari rumah Iskandar tentu saja berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
“Makanya terkait dengan penjelasan apa pun mengenai barang bukti itu, kita konfirmasi di persidangan ini,” katanya.
Lantas, siapa Choirul Anam yang ditransfer Iskandar hingga Rp 1,1 miliar? “Kita belum tahu juga, belum kita konfirmasi lagi,” katanya.{*}
BARANG BUKTI: Uang dolar yang disita KPK dari rumah Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar. | Foto: Barometerjatim.com/ROY
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur