7 Jam Diperiksa KPK, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Dicecar soal Hibah Gubernur!
SURABAYA | Barometer Jatim – Eks Ketua DPRD Jatim (periode 2019-2024) Kusnadi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Namun kali ini dia diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan saksi atas dua tersangka lainnya yang juga eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.
“Sebagai saksi atas tersangka lain. Belum ada yang baru, tersangkanya masih nama-nama yang kemarin,” terang Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam dari Adam & Associates yang mendampingi Kusnadi selama pemeriksaan pada Barometer Jatim.
Kusnadi, lanjut Adam, diperiksa selama tujuh jam, mulai pukul 10.00-17.00 WIB. Soal berapa pertanyaan dari penyidik dia lupa persisnya, tapi kalau lembaran pertanyaan jumlahnya sekitar 7-8.
Meski menjadi saksi atas tersangka lain, Adam mengungkap kali ini Kusnadi lebih banyak dicecar penyidik KPK soal hibah gubernur alias HG.
“Tadi yang jelas, untuk saat ini pertanyaannya lebih mengarah ke hibah eksekutif. Sebenarnya hibah itu kan milik eksekutif semua, tapi ini konkretnya itu ke hibah gubernur,” beber Adam.
“Kebetulan tadi kami juga ditagih untuk bukti, sebagai komitmen kita mengajukan JC (Justice Collaborator) dan kita juga sudah mengajukan bukti tersebut. Whistleblower juga sudah,” tandasnya.
Dugaan Penyelewengan
Apa yang digali KPK dari hibah gubernur? “Sebenarnya sama saja, terkait penyelewengan-penyelewengan dana hibah tapi yang dari sisi hibah gubernur,” ucap Adam.
Saat pemeriksaan, lanjutnya, Kusnadi juga ditanya terkait peran sejumlah orang dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
“Oh iya. Kalau peran seseorang iya, tapi kalau namanya kami tidak bisa menyebutkan. Kan banyak orang di Jatim ya, he.. he..” katanya.
Selain Kusnadi, hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Yakni MAK (Moh Ali Kuncoro/Sekretaris DPRD Jatim), SP (Sigit Panoentoen/Kepala BPKAD Jatim), dan BDW (Bagus Djulig Wijono/Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim).
Dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim, empat orang yang sebelumnya diringkus KPK divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dijebloskan ke penjara.
Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana penjara 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
Lalu ajudan Sahat, Rusdi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Hamid dan Ilham selaku penyuap lewat sistem ijon alias uang diberikan terlebih dahulu sebelum alokasi hibah turun, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Di awal-awal Sahat diringkus KPK, kantor Khofifah Indar Parawansa saat menjadi Gubernur Jatim periode 2019-2024 turut digeledah KPK pada 21 Desember 2022.
KPK juga menyasar ruang kerja Wakil Gubernur Jatim saat itu, Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono.
Kendati ruang kerjanya diubek-ubek KPK selama 10 jam dan hingga Sahat dkk divonis, baik Khofifah maupun Emil tak pernah diperiksa ataupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan Sahat.
Usai Sahat divonis, KPK kemudian membuka lagi kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan menetapkan 21 tersangka. Termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024, yakni Kusnadi/ketua), Anwar Sadad (wakil ketua), dan Achmad Iskandar (wakil ketua), serta Mahhud (anggota biasa).{*}
| Baca berita Korupsi Hibah. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur