Di Balik WTP Pemprov Jatim, BPK Temukan Belanja Hibah Rp 17 M dan BK Desa Rp 33 M Tak Jelas!

Reporter : -
Di Balik WTP Pemprov Jatim, BPK Temukan Belanja Hibah Rp 17 M dan BK Desa Rp 33 M Tak Jelas!
TEMUAN BPK: Widhi Widayat, belanja hibah Rp 17 miliar dan BK Desa Rp 33 miliar tak jelas. | Foto: Barometerjatim/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Di balik opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemprov Jatim, ada empat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti dalam tempo 60 hari.

Sebelumnya, Kamis (24/4/2025), BPK memberikan opini WTP pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2024. LHP diserahkan Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK RI, Widhi Widayat kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam sidang paripurna DPRD Jatim. Ini sekaligus menjadi capaian WTP ke-10 secara beruntun sejak 2015.

Widhi menjelaskan, meski BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam LKPD Pemprov Jatim 2024, hal itu tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan.

Apa saja keempat temuan BPK? Pertama, penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai.

“Kedua, pengelolaan atas pelaksanaan belanja hibah belum memadai. Ada pertanggungjawaban belanja hibah yang belum disampaikan dan itu tentu kita tidak bisa yakini kebenaran penggunaannya, nilainya sekitar Rp 17 miliar,” terang Widhi.

Ketiga, lanjutnya, pengelolaan atas pelaksanaan belanja bantuan keuangan daerah provinsi kepada desa belum memadai.

RAIH WTP: Widhi Widayat menyerahkan LHP atas LKPD Pemprov Jatim TA 2024 kepada Khofifah. | Foto: Barometerjatim/RQRAIH WTP: Widhi Widayat menyerahkan LHP atas LKPD Pemprov Jatim TA 2024 kepada Khofifah. | Foto: Barometerjatim/RQ

“Bantuan keuangan ke desa juga ada yang belum disampaikan pertanggungjawabannya, sekitar Rp 33 miliar. Jadi kita belum yakin penggunaannya, apakah sesuai dengan penggunaan atau tidak,” ujarnya.

Sedangkan temuan keempat, yakni penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib.

Widhi menekankan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami juga menyilakan DPRD untuk berkonsultasi dengan BPK perwakilan Jatim, jika ada hal-hal di dalam LHP yang perlu dibahas lebih lanjut,” katanya.

Selain itu, BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.

Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK periode 2005-2024 hingga semester II 2024, Pemprov Jatim telah menindaklanjuti 83,60 persen dari keseluruhan rekomendasi. Dengan demikian, masih terdapat 16,40 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

“BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP,” ujar Widhi.

DPRD Jatim secara bersama-sama dengan Pemprov Jatim, tandasnya, diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.

Widhi menambahkan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” katanya.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK.

“Dan jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu, dapat memengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan,” ucapnya.

Karena itu, terang Widhi, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.{*}

| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.