Terima Suap Rp 10,5 M Budi Setiawan Dituntut 7 Tahun, Sahat Keruk Rp 39,5 M Bakal Dituntut Berapa Ya?

Reporter : -
Terima Suap Rp 10,5 M Budi Setiawan Dituntut 7 Tahun, Sahat Keruk Rp 39,5 M Bakal Dituntut Berapa Ya?
BERKACAK PINGGANG: Gaya berkacak pinggang Sahat Simanjutak di Rutan Kejati Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ICAL

SURABAYA, Barometer Jatim – Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa perkara suap Bantuan Keuangan (BK) khusus bidang infrastruktur Kabupaten Tulungagung, Budi Setiawan selama 7 tahun penjara karena nilai suap yang diterima di atas Rp 10 miliar.

“Ya, jadi karena dari nilai suap yang dia terima kan di atas Rp 10 miliar. Terlebih ini perbuatan berlanjut dari tahun 2015, 2017, dan 2018,” terang JPU KPK, Andy Bernard Desman Simanjuntak usai sidang tututan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/5/2023).

Tak hanya pidana penjara, JPU KPK juga menuntut agar Budi yang mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim dijatuhi pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 10,5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Selain itu, JPU KPK meminta aset Budi hasil tindak pidana korupsi selama menjadi Kepala Bappeda dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim dirampas untuk uang pembayaran pengganti. Aset tersebut berupa apartemen di Ciloto Bandung serta bangunan dan apartemen di Taman Dayu Pasuruan.

“Begitu juga barang bukti uang yang diamankan dari rumah terdakwa sebesar Rp 400 juta, itu juga kami minta dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti,” katanya.

Membandingkan dengan nilai dugaan suap yang diterima Sahat sebesar Rp 39,5 miliar dalam kasus korupsi hibah Pemprov Jatim, kira-kira Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar itu bakal ditutut berapa tahun penjara ya?

Menarik ditunggu, mengingat pekan-pekan ini Sahat akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejak Kamis, 13 April 2023, dia sudah dipindah di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim setelah sekitar empat bulan ditahan di Rutan KPK.

Seperti diketahui, suap yag diterima Sahat jauh lebih besar ketimbang Budi. Wakil rakyat yang terpilih pada Pemilu 2019 dari Dapil Jatim 9 (meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi) dengan 52.910 suara itu mengeruk keuntungan haram hingga Rp 39,5 miliar hanya dari ratusan Pokmas di Kabupaten Sampang, Madura lewat sistem ijon dengan mematok fee 25%. Soal pembayaran bisa diangsur.

Suap sebesar itu terkuak dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan dua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang didakwa menyuap Sahat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 7 Maret 2023.

Ijon Fee 25 Persen

JPU KPK, Arif Suhermanto dalam dakwaannya merinci, untuk dana dan hibah pokir APBD Tangun Anggaran (TA) 2021 para terdakwa mendapatkan plafon Rp 30 miliar. Atas alokasi jatah tersebut, Sahat melalui orang kepercayaannya, Muhammad Chozin meminta uang fee 25% yang harus diberikan di awal (ijon fee) sebesar Rp 7,5 miliar

“Rinciannya (ijon fee diberikan) pada Agustus 2020 sebesar Rp 5 miliar dan pada Oktober 2020 sebesar Rp 2,5 miliar sebagai pelunasan,” beber Arif.

Selanjutnya untuk dana hibah pokir TA 2022, terdakwa mendapatkan jatah Rp 80 miliar. Atas alokasi tersebut, Sahat meminta uang fee 25% yang harus diberikan lebih dulu sebesar Rp 20 miliar melalui Chozin.

Namun keseluruhan uang fee ijon yang diberikan 'hanya' Rp 17,5 miliar lewat empat tahap pembayaran. Yakni pada Agustus 2021 sebesar Rp 6 miliar, September 2021 Rp 4 miliar, Oktober 2021 Rp 5 miliar, dan Desember 2021 Rp 2,5 miliar.

Lantaran di tengah jalan ada kebijakan refocusing, realisasi dana hibah pokir yang cair tak sampai Rp 80 miliar melainkan Rp 44 miliar. Dengan demikian seharusnya nilai fee Rp 11 miliar, bukan Rp 17,5 miliar.

“Atas kelebihan uang fee Rp 6,5 miliar tersebut, diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah TA berikutnya,” ucap JPU KPK.

Keburu Ditangkap KPK

Berikutnya, dana hibah pokir yang akan dianggarkan TA 2023 para terdakwa mendapatkan jatah Rp 50 miliar. Atas alokasi tersebut, Sahat meminta ijon fee 25n yang harus diberikan terlebih dahulu sebesar Rp 12,5 miliar dengan memperhitungkan kelebihan uang fee Rp 6,5 miliar yang telah diserahkan sebelumnya. Sehingga sisa ijon fee yang harus diserahkan sebesar Rp 6 miliar.

Tahapan pembayarannya, yakni pada Februari 2022 sebesar Rp 4 miliar secara tunai melalui Chozin. Namun tak lama kemudian Chozin meninggal dunia dana selanjutnya Sahat menyampaikan ke para terdakwa agar menyerahkan ijon fee melalui Rusdi dengan besaran 20%.

Pembayaran berikutnya pada April 2022 sebesar Rp 1,250 miliar kepada Sahat secara tunai melalui Rusdi. Kemudian diserahkan lagi secara trannsfer ke rekening BCA Nomor 72201004485 atas nama Rusdi sebesar Rp 250 juta. Agustus 2022, para terdakwa memberikan lagi uang Rp 500 juta secara tunai melalui Rusdi.

Tak berhenti di situ. Sahat juga terus bermain untuk dana hibah pokir yang akan dianggarkan TA 2024. Pada 11 Desember 2022 sekiar pukul 18.00 WIB, Ilham menyampaikan kepada Hamid kalau Sahat melalui Rusi meminta uang ijon fee Rp 2,5 miliar untuk proyeksi dana hibah pokir TA 2024, namun belum dipastikan besaran yang  akan dialokasikan.

“Hamid menyanggupinya dan berencana menemui Sahat di kantor DPRD Jatim di Jl Indrapura 1 untuk meminta jatah dana hibah Pokir TA 2024 sebesar Rp 50 miliar,” kata JPU KPK.

Pada 12 Desember, lanjutnya, Hamid menghubungi Sahat melalui WA untuk bertemu esok harinya di kantor DPRD Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. Lalu 13 Desember 2022, Hamid menemui Sahat di DPRD Jatim untuk membicarakan jatah dana hibah pokir 2024.

Sahat menyetujuinya dengan meminta Hamid segera memberikan fee ijon Rp 2,5 miliar. Atas permintaan tersebut, Hamid menyanggupi dan akan menyerahkan secara bertahap.

Yakni Rp 1 miliar pada 14 Desember 2022, Rp 1 miliar pada 16 Desember 2022, dan Rp 500 juta pada Januari 2023 hingga pada 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.20 WIB petugas KPK menangkap Sahat dan Rusdi beserta mengamankan barang hukti uang suap.

Selain itu, dalam dakwannya, JPU KPK menyebut Hamid dan Ilham juga pernah mendapatkan jatah alokasi dana hibah pokir TA 2020 dengan cara yang sama, yakni ijon fee 25% melalui Chozin yang mengurus dana hibah pokir milik anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar.

“Para terdakwa diberi alokasi jatah dana hibah pokir milik Sahat sebesar Rp 30 miliar oleh Chozin yang pencairanhya TA 2020. Atas perolehan jatah dana hibah pokir tersebut, para terdakwa telah memberikan ijon fee 25% kepada Chozin sebesar Rp 7,5 miliar pada 2019,” jelasnya.{*}

» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.