Nih! Jokowi Tegas Sebut WTP Bukan Prestasi tapi Kewajiban, Simak Reaksi Pj Gubernur Jatim

Reporter : -
Nih! Jokowi Tegas Sebut WTP Bukan Prestasi tapi Kewajiban, Simak Reaksi Pj Gubernur Jatim
LHP-LKPP: Adhy Karyono (kanan) bincang dengan Bupati Tuban, Lindra di sela hadiri penyampaian LHP LKPP di Jakarta. | Foto: IST

JAKARTA | Barometer Jatim – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menyebut predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah prestasi, melainkan kewajiban.

“Sudah sering saya sampaikan bahwa WTP bukan prestasi, tapi WTP adalah kewajiban kita semuanya. Kewajiban menggunakan APBN secara baik. Ini uang rakyat, ini uang negara,” kata Jokowi saat acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Senin (8/7/2024).

“Kita harus merasa bahwa setiap tahun pasti diaudit, pasti diperiksa. Jadi sekali lagi, kewajiban menggunakan APBN dan APBD secara baik dan juga kewajiban menjalankan APBN dan APBD secara baik, serta kewajiban mempertanggungjawabkannya secara baik pula,” sambungnya.

Apa reaksi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono yang hadir dalam acara tersebut dan tahun ini Pemprov serta 38 kabupaten/kota di Jatim kompak menyabet WTP?

"Jadi ini statement yang sangat menarik dari Bapak Presiden. Karena sebagai pengelola keuangan APBN dan APBD, kita wajib menjaga akuntabilitas," ujarnya.

"Maka betul kalau opini WTP itu bukan fenomena yang harus ditepuktangani. WTP itu suatu proses yang wajib dan kita harus pertanggungjawabkan semua keuangan negara," tandasnya.

  • 4 AREA PEMPROV JATIM DISOROT BPK
    1. Penerapan dan pengaturan kebijakan akuntansi pengakuan beban bantuan sosial Pemprov Jatim tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
    2. Terdapat kesalahan penganggaran dan pembebanan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 5 SKPD.
    3. Pengendalian atas pertanggungjawaban belanja hibah belum cukup memadai dalam rangka memitigasi risiko penyalahgunaan.
    4. Pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum sesuai ketentuan.

Adhy menegaskan, siap melaksanakan dan mendukung arahan-arahan yang disampaikan Jokowi terkait opini WTP yang nantinya akan diimplementasikan di Jatim. Sehingga, setiap pemerintah kabupaten/kota termotivasi untuk selalu mencapai WTP.

"Ini akan kami terapkan di provinsi, baik perangkat daerah maupun pemerintah kabupaten/kota. Agar tidak melihat WTP ini sebagai orientasi akhir, karena WTP memang wajib, memang harus terus dipertahankan, dan kita harus meningkatkan akuntabilitas," katanya.

Prestasi Semuanya WTP

Sebelumnya, Kamis, 2 Mei 2024, Pemprov dan 38 Pemkab/Pemkot di Jatim kompak meraih opini WTP LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Raihan tersebut kali kedua secara berturut-turut setelah tahun sebelumnya meraih predikat yang sama.

"Ini kali kedua bagi Jatim hasil pemeriksaan laporan keuangan dari seluruh entitas, baik provinsi dan 38 kabupaten/kota sudah dua kali berturut-turut WTP semuanya. Ini sebuah prestasi, kompak semuanya WTP. Penyajiannya juga tepat dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Adhy saat itu.

Dengan capaian ini pula, Adhy menyebut bahwa seluruh laporan keuangan di Jatim dapat dikatakan telah memenuhi syarat akuntabel dan transparan. Karena itu, dia berharap agar capaian ini bisa terus dipertahankan, bukan hanya bagi Pemprov Jatim tapi juga seluruh kabupaten/kota di Jatim.

Adhy juga menekankan pentingnya implementasi laporan keuangan terhadap dampak bagi masyarakat. Ketika laporan keuangan dinilai bagus dan transparan, maka perlu dilihat juga dampaknya melalui berbagai indikator, salah satunya indikator perekonomian di masyarakat.

"Bagaimana proses kinerja dan dampaknya secara langsung kepada masyarakat, bisa dilihat dari indikator-indikator seperti perekonomian di masyarakat. Jadi memang harus relevan," ucapnya.

  • REKOMENDASI BPK KE PEMPROV JATIM
    1. BPKAD Jatim diminta meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.
    2. BPK meminta Kepala SKPD terkait untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan RKA dan DPPA.
    3. Meminta Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran belanja hibah Rp 1,2 miliar sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
    4. Inspektur provinsi supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
    5. Kepala Dinas ESDM diminta melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7,5 miliar kepada 2 pemegang IUP.

Adhy juga mengingatkan, capaian WTP BPK disertai dengan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Dia menekankan, bahwa temuan-temuan di seluruh kabupaten/kota baik yang sifatnya terkait volume hingga pajak retribusi harus segera ditindaklanjuti dalam waktu yang telah ditentukan.

"Saya kira tentu harus diingat, bahwa kita diberi waktu 60 hari dan ditambah 30 hari jika tidak dilakukan tindak lanjut. Sehingga perlu segera dilakukan action plan bagi seluruh kepala daerah," kata Adhy.

4 Area Disorot BPK

Di sisi lain, meski memberi predikat opini WTP, BPK juga mengeluarkan 5 rekomendasi terkait LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2023. Kelima rekomendasi tersebut, di antaranya menyangkut kelebihan pembayaran belanja hibah Rp 1,2 miliar dan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7,5 miliar kepada 2 pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP).

Rekomendasi diberikan, lantaran BPK masih melihat ada empat area yang memerlukan perhatian lebih lanjut pasca penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2023. Khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pertama, penerapan dan pengaturan kebijakan akuntansi pengakuan beban bantuan sosial Pemprov Jatim, tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kedua, terdapat kesalahan penganggaran dan pembebanan belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ketiga, pengendalian atas pertanggungjawaban belanja hibah belum cukup memadai dalam rangka memitigasi risiko penyalahgunaan.

Keempat, pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang belum sesuai ketentuan. Antara lain, terdapat kekurangan penempatan jaminan pascatambang atas 2 pemegang IUP mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 7,5 miliar.{*}

| Baca berita WTP. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.