BPK Soroti Kelebihan Hibah Rp 1,2 M dan Jaminan Tambang Rp 7,5 M Pemprov Jatim, Nih Kata Adhy Karyono!
SURABAYA | Barometer Jatim – Meski memberi predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga mengeluarkan 5 rekomendasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim 2023.
Kelima rekomendasi tersebut, di antaranya menyangkut kelebihan pembayaran belanja hibah Rp 1,2 miliar dan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7,5 miliar kepada 2 pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP).
Apa kata Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono? Merespons rekomendasi BPK, dia menegaskan akan memperhatikan, mencatat, dan menindaklanjuti sesegera mungkin. Serta harapannya, rekomendasi akan bisa menjadi landasan agar Pemprov Jatim terus berbenah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya.
"Semua rekomendasi BPK RI kami perhatikan dan akan segera lengkapi dokumen pertanggungjawaban, dalam upaya meningkatkan kinerja laporan keuangan Provinsi Jatim yang lebih baik ke depannya," ujarnya usai menerima LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2023 yang diserahkan BPK RI melalui rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (2/5/2024).
Menurut Adhy, APBD memiliki peran sangat penting untuk mencapai tujuan fiskal (pajak atau pendapatan) dan menjadi salah satu faktor pengungkit yang mendorong percepatan roda pembangunan, utamanya menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan dalam perencanaan di tahun selanjutnya," tuturnya.
- REKOMENDASI BPK KE PEMPROV JATIM
1. BPKAD Jatim diminta meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.
2. BPK meminta Kepala SKPD terkait untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan RKA dan DPPA.
3. Meminta Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran belanja hibah Rp 1,2 miliar sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
4. Inspektur provinsi supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
5. Kepala Dinas ESDM diminta melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7,5 miliar kepada 2 pemegang IUP.
Dalam konteks good governance, lanjutnya, pemeriksaan laporan keuangan bukanlah sebuah akhir. Melainkan menjadi sarana untuk mencapai tujuan utama, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang menjadi prinsip dan dasar pengelolaan keuangan daerah.
"Pemeriksaan yang intensif terus dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jatim terhadap APBD Jatim, sehingga pengelolaan keuangan Pemprov Jatim semakin baik," jelasnya.
Menurut Adhy, BPK RI perwakilan Jatim dalam menjalankan fungsinya, tidak sekadar melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Tapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja atas efektifitas tata kelola pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
"Identifikasi masalah, analisis dan evaluasi secara independen, objektif dan profesional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah," urainya.
Pemprov Kurang Teliti
Sebelumnya, BPK RI mengeluarkan 5 rekomendasi terkait LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2023.
“BPK merekomendasikan, satu, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Jatim, meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial,” kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit.
Kedua, lanjutnya, BPK meminta kepala SKPD terkait untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meminta kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran belanja hibah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan, sebesar Rp 1,2 miliar sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).
Keempat, Inspektur provinsi supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat peringatan kedua, guna mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kelima, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) untuk melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7,5 miliar kepada 2 pemegang IUP,” pintanya.
RESPONS REKOM: Adhy Karyono, segera tindaklanjuti rekomendasi BPK terkait LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2023. | Foto: HPJ
Ahmadi menandaskan, rekomendasi hasil pemeriksaan melalui rekomitmen sangat penting, mengingat mandat Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengharuskan pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Rekomendasi diberikan, lantaran BPK masih melihat ada empat area yang memerlukan perhatian lebih lanjut pasca penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2023. Khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatahuan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Yaitu, satu, penerapan dan pengaturan kebijakan akuntansi pengakuan beban bantuan sosial Pemprov Jarim, tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” katanya.
Kedua, terdapat kesalahan penganggaran dan pembebanan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Ketiga, pengendalian atas pertanggungjawaban belanja hibah belum cukup memadai dalam rangka memitigasi risiko penyalahgunaan,” ujarnya.
Keempat, pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum sesuai ketentuan. Antara lain, terdapat kekurangan penempatan jaminan pascatambang atas 2 pemegang IUP mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 7,5 miliar.
“Pemprov Jatim belum menyerahkan jaminan atas komoditas pertambangan mineral, logam, dan batubara ke pemerintah pusat,” katanya.
Selain itu, papar Ahmadi, belum terdapat kejelasan status kepemilikan bunga atas penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pada deposito berjangka di Bank Jatim.{*}
| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur